Muslim.or.id
Khutbah Jumat
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih dan Muamalah
  • Akhlak dan Nasihat
  • Fatwa Ulama
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih dan Muamalah
  • Akhlak dan Nasihat
  • Fatwa Ulama
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Tsalatsatul Ushul (12) : Cara Penggunaan Dalil-Dalil Umum

Sa'id Abu Ukkasyah oleh Sa'id Abu Ukkasyah
29 April 2021
di Akidah
Waktu Baca: 3 menit
0

Sebagaimana telah diketahui, bahwa di dalam Al-Qur`an dan As-Sunnah, terdapat dua metode pendalilan yang menunjukkan kewajiban beribadah kepada Allah (tauhid) dan kebatilan beribadah kepada selain Allah, yaitu pendalilan dengan dalil-dalil umum dan dengan dalil-dalil khusus. Dalil-dalil umum adalah dalil-dalil yang menunjukkan bahwa ibadah apapun tidak boleh dipersembahkan kepada selain Allah dan harus dipersembahkan kepada Allah semata. Barangsiapa yang mempersembahkannya kepada selain Allah, maka ia musyrik kafir.

Nah, bagaimana cara penggunaan dalil-dalil umum tersebut? Berikut ini langkah-langkah menggunakan dalil-dalil umum:

  1. Tentukan bahwa suatu perbuatan atau ucapan tertentu sebagai sebuah ibadah dengan menerapkan definisi ibadah. Adapun inti ibadah adalah perkara yang dicintai dan diridhai oleh Allah Ta’ala, sebagaimana hal itu disebutkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah ketika mendefinisikan ibadah dalam kitab beliau Al-‘Ubudiyyah [1. Al-‘Ubudiyyah, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, hal. 4 atau silahkan baca : https://muslim.or.id/27050-hidup-tak-sekedar-hidup-2.html]. 

    Sedangkan untuk mengetahui apakah suatu perkara itu dicintai dan diridhai oleh Allah Ta’ala adalah jika dalam dalil terdapat:

    • Pujian Allah Ta’ala terhadap pelaku suatu perbuatan.
    • Kabar tentang kecintaan atau keridhaan Allah terhadap suatu perbuatan atau pelakunya.
    • Perintah Allah terhadap suatu perbuatan.
    • Kabar tentang pahala bagi pelaku suatu perbuatan.
    • Larangan mempersembahkan suatu perbuatan kepada selain Allah Ta’ala
    • Wajibnya mempersembahkan suatu perbuatan kepada Allah Ta’ala.

    Sehingga jika perkara tersebut telah terbukti sebagai perkara yang dicintai dan diridhai oleh Allah, maka berarti perkara tersebut adalah ibadah, karena terpenuhi definisi ibadah.

  2. Jika suatu perbuatan atau ucapan tersebut telah terbukti sebagai sebuah ibadah, maka terapkan dalil-dalil umum yang menunjukkan kepada kewajiban mempersembahkan ibadah apapun juga kepada Allah saja (Tauhid) dan tidak boleh mempersembahkannya kepada selain Allah (tidak boleh syirik).
  3. Kemudian, jika sudah diketahui dari langkah kedua bahwa suatu perbuatan atau ucapan tersebut telah terbukti sebagai sebuah ibadah, yang berarti tidak boleh dipersembahkan kepada selain Allah dan harus dipersembahkan kepada Allah, maka terapkan ayat yang menunjukkan bahwa orang yang melakukan perbuatan atau mengucapkan ucapan tersebut untuk selain Allah itu divonis musyrik kafir, karena berarti ia telah menyembah selain Allah.

Catatan:

Bahwa vonis musyrik kafir dalam konteks ini, bukanlah Takfir Mu’ayyan, namun maksudnya adalah Takfir Muthlak.

Takfir Mutlak adalah vonis hukum kafir dalam syari’at Islam untuk suatu ucapan atau perbuatan atau keyakinan (ucapan hati atau perbuatannya[2. Tafsir “keyakinan” berupa “ucapan hati atau perbuatannya” ini, terisyaratkan dari penjelasan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah ketika menjelaskan masalah iman dalam Majmu’ Fatawa 7/506]) dan untuk pelaku perkara-perkara tersebut, dalam bentuk umum (tanpa sebut nama orang tertentu). Dengan demikian, berarti Takfir Mutlak itu berkaitan dengan penjelasan hukum Syar’i yang umum (tanpa sebut nama orang tertentu) tentang vonis kafir.

Contoh Takfir Mutlak adalah barangsiapa yang meyakini bahwa Allah tidak Esa maka ia kafir atau barangsiapa yang menghina Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam maka ia kafir. Ahlus sunnah wal jama’ah pun membedakan antara Takfir Mutlak (Vonis kafir dengan lafaz umum) dan Takfir Mu’ayyan (Vonis kafir terhadap orang tertentu). Perbedaan keduanya sebagaimana dijelaskan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah dalam kitabnya Majmu’ Al-Fatawa (35/165):

فقد يكون الفعل أو المقالة كفراً، ويطلق القول بتكفير من قال تلك المقالة، أو فعل ذلك الفعل، ويقال: من قال كذا، فهو كافر، أو من فعل ذلك، فهو كافر. لكن الشخص المعين الذي قال ذلك القول أو فعل ذلك الفعل لا يحكم بكفره حتى تقوم عليه الحجة التي يكفر تاركها. وهذا الأمر مطرد في نصوص الوعيد عند أهل السنة والجماعة، فلا يشهد على معين من أهل القبلة بأنه من أهل النار، لجواز أن لا يلحقه، لفوات شرط أو لثبوت مانع

“Terkadang suatu perbuatan ataupun ucapan itu adalah kekafiran dan orang yang mengucapkannya atau orang yang melakukannyapun dikatakan kafir, (seperti) ucapan barangsiapa yang mengucapkan demikian, maka ia kafir atau barangsiapa yang melakukan demikian, maka ia kafir. Namun, orang tertentu yang mengucapkan ucapan itu atau melakukan perbuatan itu, tidaklah dihukumi kafir hingga tegak hujjah yang menyebabkan kekafiran orang yang menelantarkan hujjah tersebut. Ini adalah perkara yang berlaku dalam dalil-dalil tentang ancaman menurut Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Maka tidaklah dipersaksikan seorangpun dari kaum muslimin (Ahlul Kiblah) bahwa ia termasuk penduduk neraka, karena kemungkinan ia memang tidak bisa digolongkan kedalamnya, dengan alasan tidak adanya suatu syarat ataupun adanya suatu penghalang pengkafiran”[3. Sumber: http://www.dorar.net/enc/aqadia/3462].

***

Penulis: Ust. Sa’id Abu Ukasyah

Artikel Muslim.or.id

[serialposts]

___

Tags: tauhidTsalatsatul Ushul
Sa'id Abu Ukkasyah

Sa'id Abu Ukkasyah

Pengajar Ma'had Jamilurrahman As Salafy Yogyakarta (hingga 1436H), Pengajar Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, Pengajar Islamic Center Baitul Muhsinin (ICBM) Medari Yogyakarta

Artikel Terkait

Tidak Ada Iman tanpa Amal

Tidak Ada Iman tanpa Amal

oleh Ari Wahyudi, S.Si.
1 November 2023
0

Syekh Abdurrahman bin Qasim rahimahullah berkata, “Amal adalah buah dari ilmu. Ilmu dicari untuk menuju sesuatu yang lain (yaitu amal),...

Solusi Saat Anggapan Sial Menghampiri

Solusi Saat Anggapan Sial Menghampiri

oleh Muhammad Idris, Lc.
26 Oktober 2023
0

Saat ini kita hidup di zaman yang maju dan serba modern, di mana perkembangan teknologi dan informasi berlangsung begitu cepat,...

Perkara yang Bukan Termasuk Riya'

Perkara yang Bukan Termasuk Riya’

oleh Arif Muhammad Nurwijaya, S.Pd
23 Oktober 2023
0

Riya’ (pamer) adalah perilaku atau perbuatan yang dilakukan seseorang yang bertujuan untuk menunjukkan kelebihan atau kebaikan dirinya di hadapan orang...

Artikel Selanjutnya

Tsalatsatul Ushul (13) : Do'a Adalah Ibadah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Dakwah YPIA Donasi Dakwah YPIA Donasi Dakwah YPIA
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih dan Muamalah
  • Akhlak dan Nasihat
  • Fatwa Ulama
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah