Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Fatwa Ulama: Lupa Membasuh Sebagian Anggota Wudhu

Seno Aji Imanullah oleh Seno Aji Imanullah
25 Januari 2016
di Fatwa Ulama
wudhu_sulit

wudhu_sulit

Share on FacebookShare on Twitter

Fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts wal Ifta’

Soal:

Jika aku lupa membasuh sebagian kecil dari anggota wudhu, namun aku langsung mengingatnya setelah wudhu, apakah aku harus wudhu kembali atau cukup membasuh bagian yang terlupa saja?

Jawab:

Berurutan atau tartib merupakan syarat sah wudhu. Apabila seseorang lupa membasuh salah satu anggota wudhu atau sebagian anggota wudhu meskipun kecil –meski teringat di tengah-tengah ataupun di akhir wudhu dan bekas air wudhu belum mengering– maka ia hanya membasuh bagian yang terlupa saja. Adapun jika ia lupa membasuh salah satu anggota wudhu atau sebagian anggota wudhu setelah air mengering di atasnya atau di pertengahan shalat atau setelah shalat selesai, maka ia harus mengambil wudhu yang baru. Sebagaimana yang telah digariskan oleh Allah, lalu kembali shalat secara sempurna dalam rangka mewujudkan tartib dalam keadaan ini dan bab tentang ini panjang.

Allah Subhanahu wa Ta’ala mewajibkan untuk membasuh seluruh anggota wudhu. siapa yang meninggalkan sebagian anggota wudhu meskipun kecil, maka seakan-akan meninggalkan semuanya. Hadits yang menunjukkan ini berasal dari sahabat Umar bin Al-Khattab Radiyallahu’anhu,

رأى رسول الله صلى الله عليه وسلم رجلا توضأ فترك موضع الظفر على قدمه ، فأمره أن يعيد الوضوء والصلاة . قال : فرجع فصلى

“Rasulallah Shalallahu’alaihi wa Sallam melihat seorang laki-laki yang berwudhu namun ia tidak membasuh sepotong kuku kakinya. Maka beliau pun menyuruhnya untuk mengulangi wudhunya sambil bersabda: ulangilah wudhumu.” (dikeluarkan oleh Ibnu Majah di dalam Sunannya, imam Ahmad, Abu Dawud, dan selainnya).

***

Sumber: http://www.alifta.net/Fatawa/FatawaChapters.aspx?languagename=ar&View=Page&PageID=247&PageNo=1&BookID=12

Penerjemah: Seno Aji Imanullah

Artikel Muslim.or.id

ShareTweetPin
Seno Aji Imanullah

Seno Aji Imanullah

S1 Sastra Arab Universitas Gadjah Mada. Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, pengajar Ma'had Umar bin Khathab Yogyakarta

Artikel Terkait

Fatwa Ulama: Keutamaan Amal Perbuatan Berbeda-Beda, Tergantung Pada Orang dan Keadaannya

oleh Fauzan Hidayat
8 Juli 2026
0

Pertanyaan: Manakah yang lebih besar pahalanya: mengajarkan (menghafalkan -pent.) Al-Qur’an, menyebarkan ilmu syar’i, atau memberikan layanan (membuka pengobatan atau ruqyah)...

Fatwa Ulama: Hukum Menangis Dalam Salat Karena Musibah

oleh Fauzan Hidayat
4 Juli 2026
0

Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus   Pertanyaan: Kami sebelumnya mengira bahwa imam yang memimpin salat kami di masjid menangis saat...

Fatwa Ulama: Hukum Zikir Setelah Salat Ketika Safar

oleh Reza Mahendra
12 Juni 2026
1

Fatwa Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah   Pertanyaan: Apakah zikir tasbih (subhanallah) setelah salat wajib ketika safar...

Artikel Selanjutnya

Penjelasan Kasyfus Syubuhat (8) : Tugas Nabi Muhammad

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah