Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Fatwa Ulama: Apakah Orang Sakit Boleh Meninggalkan Shalat?

Andi Ihsan oleh Andi Ihsan
12 November 2015
di Fatwa Ulama
Share on FacebookShare on Twitter

Fatwa Syaikh Shalih Al Fauzan

Soal:

Seseorang tidak shalat selama dua tahun setengah karena lumpuh yang dideritanya selama jangka waktu tersebut. Kemudian setelah itu ia dapat duduk dan melakukan sebagian gerakan yang mudah sehingga dapat kembali melakukan rutinitas shalat, dan puasa sesuai dengan kemampuan. Akan tetapi ia menderita selama dua tahun setengah karena meninggalkan shalat dan puasa selama rentang waktu tersebut dan ia tidak mampu untuk mengqadha’nya. Oleh karenanya amalan apa dan apa yang wajib atasnya?

Jawab:

Seseorang yang sakit shalat sesuai dengan kondisinya, yaitu dengan berdiri jika mampu atau duduk atau berbaring atau dengan isyarat lisan sementara kedua kakinya menghadap kiblat dengan memberi isyarat ruku’ dan sujud. Maka, meninggalkan shalat selama sakit adalah sebuah kesalahan bagi anda. Selama akal anda sehat dan masih bisa berpikir maka sesungguhnya anda wajib shalat sesuai dengan kedaan anda

{لاَ يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْساً إِلاَّ وُسْعَهَا‏}

“Allah tidak membebani seseorang kecuali sesuai dengan kemampuannya” (QS. Al Baqarah: 286).

Intinya, seseorang yang sakit boleh tidak meninggalkan shalat selama akalnya masih ada dan pikirannya sehat. Ia hendaknya shalat sesuai dengan kondisinya saat itu. Oleh karena itu, wajib atas anda untuk mengqadha shalat-shalat yang anda tinggalkan disertai taubat kepada Allah.

Sumber: http://islamancient.com/play.php?catsmktba=18822

***

Penerjemah: Andi Ihsan

Artikel Muslim.or.id

ShareTweetPin
Andi Ihsan

Andi Ihsan

Artikel Terkait

Fatwa Ulama: Keutamaan Amal Perbuatan Berbeda-Beda, Tergantung Pada Orang dan Keadaannya

oleh Fauzan Hidayat
8 Juli 2026
0

Pertanyaan: Manakah yang lebih besar pahalanya: mengajarkan (menghafalkan -pent.) Al-Qur’an, menyebarkan ilmu syar’i, atau memberikan layanan (membuka pengobatan atau ruqyah)...

Fatwa Ulama: Hukum Menangis Dalam Salat Karena Musibah

oleh Fauzan Hidayat
4 Juli 2026
0

Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus   Pertanyaan: Kami sebelumnya mengira bahwa imam yang memimpin salat kami di masjid menangis saat...

Fatwa Ulama: Hukum Zikir Setelah Salat Ketika Safar

oleh Reza Mahendra
12 Juni 2026
1

Fatwa Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah   Pertanyaan: Apakah zikir tasbih (subhanallah) setelah salat wajib ketika safar...

Artikel Selanjutnya

Kemana Masa Mudaku Melangkah? (8)

Komentar 7

  1. T said aghil Z says:
    7 tahun yang lalu

    Bagaimana kalau saya sedang sakit dan selama saya tertidur saya tidak menyadari kalau waktu shalat itu sudah lewat?

    Reply
    • Yulian Purnama, S.Kom. says:
      6 tahun yang lalu

      Tidak dosa namun wajib mengqadhanya segera

      Reply
      • Ismail says:
        4 tahun yang lalu

        Assalamualaikum wr wb
        Ayah saya sudah usia 75 keatas tapi bila sholat saat ini bacaannya sering lupa.
        Bagaimana solusi atau tata cara agar kewajiban sholatnya.
        Terima kasih

        Reply
  2. Hamba Allah says:
    4 tahun yang lalu

    “Intinya, seseorang yang sakit boleh tidak meninggalkan shalat selama akalnya masih ada dan pikirannya sehat …”

    Afwan, Ustadz. Apakah itu seharusnya kalimatnya “Intinya, seseorang yang sakit TIDAK BOLEH meninggalkan shalat selama akalnya masih ada dan pikirannya sehat …” ?

    Reply
  3. Rahmah says:
    3 tahun yang lalu

    Bismillah
    Afwan ustadz,apakah orang yg sakit (dikhawatirkan jika di pindahkan atau banyak goyang selang infusnya mesti harus menghadap kiblat ?dan bgaimana sholatnya jika pasien ini menggunakan popok,,takutnya masih ada sisa najis,meskipun SDH di siram air(namun TDK di gosokk/di sentuh)

    Reply
  4. butuh kawaban says:
    2 tahun yang lalu

    bagaimana kalau orang tua sakit tidak sholat, dan ketika normal dia sholat 5 waktu setelah sakit dia tidak sholat apakah kafir kalau dia meninggal

    Reply
    • M. Saifudin Hakim says:
      2 tahun yang lalu

      Silakan disimak penjelasan Syekh Shalih Al-Munajjid di sini:

      https://islamqa.info/id/answers/145290/meninggalkan-shalat-ketika-sakit-kemudian-meninggal-apakah-ahli-warisnya-harus-melakukan-sesuatu

      Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 7   +   5   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah