Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Fatwa Ulama: Hendaknya Mengkombinasikan Thibbun Nabawi Dengan Kedokteran Modern

dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK oleh dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK
31 Mei 2016
di Fatwa Ulama
Share on FacebookShare on Twitter

Sebagian kecil kaum muslimin ada yang bersikap kaku, bahwa thibbun nabawi itu bertentangan dengan kedokteran modern. Mereka menyangka bahwa kedokteran modern itu tidak sejalan dengan syariat. Bahkan sampai taraf paranoid dengan menyangka kedokteran modern adalah konspirasi atau sebagainya. Ulama menganjurkan agar mengkombinasikannya bahkan dalam prakteknya para ulama jika sakit berat mereka berobat ke dokter dan di rawat di rumah sakit dengan metode kedokteran modern.

Berikut fatwa dari syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah,

Pertanyaan:

أنتم تقولون حفظكم الله بوجود نوعين من العلاج وذكرتم قصة من سئل من بعض الصحابة عن العلاج بالرقية الشرعية ، وبإذن من الله وأمره ينفع هذا العلاج وقد لا ينفع، وربما تحدث مرات بنجاحه وأخرى لا تحدث، يقول نحن نعاني كثيراً يا شيخنا من مرضى يختارون هذا النوع الطيب من العلاج ويرفضون العلاج الذي نزودهم به فهل يجوز لهم هذا

“Anda –hafizhakumullah– mengatakan ada dua jenis pengobatan, sebagaimana yang kalian sebutkan dalam kisah sebagian sahabat berupa pengobatan dengan ruqyah syar’iyyah. Dengan izin Allah pengobatan ini memberi manfaat dan terkadang tidak, terkadang berhasil dan terkadang tidak. Ia (orang yang menolak) berkata: “kami sering terkena banyak penyakit, kami memilih metode pengobatan yang baik ini (ruqyah syar’iyyah)” mereka menolak metode pengobatan (kedokteran modern) yang kami berikan. Apakah boleh bagi mereka seperti ini?”

أرى أن يجمع الإنسان بين هذا وهذا ولا منافاة بأن يجمع بين الرقية الشرعية وكذلك الأدوية الحسية ولا مانع، ولكن هل تناول الدواء واجب على المريض أو غير واجب ؟ هنا السؤال، أصح الأقوال للعلماء أنه ليس بواجب وأن للإنسان أن يمتنع من المعالجة ولا يعد قاتلاً لنفسه لأنه ليس الذي أحدث المرض بنفسه ثم إنه قد يعالج ولا ينجح كما هو مشاهد وقد يبرأ بدون معالجة ، فالصواب أن المعالجة ليست واجبة إلا فيما علمنا الضرورة إليه كما لو كان المرض في عضو من الأعضاء وقرر الأطباء أن يقطع وأنه إن لم يقطع سرى إلى جميع البدن، فهنا نعم نقول للمريض يجب عليك أن تمكّن الأطباء من قطع هذا العضو كما فعل الخضر حين خرق السفينة فقال له موسى ( أخرقتها لتغرق أهلها ) فبين له أن أمامهم ملك يأخذ السفن الصالحة غصباً وأنه خرقها من أجل أن تسلم من ظلم هذا الملك.

Jawaban:

Saya berpendapat sebaiknya manusia mengkombinasikan antara ini (ruqyah syar’iyyah) dengan itu (kedokteran modern). Tidak ada pertentangan antara ruqyah syar’iyyah dengan pengobatan fisik (obat yang diminum). Akan tetapi apakah meminum obat hukumnya wajib atas orang yang sakit atau tidak?

Pendapat ulama yang lebih shahih adalah tidak wajib, boleh bagi manusia menolak berobat dan ini tidak termasuk bunuh diri, karena tidak menimbulkan penyakit (baru) bagi dirinya. Kemudian alasan yang lain bahwa pengobatan terkadang tidak berhasil sebagaimana kita saksikan dan terkadang bisa sembuh tanpa pengobatan.

Maka yang benar bahwa berobat tidak wajib kecuali jika diketahui tidak berobat akan berbahaya bagi dirinya. Misalnya ada penyakit di anggota tubuhnya, kemudian dokter menyatakan bawah bagian itu harus dipotong, jika tidak akan merambat ke anggota yang lain. Maka dalam kondisi ini kita katakan, ia wajib berobat dan mengikuti saran dokter agar memotong anggota tersebut. Dalilnya sebagaimana perbuatan Khidir ketika melubangi perahu, maka Nabi Musa berkata,

“Apakah engkau akan menenggelamkan penumpang perahu?”.

Maka Khidir menjelaskan bahwa di depan mereka ada raja yang suka merampas perahu yang masih baik, ia melobanginya agar selamat dari kezhaliman raja tersebut.

(Al-Irysad Ila Tahabibil Muslim hal. 14, Syaikh Al-‘Utsaimin, Syamilah)

***

Penerjemah: Raehanul Bahraen

Artikel Muslim.or.id

ShareTweetPin1
dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK

dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, S1 Kedokteran Umum UGM, dosen di Universitas Mataram, kontributor majalah "Kesehatan Muslim"

Artikel Terkait

Fatwa Ulama: Keutamaan Amal Perbuatan Berbeda-Beda, Tergantung Pada Orang dan Keadaannya

oleh Fauzan Hidayat
8 Juli 2026
0

Pertanyaan: Manakah yang lebih besar pahalanya: mengajarkan (menghafalkan -pent.) Al-Qur’an, menyebarkan ilmu syar’i, atau memberikan layanan (membuka pengobatan atau ruqyah)...

Fatwa Ulama: Hukum Menangis Dalam Salat Karena Musibah

oleh Fauzan Hidayat
4 Juli 2026
0

Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus   Pertanyaan: Kami sebelumnya mengira bahwa imam yang memimpin salat kami di masjid menangis saat...

Fatwa Ulama: Hukum Zikir Setelah Salat Ketika Safar

oleh Reza Mahendra
12 Juni 2026
1

Fatwa Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah   Pertanyaan: Apakah zikir tasbih (subhanallah) setelah salat wajib ketika safar...

Artikel Selanjutnya

Hukum Menggunakan Kuas Cat dari Bulu Babi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 9   +   2   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah