Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Fatwa Ulama: Hukuman Bagi Pelaku Sodomi Di Negara Yang Tidak Berhukum Islam

Yulian Purnama, S.Kom. oleh Yulian Purnama, S.Kom.
16 Februari 2016
di Fatwa Ulama
Share on FacebookShare on Twitter

Fatwa Al Lajnah Ad Daimah Lil Buhuts wal Ifta’

Soal:

Saya seorang pemuda berusia 16 tahun. Saya siswa kelas 2 SMA. Saya biasa mengerjakan shalat, puasa, membaca Al Qur’an, shalat malam di bulan Ramadhan dan saya juga berusaha mengamalkan amalan-amalan sunnah semampu saya. Namun teman-teman yang buruk ada di sekeliling saya. Dan mereka mengajarkan saya kebiasaan-kebiasaan yang buruk, diantaranya onani dan sodomi. Dan saya mengetahui dari yang saya baca di kitab-kitab ilmu Islam, bagi hukuman bagi pelaku sodomi adalah dirajam atau di bakar atau di lempar dari bangunan yang tinggi. Dikarenakan itu terdapat dalam Al Qur’an. Oleh karena ini saya memohon fatwa terhadap apa yang saya perbuat. Perlu digaris bawahi bahwa pengadilan negara saya tidak berhukum dengan hukum Islam. Apakah boleh seseorang meng-qishash diri sendiri? Ataukah bagaimana?

Jawab:

Pertama, onani dengan tangan atau ‘adah sirriyyah itu terlarang dalam syariat. Berdasarkan keumuman firman Allah Ta’ala:

وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ

“dan (orang-orang beriman itu adalah) yang menjaga kemaluan-kemaluan mereka, kecuali kepada istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki, jika demikian maka mereka tidak tercela” (QS. Al Mu’minun: 5-6).

Dan dikarenakan juga terdapat bahaya padanya. Maka wajib bagi anda untuk meninggalkan kebiasaan buruk ini dan bertaubatlah kepada Allah dengan setulus hati. Semoga Allah menerima taubat anda dan mengampuni dosa anda.

Kedua, liwath (sodomi) adalah perbuatan fahisyah yang sangat serius. Hukuman syar’i untuk pelakunya adalah dibunuh. Orang yang diputuskan oleh waliyul ‘amr telah berbuat sodomi atas pengakuan sendiri, atau dengan adanya empat orang saksi, maka wajib dijatuhkan hukuman padanya.

Namun orang yang telah Allah sembunyikan perbuatan dosanya dari orang lain*), maka kewajiban dia adalah bertaubat kepada Allah subhanahu wa ta’ala, memohon ampunan-Nya, dan menjauhi perbuatan fahisyah yang terlaknat tersebut. Semoga Allah menerima taubat dan mengampuni dosanya.

Semoga Allah memberi anda taufiq untuk senantiasa menunaikan kewajiban-kewajiban syariat, dan terjauhi dari segala bentuk fahisyah yang nyata ataupun samar. Karena Allah Subhanahu wa Ta’ala itu Maha Pengampun dan Maha Penyayang.

Dan terlarang hukumnya membunuh diri anda sendiri, berdasarkan firman Allah Ta’ala:

وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

“dan janganlah bunuh diri kalian, sungguh Allah Maha Penyayang terhadap kalian” (QS. An Nisa: 29).

Dan juga berdasarkan hadits Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam tentang ancaman keras bagi orang yang bunuh diri. Justru yang wajib adalah bertaubat nasuha.

Wabillahi at taufiq, washallallahu ‘ala nabiyyina muhammadin wa alihi wa shahbihi wa sallam

Al Lajnah Ad Daimah Lil Buhuts wal Ifta’

Ketua: Abdul Aziz bin Baz

Wakil: Abdurrazaq Afifi

Anggota: Abdullah bin Ghudayan, Abdullah bin Qu’ud

***

*) maksudnya kasusnya tidak diangkat ke mahkamah syar’iyyah atau tidak adanya empat orang saksi

Sumber: Fatawa Al Lajnah Ad Daimah Lil Buhuts wal Ifta, juz 1, no. 3757

Penerjemah: Yulian Purnama

Artikel Muslim.or.id

ShareTweetPin
Yulian Purnama, S.Kom.

Yulian Purnama, S.Kom.

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, S1 Ilmu Komputer UGM, kontributor web Muslim.or.id dan Muslimah.or.id

Artikel Terkait

Fatwa Ulama: Keutamaan Amal Perbuatan Berbeda-Beda, Tergantung Pada Orang dan Keadaannya

oleh Fauzan Hidayat
8 Juli 2026
0

Pertanyaan: Manakah yang lebih besar pahalanya: mengajarkan (menghafalkan -pent.) Al-Qur’an, menyebarkan ilmu syar’i, atau memberikan layanan (membuka pengobatan atau ruqyah)...

Fatwa Ulama: Hukum Menangis Dalam Salat Karena Musibah

oleh Fauzan Hidayat
4 Juli 2026
0

Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus   Pertanyaan: Kami sebelumnya mengira bahwa imam yang memimpin salat kami di masjid menangis saat...

Fatwa Ulama: Hukum Zikir Setelah Salat Ketika Safar

oleh Reza Mahendra
12 Juni 2026
1

Fatwa Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah   Pertanyaan: Apakah zikir tasbih (subhanallah) setelah salat wajib ketika safar...

Artikel Selanjutnya
kekuasaan_caleg_2

Amalan-Amalan yang Paling Dicintai Allah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 8   +   5   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah