Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Bolehkah Menyemir Jenggot Dengan Warna Hitam?

Yulian Purnama, S.Kom. oleh Yulian Purnama, S.Kom.
8 Juli 2016
di Fikih
Share on FacebookShare on Twitter

Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz

Soal:

Bagaimana keshahihan hadits-hadits mengenai menyemir jenggot dengan warna hitam? Karena banyak tokoh-tokoh agama yang menyemir jenggotnya dengan warna hitam.

Jawab:

Dalam masalah ini terdapat banyak hadits yang shahih. Diantaranya hadits tentang kisah ayah dari Abu Bakar Ash Shiddiq radhiallahu’anhu yang diriwayatkan oleh Muslim, dari Jabir bin Abdillah radhiallahu’anhu, dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, bahwa beliau ketika beliau melihat rambut dan jenggot ayah dari Abu Bakar seperti pohon tsaghamah yang berwarna putih beliau bersabda:

غيروا هذا بشيء واجتنبوا السواد

“ubahlah warna rambut dan jenggot ini dengan suatu warna, namun jangan hitam“.

Dalam riwayat lain:

وجنبوه السواد

“dan hindarilah warna hitam“.

Dan juga hadits Ibnu Abbas yang diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Daud, An Nasa-i, dengan sanad yang shahih dari Ibnu Abbas radhiallahu’ahuma, bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

سيكون في آخر الزمان قوم يخضبون بالسواد كحواصل الحمام لا يريحون رائحة الجنة

“akan ada di akhir zaman suatu kamu yang menyemir rambut dengan hitam seperti perut merpati. Mereka tidak mencium bau surga“.

Dan ini merupakan ancaman yang keras.

Dan masih ada beberapa hadits lain yang semuanya menunjukkan haramnya menyemir rambut dengan warna hitam dan menujukkan disyariatkannya menyemir rambut dengan warna lain.

***

Sumber: http://www.binbaz.org.sa/fatawa/31

Penerjemah: Yulian Purnama

Artikel Muslim.or.id

ShareTweetPin
Yulian Purnama, S.Kom.

Yulian Purnama, S.Kom.

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, S1 Ilmu Komputer UGM, kontributor web Muslim.or.id dan Muslimah.or.id

Artikel Terkait

Fikih Riba (Bag. 15): Ketentuan-Ketentuan pada Riba Jual Beli (3)

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
7 Juli 2026
0

Ketentuan selanjutnya adalah taqabudh (serah terima). Ketentuan ini wajib hukumnya apabila transaksi jual beli barang ribawi berbentuk: Satu jenis dan...

Fikih Riba (Bag. 14): Ketentuan-Ketentuan pada Riba Jual Beli (2)

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
30 Juni 2026
0

Di antara ketentuan pada riba buyu’ (jual beli) adalah wajibnya sama rata (tamatsul) dalam takaran dan timbangan. Hal ini khusus...

Fikih Akikah (Bag. 2): Waktu, Tempat, dan Pihak yang Menanggung Akikah

oleh Luqman Hasan Nahari
29 Juni 2026
0

Waktu pelaksanaan akikah Waktu akikah disunahkan untuk dilaksanakan pada hari ketujuh setelah bayi tersebut lahir. Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Sunahnya...

Artikel Selanjutnya

Salahkah Ucapan Minal Aidin Wal Faizin?

Komentar 9

  1. Zaidan says:
    7 tahun yang lalu

    Kalo cuma mewarnai kumis pakek henna warna biru hitam tapi di kumis kayak hitam apakah boleh,dan itu hanya saya pakai gak sampai 1 hari terus saya bilas sampai hilang boleh kah ?

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      7 tahun yang lalu

      Tidak diperbolehkan

      Reply
  2. bell says:
    6 tahun yang lalu

    Kalau janggot di cat hitam apa haram

    Reply
    • Yulian Purnama, S.Kom. says:
      6 tahun yang lalu

      Termasuk yang diharamkan

      Reply
  3. Ahmadmusdar says:
    3 tahun yang lalu

    Jadi jika kitamau mwarnai kumis sebaknya warna apa

    Reply
  4. Sururun says:
    1 tahun yang lalu

    bagaimana hukumnya mewarnai kumis yg sudah berwarna putih dgn warna hitam menurut sirah Nabi

    Reply
    • M. Saifudin Hakim says:
      1 tahun yang lalu

      Dalam hal ini, yang menjadi patokannya adalah uban atau rambut putih yang sudah tumbuh. Patokannya bukanlah tempat di mana tumbuhnya uban tersebut. Sehingga di mana pun uban tumbuh, baik di kepala, kumis, janggut, maka silahkan untuk menggunakan selain warna hitam.

      (Dijawab oleh Ustad Zia Abdurrofi)

      Reply
  5. Taupiq Siregar says:
    9 bulan yang lalu

    Bagaimana kalau kita mewarnai jenggot dengan warna merah/kuning dengan tujuan penampilan. Warna jenggot yg sekarang masih hitam belum ubanan

    Reply
    • M. Saifudin Hakim says:
      9 bulan yang lalu

      Bisa dibaca di bagian terahir tulisan ini:

      https://rumaysho.com/790-hukum-menyemir-rambut.html

      Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 3   +   4   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah