Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Hukum Membaca Situs Edukasi Seks

Sa'id Abu Ukkasyah oleh Sa'id Abu Ukkasyah
20 November 2015
di Fatwa Ulama
hubungan_seks_puasa

hubungan_seks_puasa

Share on FacebookShare on Twitter

Fatwa Islamweb

Soal:

Pertanyaanku adalah “Apakah hukum bagi seorang pemuda yang berumur 20 tahun mengunjungi situs-situs internet yang khusus membahas tentang kehidupan pasangan suami istri (pasutri). Dia membaca artikel-artikel tentang hubungan intim pasutri, disamping juga (membaca) artikel-artikel lain tentang (kehidupan) suami istri.” Wa jazakumullahu khairal jaza`

Jawab:

Alhamdulillaah wash shalaatu was salaamu ‘alaa Rasulillaah wa ‘alaa aalihi wa shahbihi, amma ba’du:

Tidak mengapa bagi para pemuda dan bagi (orang dewasa) selain mereka membaca situs-situs internet tersebut dengan dua syarat, yaitu:

  1. Dalam mengulas materi-materi tersebut, situs-situs itu haruslah terikat dengan hukum-hukum syari’at Islam (tidak melanggarnya), terhindar dari membesar-besarkan dan berlebih-lebihan (dalam menjelaskannya), bersih dari gambar/foto yang diharamkan, bersih dari ungkapan yang kotor, dan bersih dari kata-kata jorok.
  2. Hendaknya orang-orang yang membacanya benar-benar membutuhkan edukasi seks tersebut. Misalnya, orang-orang yang akan segera menikah dan menggauli istri mereka, hari ini atau besok, sedangkan mereka tidak mengetahui tata cara melakukan hubungan intim tersebut.

Adapun jika mereka belum membutuhkan edukasi seks tersebut, karena mereka belum segera akan menikah atau mereka telah mengetahui tentang pengetahuan sex tersebut, sedangkan mereka tidak membutuhkan untuk menambah pengetahuan mereka itu, (maka jika mereka tetap membacanya) minimal hukum membacanya di situs-situs tersebut adalah makruh. Hal ini karena membacanya berarti membuang-buang waktu tanpa mendapatkan faedah yang berarti. Hukum makruh ini pun, (terikat dengan keadaan) jika membacanya tidak mengakibatkan bangkitnya syahwat (terangsang) yang sampai dikawatirkan terjerumus kedalam perbuatan haram (seperti onani, lihat foto porno atau zina, pent.).

Namun, jika dengan membacanya justru mengakibatkan terjatuh dalam perkara yang haram, maka hukum membacanya (pada kondisi tersebut di atas) adalah haram. Silahkan baca tambahan faedah dalam fatwa no. 36917. Wallahu a’lam. [1. Fatwa.Islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&lang=A&Id=44216]

***

Fatwa Islamweb.net di atas selaras dengan fatwa An-Nawawi rahimahullah berikut ini:

Adapun sekedar menyebutkan perkara hubungan intim, jika tidak ada faedahnya dan tidak ada kebutuhannya, maka hukumnya makruh, karena hal itu menyelisihi kehormatan, padahal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda:

من كان يؤمن بالله واليوم الآخر فليقل خيرًا أو ليصمت

“Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari Akhir, maka berkatalah yang baik atau diam!”[2. HR. Al-Bukhari dan Muslim]  (Syarh Shahih Muslim, An-Nawawi).

Demikianlah prinsip hidup seorang yang di hatinya terdapat keimanan kepada Allah dan hari Akhir, maka ia sadar bahwa ia tidaklah diciptakan untuk berpuas-puas dengan aktifitas hubungan intim! Pria tidaklah diciptakan untuk menyembah wanita dan demikian pula sebaliknya.

Ia yakin seyakin-yakinnya bahwa ia diciptakan dan hidup untuk mengenal Allah dan beribadah kepada-Nya saja, Allah Ta’ala berfirman,

وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ

“Dan tidaklah Aku ciptakan jin dan manusia kecuali untuk beribadah kepada-Ku saja” (QS. Adz-Dzaariyaat: 56).

Lain halnya dengan orang-orang kafir yang tidak paham untuk apa mereka hidup. Hidupnya dihabiskan untuk bersenang-senang menuruti hawa nafsu. Oleh karena itu, didapatkan di antara mereka jika menyukai hobi olahraga tertentu, maka seolah-olah dia diciptakan untuk berolahraga. Jika di antara mereka punya hobi sepeda motor gede, mayoritas waktunya untuk mencari, merawat dan mengendarainya, seolah-olah dia diciptakan untuk mengendarai motor gedenya selamanya. Demikian pula masalah hubungan intim, sungguh sangat jauh berbeda pandangan seorang yang beriman kepada Allah dengan orang yang kufur terhadap-Nya.

Bagi seorang mukmin, ia memandang bahwa hubungan intim itu haruslah dengan nikah yang sah, dilakukan dalam konteks ibadah, secukupnya dan tidak mau berlebihan dalam masalah tersebut, karena berlebihan di dalamnya tidaklah bernilai ibadah, bahkan justru membahayakan perjalanan ibadahnya kepada Allah Ta’ala dan menjauhkan dirinya dari-Nya.

Adapun orang kafir, sangat pantas kekafiran membawanya kepada berlebih-lebihan dalam urusan hubungan intim, seolah-olah tidak ada masalah yang lebih perlu diperhatikan daripada hubungan intim! Dalam masalah ini, banyak di antara mereka yang tak kenal waktu, tak kenal tempat dan tak kenal siapa pasangannya yang sah! Wallahu a’lam.

***

Penulis: Ust. Sa’id Abu Ukasyah

Artikel Muslim.or.id

ShareTweetPin
Sa'id Abu Ukkasyah

Sa'id Abu Ukkasyah

Pengajar Ma'had Jamilurrahman As Salafy Yogyakarta (hingga 1436H), Pengajar Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, Pengajar Islamic Center Baitul Muhsinin (ICBM) Medari Yogyakarta

Artikel Terkait

Fatwa Ulama: Keutamaan Amal Perbuatan Berbeda-Beda, Tergantung Pada Orang dan Keadaannya

oleh Fauzan Hidayat
8 Juli 2026
0

Pertanyaan: Manakah yang lebih besar pahalanya: mengajarkan (menghafalkan -pent.) Al-Qur’an, menyebarkan ilmu syar’i, atau memberikan layanan (membuka pengobatan atau ruqyah)...

Fatwa Ulama: Hukum Menangis Dalam Salat Karena Musibah

oleh Fauzan Hidayat
4 Juli 2026
0

Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus   Pertanyaan: Kami sebelumnya mengira bahwa imam yang memimpin salat kami di masjid menangis saat...

Fatwa Ulama: Hukum Zikir Setelah Salat Ketika Safar

oleh Reza Mahendra
12 Juni 2026
1

Fatwa Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah   Pertanyaan: Apakah zikir tasbih (subhanallah) setelah salat wajib ketika safar...

Artikel Selanjutnya

4 Pilar Utama Bagi Pengusaha Muslim

Komentar 11

  1. wan says:
    6 tahun yang lalu

    terima kasih

    Reply
  2. Reo says:
    6 tahun yang lalu

    Bagaimana saat puasa kita baca cerita seks, apakah batal puasanya??
    Mohon penjelasannya

    Reply
    • Yulian Purnama, S.Kom. says:
      6 tahun yang lalu

      Tidak batal, namun mengurangi pahala puasa

      Reply
      • Asep says:
        5 tahun yang lalu

        Apabila kita membacanya dimalam bulan puasa gimana tuh? Dan apabila kita membaca sebuah cerita (komik) tapi kita tidak tau kalo isi nya ada bbrp bonus adegan seks yg padahal niat awal kita cuma buat nikmatin jalan cerita nya apakah itu berdosa?

        Reply
  3. Saya says:
    6 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum, jika tidak sengaja melihat foto jorok saat puasa apakah puasa batal?

    Reply
  4. Aa says:
    6 tahun yang lalu

    Bissmillah assalamualaikum warohmatullah…..ana ingin bertanya. Bagaimana hukum jika seorang mediator taaruf (ikhwan) memberikan sex edukasi kepada akwat non mahrom yang dimana akhwat ini sedang bertaaruf melaui beliau. Beliau memberikan sex edukasi dengan dalih konsultasi dengan bahasa yang fulgar. Si akhwat merasa itu salah dan meminta nmr akhwat yg sudah berumah tangga untuk membahas sex edukasi atau dengan membaca buku rumah tangga saja. Si akhwat memblokir nmr moderator tersebut dgn alasan ini sudah melanggar syariat. Benarkah demikian? Mohon dal yg menguatkan

    Reply
  5. Sisi says:
    6 tahun yang lalu

    Assalamualaikum ustad kalau misalkan kita baca novel ada adegan 18++ tapi kita udah 18 ++ dosa nggak ustad wassalamualaikum wr wb

    Reply
    • Yulian Purnama, S.Kom. says:
      6 tahun yang lalu

      Wa’alaikumussalam, yang menentukan halal-haram adalah Allah, bukan pembuat novel. Kalau pembuat novel mengatakan usia di atas 18 tahun boleh lihat gambar porno, maka ini tidak boleh ditaati.

      Reply
  6. Labil says:
    5 tahun yang lalu

    Assalammu’alaikum, Ustadz. Saya adalah penulis cerita fiksi di salah satu web penulis. Cerita saya pun sudah dibaca oleh orang. Di sana juga ada beberapa adegan dewasa yang saya tulis. Pertanyaan saya, apa hukum saya menulis cerita fiksi dewasa itu, Ustadz? Terima kasih. Wassalammu’alaikum.

    Reply
  7. Lita says:
    5 tahun yang lalu

    Assalammu’alaikum, Ustadz. Apa hukumnya bagi penulis yang menulis fiksi dewasa? Karena saya termasuk penulis yang menulis cerita dewasa. Terima kasih, Ustadz.

    Reply
  8. Salsa says:
    5 tahun yang lalu

    Assalamualaikum wr. wb. ,
    Saya mau nanya kalo kita baca wattpad romance tapi tidak mengandung unsur 18++, hanya seperti berpelukan doang,itu puasa kita batal tidak/mengurangi pahala puasa?
    Terimakasih
    Wassalamualaikum wr. Wb.

    Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 4   +   1   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah