Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Salahkah Ucapan Minal Aidin Wal Faizin?

Dr. Musyaffa Addariny, Lc., M.A. oleh Dr. Musyaffa Addariny, Lc., M.A.
9 Juli 2016
di Fikih
Share on FacebookShare on Twitter

Sebagian orang menyalahkan ucapan selamat saat hari raya “Minal Aa’idin Wal Faa’iziin” (من العائدين و الفائزين), karena artinya: “Semoga termasuk orang-orang yang kembali dan menang”.

Mereka juga mengatakan: orang-orang arab tidak menggunakan ucapan selamat seperti itu.

Kita katakan:

  1. Arti yang paling tepat untuk ucapan “Minal Aa’idin Wal Faa’iziin” adalah: “Selamat berhari raya, dan semoga termasuk orang yang mendapatkan kemenangan”[1.  Karena (عيد) ‘id yang artinya: hari raya, terbentuk dari fi’il عاد (‘aada) yang fa’il-nya adalah عائد (‘aaidun), jika dalam bentuk jamak dan majrur menjadi العائدين (‘aaidin). Maka ‘aaidin bisa juga diartikan: orang-orang yang berhari raya, red.].
    Maksud dari ucapan ini adalah: memberikan ucapan selamat berhari raya, dan MENDOAKAN semoga orang tersebut termasuk orang yang menang dengan banyak pahala, ampunan, dan kemuliaan yang dijanjikan Allah di Bulan Ramadhan.
  2. Tidak benar bila ‘ucapan selamat’ itu tidak digunakan orang-orang arab, karena penulis sendiri -selama di Madinah- pernah mendengar beberapa orang arab mengatakannya, terutama mereka yang berasal dari negeri Syam.
  3. Para ulama telah menegaskan, bahwa ucapan selamat untuk datangnya hari raya, tidak ada batasannya, selama maknanya baik, maka dibolehkan.. karena syariat tidak membatasinya dengan ucapan atau doa-doa tertentu.

    Hal ini, sama dengan dibolehkannya merayakan hari idul fitri dengan permainan, nasyid, dan hal-hal mubah lainnya.. dan syariat tidak membatasi jenis permainannya, atau jenis nasyidnya. Selama hal tersebut mubah dan tidak mengandung hal-hal yang diharamkan, maka dibolehkan.

    Sehingga ‘ucapan selamat’ ini tidak mengapa, maknanya baik, dan cocok diucapkan di momen Hari Raya Idul Fitri, wallohu a’lam.

  4. Bagi yang ingin memasyarakatkan ucapan selamat yang dipakai oleh para sahabat –rodhiallohu anhum-, maka itu merupakan hal yang sangat baik. Yakni ucapan: “Taqobbalallohu Minna wa Minkum” yang artinya: semoga Allah menerima amal kebaikan kita semua.

    Namun, bukan berarti kita boleh mengharamkan atau menyalahkan ‘ucapan selamat’ yang lainnya tanpa dasar dalil yang kuat, wallohu a’lam.

  5. Diantara contoh ucapan selamat lain yang maknanya baik dan biasa diucapkan oleh sebagian kaum muslimin adalah:

    عيدكم مبارك
    “‘Iidukum Mubarok” (semoga hari rayanya penuh dg keberkahan).

    عيدكم سعيد
    “‘Iidukum Sa’iid” (semoga hari rayanya penuh dg kebahagiaan).

    تقبل الله طاعتكم
    “Taqobbalahu Thoa’atakum” (semoga Allah terima amal ketaatannya).

    Tidak mengapa pula menyelipkan ucapan “Mohon maaf lahir batin”, setelah ucapan minal ‘aa-idin wal fa-izin, karena maksudnya meminta atau mengingatkan agar saling memaafkan. Karena waktu hari raya adalah momen berkumpulnya karib kerabat, sehingga sangat pas bila digunakan untuk saling memaafkan dan mempererat atau memperbaiki tali silaturrahim.

Sekian, semoga bermanfaat.

***

Penulis: Ust. Musyafa Ad Darini, Lc., MA.

Artikel Muslim.or.id

___

ShareTweetPin1
Dr. Musyaffa Addariny, Lc., M.A.

Dr. Musyaffa Addariny, Lc., M.A.

Alumnus S1 Universitas Islam Madinah Saudi Arabia, Fakultas Syari’ah. S2 di Universitas yang sama, jurusan Ushul Fikih. S3 di universitas dan jurusan yang sama.

Artikel Terkait

Fikih Riba (Bag. 15): Ketentuan-Ketentuan pada Riba Jual Beli (3)

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
7 Juli 2026
0

Ketentuan selanjutnya adalah taqabudh (serah terima). Ketentuan ini wajib hukumnya apabila transaksi jual beli barang ribawi berbentuk: Satu jenis dan...

Fikih Riba (Bag. 14): Ketentuan-Ketentuan pada Riba Jual Beli (2)

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
30 Juni 2026
0

Di antara ketentuan pada riba buyu’ (jual beli) adalah wajibnya sama rata (tamatsul) dalam takaran dan timbangan. Hal ini khusus...

Fikih Akikah (Bag. 2): Waktu, Tempat, dan Pihak yang Menanggung Akikah

oleh Luqman Hasan Nahari
29 Juni 2026
0

Waktu pelaksanaan akikah Waktu akikah disunahkan untuk dilaksanakan pada hari ketujuh setelah bayi tersebut lahir. Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Sunahnya...

Artikel Selanjutnya
Hukum judi dalam islam

Inilah 10 Dalil Haramnya Judi

Komentar 3

  1. adam says:
    7 tahun yang lalu

    Alhamdulillah… penjelasan yg amat baik dan berguna. Syabas Ust kerana Ust seorang yg berlapang dada dan meraikan perbezaan pendapat! Baarakallahu feek

    Reply
  2. NN says:
    6 tahun yang lalu

    Demikian pula adanya dengan mengucapkan Selamat Hari Natal

    Reply
    • Pencari Ilmu says:
      4 tahun yang lalu

      Maaf, perbandingannya tidak “apple to apple”

      Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 8   +   6   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah