Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Masalah Khilafiyah yang Tidak Dapat Ditolerir

Badrusalam, Lc. oleh Badrusalam, Lc.
26 Juni 2016
di Manhaj
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Pertanyaan:
  • Jawaban:

Pertanyaan:

Ustadz, antum sebutkan bahwa tidak setiap perselisihan dapat kita hormati. Yang seperti apa yang bisa dihormati dan yang tidak bisa dihormati? Mohon penjelasannya.

Jawaban:

Ustadz Abu Yahya Badrusalam, Lc. menjawab:

Perselisihan pendapat, dilihat dari sisi dapat ditolerir atau tidaknya, ada dua macam:

Pertama: Perselisihan yang dapat ditolerir. Yaitu apabila kedua pendapat berdasarkan dalil yang shahih dan diterima pemahamannya secara kaidah kaidah syari’at. Dan tidak ada nash yang sharih dalam masalah tersebut.

Contohnya perselisihan ulama tentang hukum membaca Al-Fatihah bagi makmum; apakah wajib atau tidak? Masing masing pendapat berhujjah dengan hadits hadits yang shahih dan kuat dari sisi kaidah syari’at. Maka kewajiban kita adalah memilih pendapat yang kita lihat paling kuat dengan tanpa menyesatkan yang lain.

Kedua: perselisihan yang tidak dapat ditolerir. Yaitu apabila salah satu pendapat yang berselisih:

1. Menyalahi ijma atau kesepakatan seluruh ulama. Karena ijma adalah hujjah dan orang yang menyelisihinya diancam oleh Allah dengan api neraka. Allah berfirman,

ومن يشاقق الرسول من بعد ما تبين له الهدى ويتبع غير سبيل المؤمنين نوله ما تولى ونصله جهنم وساءت مصيرا

“Barang siapa yang menyelisihi Rosul setelah menjadi jelas kepadanya petunjuk dan mengikuti selain jalam kaum mukminin, maka Kami biarkan ia leluasa dalam kesesatannya tersebut dan Kami akan membakarnya dengan neraka Jahannam. Dan itu adalah seburuk buruk tempat kembali.” (QS. An-Nisaa: 115)

2. Menyalahi dalil yang shahih, sharih, tidak mansukh, dan tidak berlawanan dengan hadits lain yang shahih. Hadits yang sharih adalah nash yang maknanya amat jelas dan tidak ada kemungkinan makna lain.

Contohnya hadits: “Setiap yang memabukkan adalah arak, dan setiap arak adalah haram.” (HR. Muslim)

Hadits ini amat jelas menunjukkan bahwa semua yang memabukkan itu arak. Maka dari itu para ulama mengingkari pendapat Abu Hanifah yang mengatakan bahwa arak itu adalah yang terbuat dari anggur saja.

3. Berdasarkan dalil yang palsu atau sangat lemah. Karena semua ulama bersepakat haramnya mengamalkan hadits palsu atau hadits yang amat lemah dalam semua permasalahan baik aqidah, ibadah, maupun fadlilah amal. Demikian pula para ulama bersepakat haramnya menetapkan hadits lemah yang ringan dalam masalah aqidah.

Yang diperselisihkan adalah hukum mengamalkan hadits lemah yang ringan dalam fadlilah amal. Yang paling kuat adalah pendapat yang tidak memperbolehkannya karena hadits lemah hanya menghasilkan dugaan yang lemah.

4. Hanya berdasarkan hawa nafsu bukan berdasarkan wahyu. Karena agama kita tidak dibangun di atas hawa nafsu manusia. Tapi harus berdasarkan wahyu dari Allah Ta’ala yang disampaikan kepada Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam.

Inilah pendapat yang tidak dapat ditolerir dalam masalah agama, dan hendaknya kita meluruskan dan mengingkari pendapat seperti itu.

Wallahu a’lam.

***

Penulis: Ust. Badrusalam, Lc.

Artikel Muslim.or.id

 

Sumber: Channel Al-Fawaid.

ShareTweetPin2
Badrusalam, Lc.

Badrusalam, Lc.

S1 Universitas Islam Madinah Saudi Arabia Fakultas Hadits, pembina Radio Rodja dan Rodja TV, penulis buku "Keindahan Islam dan Perusaknya” terbitan Pustaka Al Bashirah, penulis buku "Kunci Memahami Hadits Nabi“ terbitan Pustaka Al Bashirah, penulis buku "Menyelami Samudera Basmalah“ terbitan Pustaka Darul Ilmi, dan tulisan lainnya

Artikel Terkait

Prinsip-Prinsip Manhaj Ahlus Sunnah wal Jamaah (Bag. 1)

oleh Chrisna Tri Hartadi, A. Md.
9 Juli 2026
0

Di tengah banyaknya perpecahan, munculnya banyak kelompok yang menyimpang, dan pemikiran yang saling mengklaim berada di atas kebenaran, seorang muslim...

Benarkah Kaidah: “Semakin Banyak Ilmu, Semakin Sedikit Menyalahkan”?

oleh Yulian Purnama, S.Kom.
18 Mei 2026
0

Tersebar di tengah masyarakat perkataan: “Semakin banyak ilmu, akan semakin sedikit menyalahkan.” Kaidah tersebut dalam bahasa Arab berbunyi: مَنْ كَثُرَ عِلْمُهُ...

Menjawab Syubhat: “Jika Perkataan Ulama Bukan Dalil, Perkataan Kamu Lebih Bukan Dalil”

oleh Yulian Purnama, S.Kom.
17 Mei 2026
0

Terkadang ketika kita menasihati seseorang untuk tidak taklid buta kepada pendapat ulama dan kembali kepada dalil Al-Qur'an dan As-Sunah, biasanya...

Artikel Selanjutnya

Bulan Ramadhan Anugerah Allah Yang Agung (Bag. 1)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 6   +   7   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah