Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Fatwa Ulama: Sahkah Haji Dan Muamalah Yang Menggunakan Harta Haram?

Andi Ihsan oleh Andi Ihsan
6 Oktober 2015
di Fatwa Ulama
Share on FacebookShare on Twitter

Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz

Soal:

Seseorang semua hartanya haram, dan ia menikah dari harta tersebut, berhaji dari harta tersebut, dan juga melakukan jual beli dengan harta tersebut. Ia ingin bertaubat, apa yang semestinya ia lakukan?

Jawab:

Jika ia bertaubat, Allah akan memberikan taubat kepadanya. Adapun masalah hartanya, perlu ditinjau. Sebagian ulama memandang bahwa ia boleh memanfaatkannya. Berdasarkan firman Allah subhanahu wata’ala :

فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

“Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya” (QS. Al-Baqarah: 275).

Maka apabila mengambil dari harta tersebut sebatas yang jadi kebutuhan dan bersedekah dengannya insya Allah sudah cukup. Namun jika ia ingin mensucikan harta itu seluruhnya dan menyedekahkannya seluruhnya dengan cara yang baik dan memperbarui usahanya dengan baik maka ini lebih hati-hari dan lebih baik.

Tapi jika ia miskin ia boleh mengambil manfaat dari harta tersebut. Karena Allah subhanahu wata’ala berfirman: “… maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu” dan ini mencakup orang-orang kafir yang mereka masuk Islam dan dulunya ia bermuamalah dengan riba, sedangkan riba itu haram dan mereka sudah meninggalkannya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam tidak berkata kepada mereka: “kembalikan harta ribamu, setelah kalian taubat darinya dan masuk islam“.

Untuk muslim yang demikian dikatakan oleh sebagian ulama bahwa kasusunya sebagaimana orang kafir, bahkan tidak separah orang kafir. Maka ia lebih utama dari orang kafir jika taubat, Dan karena melarangnya memiliki hartanya terkadang membuatnya lari dari taubat juga.

Jika memang mudah baginya untuk mengeluarkan harta tersebut dan bersedekah dengannya maka ini lebih hati-hati, dalam rangka keluar dari perselisihan ulama. Sedangkan hajinya sah, karena haji adalah amalan badan, tidak ada hubungannya dengan harta.

***

Sumber: http://www.binbaz.org.sa/node/1588

Penerjemah: Andi Ihsan

Artikel Muslim.or.id

ShareTweetPin
Andi Ihsan

Andi Ihsan

Artikel Terkait

Fatwa Ulama: Keutamaan Amal Perbuatan Berbeda-Beda, Tergantung Pada Orang dan Keadaannya

oleh Fauzan Hidayat
8 Juli 2026
0

Pertanyaan: Manakah yang lebih besar pahalanya: mengajarkan (menghafalkan -pent.) Al-Qur’an, menyebarkan ilmu syar’i, atau memberikan layanan (membuka pengobatan atau ruqyah)...

Fatwa Ulama: Hukum Menangis Dalam Salat Karena Musibah

oleh Fauzan Hidayat
4 Juli 2026
0

Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus   Pertanyaan: Kami sebelumnya mengira bahwa imam yang memimpin salat kami di masjid menangis saat...

Fatwa Ulama: Hukum Zikir Setelah Salat Ketika Safar

oleh Reza Mahendra
12 Juni 2026
1

Fatwa Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah   Pertanyaan: Apakah zikir tasbih (subhanallah) setelah salat wajib ketika safar...

Artikel Selanjutnya

Hukum Sebab (6)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 6   +   9   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah