Muslim.or.id
Khutbah Jumat
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Fatwa Ulama: Hendaknya Mengkombinasikan Thibbun Nabawi Dengan Kedokteran Modern

dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK oleh dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK
31 Mei 2016
Waktu Baca: 2 menit
0

Sebagian kecil kaum muslimin ada yang bersikap kaku, bahwa thibbun nabawi itu bertentangan dengan kedokteran modern. Mereka menyangka bahwa kedokteran modern itu tidak sejalan dengan syariat. Bahkan sampai taraf paranoid dengan menyangka kedokteran modern adalah konspirasi atau sebagainya. Ulama menganjurkan agar mengkombinasikannya bahkan dalam prakteknya para ulama jika sakit berat mereka berobat ke dokter dan di rawat di rumah sakit dengan metode kedokteran modern.

Berikut fatwa dari syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah,

Pertanyaan:

أنتم تقولون حفظكم الله بوجود نوعين من العلاج وذكرتم قصة من سئل من بعض الصحابة عن العلاج بالرقية الشرعية ، وبإذن من الله وأمره ينفع هذا العلاج وقد لا ينفع، وربما تحدث مرات بنجاحه وأخرى لا تحدث، يقول نحن نعاني كثيراً يا شيخنا من مرضى يختارون هذا النوع الطيب من العلاج ويرفضون العلاج الذي نزودهم به فهل يجوز لهم هذا

“Anda –hafizhakumullah– mengatakan ada dua jenis pengobatan, sebagaimana yang kalian sebutkan dalam kisah sebagian sahabat berupa pengobatan dengan ruqyah syar’iyyah. Dengan izin Allah pengobatan ini memberi manfaat dan terkadang tidak, terkadang berhasil dan terkadang tidak. Ia (orang yang menolak) berkata: “kami sering terkena banyak penyakit, kami memilih metode pengobatan yang baik ini (ruqyah syar’iyyah)” mereka menolak metode pengobatan (kedokteran modern) yang kami berikan. Apakah boleh bagi mereka seperti ini?”

أرى أن يجمع الإنسان بين هذا وهذا ولا منافاة بأن يجمع بين الرقية الشرعية وكذلك الأدوية الحسية ولا مانع، ولكن هل تناول الدواء واجب على المريض أو غير واجب ؟ هنا السؤال، أصح الأقوال للعلماء أنه ليس بواجب وأن للإنسان أن يمتنع من المعالجة ولا يعد قاتلاً لنفسه لأنه ليس الذي أحدث المرض بنفسه ثم إنه قد يعالج ولا ينجح كما هو مشاهد وقد يبرأ بدون معالجة ، فالصواب أن المعالجة ليست واجبة إلا فيما علمنا الضرورة إليه كما لو كان المرض في عضو من الأعضاء وقرر الأطباء أن يقطع وأنه إن لم يقطع سرى إلى جميع البدن، فهنا نعم نقول للمريض يجب عليك أن تمكّن الأطباء من قطع هذا العضو كما فعل الخضر حين خرق السفينة فقال له موسى ( أخرقتها لتغرق أهلها ) فبين له أن أمامهم ملك يأخذ السفن الصالحة غصباً وأنه خرقها من أجل أن تسلم من ظلم هذا الملك.

Jawaban:

Saya berpendapat sebaiknya manusia mengkombinasikan antara ini (ruqyah syar’iyyah) dengan itu (kedokteran modern). Tidak ada pertentangan antara ruqyah syar’iyyah dengan pengobatan fisik (obat yang diminum). Akan tetapi apakah meminum obat hukumnya wajib atas orang yang sakit atau tidak?

Pendapat ulama yang lebih shahih adalah tidak wajib, boleh bagi manusia menolak berobat dan ini tidak termasuk bunuh diri, karena tidak menimbulkan penyakit (baru) bagi dirinya. Kemudian alasan yang lain bahwa pengobatan terkadang tidak berhasil sebagaimana kita saksikan dan terkadang bisa sembuh tanpa pengobatan.

Maka yang benar bahwa berobat tidak wajib kecuali jika diketahui tidak berobat akan berbahaya bagi dirinya. Misalnya ada penyakit di anggota tubuhnya, kemudian dokter menyatakan bawah bagian itu harus dipotong, jika tidak akan merambat ke anggota yang lain. Maka dalam kondisi ini kita katakan, ia wajib berobat dan mengikuti saran dokter agar memotong anggota tersebut. Dalilnya sebagaimana perbuatan Khidir ketika melubangi perahu, maka Nabi Musa berkata,

“Apakah engkau akan menenggelamkan penumpang perahu?”.

Maka Khidir menjelaskan bahwa di depan mereka ada raja yang suka merampas perahu yang masih baik, ia melobanginya agar selamat dari kezhaliman raja tersebut.

(Al-Irysad Ila Tahabibil Muslim hal. 14, Syaikh Al-‘Utsaimin, Syamilah)

***

Penerjemah: Raehanul Bahraen

Artikel Muslim.or.id

Tags: fatwakedokterankesehatan
dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK

dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, S1 Kedokteran Umum UGM, dosen di Universitas Mataram, kontributor majalah "Kesehatan Muslim"

Artikel Terkait

Pengaruh Iman kepada Hari Akhir pada Akidah Seorang Muslim

Fatwa Ulama: Pengaruh Iman kepada Hari Akhir pada Akidah Seorang Muslim

oleh dr. Abdiyat Sakrie, Sp.JP
19 September 2023
0

Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin   Pertanyaan: Jemaah bertanya, "Apakah pengaruh keimanan kepada hari akhir pada akidah seorang muslim?"...

Penghafal Al-Quran Tidak Akan Masuk Neraka

Fatwa Ulama: Apakah Benar Penghafal Al-Quran 30 Juz Tidak Akan Masuk Neraka?

oleh dr. Abdiyat Sakrie, Sp.JP
19 September 2023
0

Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin   Pertanyaan: Semoga Allah memperbaiki kondisi engkau. Seorang wanita bertanya, "Wahai Syekh, apakah benar...

Kapan Waktu Pelaksanaan Salat Jenazah

Fatwa Ulama: Kapan Waktu Pelaksanaan Salat Jenazah?

oleh M. Saifudin Hakim
12 September 2023
0

Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin   Pertanyaan: Apakah salat jenazah memiliki waktu tertentu? Apakah diperbolehkan memakamkan jenazah di malam...

Artikel Selanjutnya

Laporan Donasi YPIA Periode Bulan Mei 2016

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Dakwah YPIA Donasi Dakwah YPIA Donasi Dakwah YPIA
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah