Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Beberapa Catatan Penting Dalam Masalah Uzdur Kejahilan

Muhammad Nur Ichwan Muslim, ST. oleh Muhammad Nur Ichwan Muslim, ST.
11 Agustus 2015
di Akidah
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Poin kedua
  • Poin ketiga

Poin pertama

Al-Udzr bi al-jahl (udzur/dispensasi terhadap suatu kekeliruan) merupakan salah satu prinsip ahlus sunnah. Tidak ada perselisihan dalam hal ini, bahkan para ulama memberikan udzur berupa diangkatnya dosa dari seorang yang jahil (bodoh) apabila melakukan suatu kesalahan.

Poin kedua

Kejahilan (kebodohan) yang dimaksud para ulama dan yang dapat diberikan udzur adalah kejahilan yang tidak dilatar-belakangi oleh kelalaian pelaku untuk bertanya atau menuntut ilmu kepada ulama.

Dengan demikian, batas kejahilan yang diberikan udzur adalah (ketidaktahuan yang tidak tercakup dalam) pengetahuan maksimal yang dimiliki oleh pelaku kesalahan, tidak dilatarbelakangi oleh kelalaian yang telah disebutkan sebelumnya.

Oleh karena itu, para ulama tidak memberikan udzur kepada pelaku kesalahan yang lalai untuk belajar sementara dia mampu dan mudah untuk melakukannya. Mereka juga tidak memberikan udzur kepada seorang yang fanatik buta terhadap pendapat seseorang selain Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sementara dia mampu untuk menelaah.

Poin ketiga

Ulama ahlus sunnah wal jama’ah berselisih pendapat dalam beberapa permasalahan, manakah yang dapat diberikan udzur dan mana yang tidak.

Menurutku, hal ini berpulang pada penentuan ‘illat yang tepat pada suatu teks dalil (tahqiq al-manath) untuk diaplikasikan pada suatu kasus tertentu.

Dengan demikian, mereka pada dasarnya sepakat bahwa kejahilan merupakan salah satu sebab udzur dibeirkan kepada seseorang. Akan tetapi mereka berselisih pendapat pada kasus tertentu. Apakah pelaku kesalahan dalam kasus tersebut dapat dikategorikan sebagai seorang yang jahil (bodoh/tidak tahu)? Dan apakah udzur kejahilan dapat diterapkan dalam kasus tersebut?

Contoh akan hal ini adalah sebagai berikut:

Pada saat ini media informasi telah menjamur, baik berupa media cetak, audio maupun visual. Kemudian di sebagian negeri Islam terdapat sekelompok kaum muslimin yang melakukan thawaf di kuburan, berdo’a kepada penghuninya dan menggantungkan harapan kepada mereka serta meyakini bahwa beberapa wali tertentu memiliki otoritas selain Allah dalam mengatur alam semesta. Semua hal tersebut merupakan kufur akbar (kekufuran yang dapat mengeluarkan seorang dari Islam).

Melihat contoh kasus di atas, para ulama berselisih pendapat terkait status mereka, apakah telah kafir atau tidak.

Pendapat pertama: Sebagian ulama berpendapat mereka telah kafir. Ulama tersebut tidak menetapkan keislaman bagi mereka karena pada asalnya mereka tidak merealisasikan hakikat keislaman. Tidak pula mereka diberikan udzur kejahilan karena berbagai sarana untuk memastikan dan mengenal kebenaran mudah ditemukan. Dari sisi tersebut mereka dianggap lalai sehingga tidak dapat diberikan udzur.

Pendapat kedua: Ulama lain memiliki pandangan yang berbeda dengan menyatakan bahwa mereka yang disebutkan dalam kasus di atas dapat diberikan udzur atas kejahilan (ketidak tahuan) mereka. Udzur diberikan karena mereka mengikuti orang-orang yang mereka anggap sebagai tokoh atau ulama.

Ketika salah seorang dari mereka melihat seorang yang dianggap alim atau cendekiawan di negeri tersebut melakukan thawaf di kuburan, berdo’a kepada mayit dan memiliki keyakinan yang kufur, maka hal ini merupakan syubhat/alasan yang dapat dijadikan pertimbangan agar udzur kejahilan diberikan kepada orang tersebut. Terlebih jika kita melihat realita bahwa media massa berada di pihak yang kontra dengan ulama yang mendakwahkan sunnah dan tauhid, dimana ulama tersebut kerap dituduh sebagai pihak yang keras dalam berdakwah, dicap sebagai khawarij dan berbagai gelar yang buruk (sehingga menyebabkan orang awam antipati terhadap ajaran Islam yang benar).

Perselisihan pendapat yang terjadi sebagaimana telah disampaikan sebelumnya terletak pada penentuan ‘illat pada suatu dalil untuk diterapkan pada suatu kasus tertentu.

Inilah rahasia mengapa terkadang anda menemukan di sebagian risalah ad-Durar as-Saniyah terdapat sebagian teks yang secara tekstual tidak memberikan udzur kejahilan pada pelaku kesyirikan, sedangkan di risalah yang lain memberikan udzur kejahilan. Rahasianya adalah risalah-risalah tersebut terkait dengan kasus tertentu. Pendapat para ulama yang ada dalam risalah tersebut tengah menentukan hukum pada suatu kasus dan risalah dimaksud memang disusun untuk kasus tersebut.

Apabila mereka yang membaca risalah tersebut memperhatikan kandungan ini niscaya tidak akan menemukan kontradiksi.

Demikian pula yang patut dijadikan perhatian adalah pihak yang memegang pendapat pertama tidak selayaknya dicap sebagai Khawarij. Sebaliknya, pihak yang menguatkan pendapat kedua tidak semestinya digelari dengan Murji-ah.

Hal ini dikarenakan kedua pihak tidak akan menghukumi kekafiran seorang dan berbagai konsekuensi yang ditimbulkan kecuali setelah adanya proses qiyam al-hujjah (penegakan hujjah) atas orang tersebut.

Wa billahi at-taufiiq.

Syaikh Dr. Muhammad bin Umar Baazmuul

Sumber: https://www.facebook.com/mohammadbazmool/posts/857338474384640

***

Penerjemah: M. Nur Ichwan Muslim

Artikel Muslim.or.id

ShareTweetPin
Muhammad Nur Ichwan Muslim, ST.

Muhammad Nur Ichwan Muslim, ST.

Alumni dan pengajar Ma'had Al Ilmi Yogyakarta,

Artikel Terkait

Allah Mengganti yang Hilang

oleh Fauzan Hidayat
14 Juli 2026
0

Kehilangan adalah salah satu ujian paling berat dalam hidup manusia. Tidak ada yang benar-benar siap apabila diuji dengan musibah kehilangan...

Mengenal Nama Allah “Al-Hafiizh” dan “Al-Haafizh”

oleh Muhammad Insan Fathin
11 Juli 2026
0

Di antara hal yang menenangkan hati seorang hamba di tengah berbagai ujian kehidupan adalah mengetahui bahwa Allah Ta'ala tidak pernah...

Mengapa Allah Tidak Terlihat?

oleh Glenshah Fauzi
21 Juni 2026
1

Ada satu pertanyaan yang sering dilontarkan oleh orang awam yang mulai penasaran dengan konsep ketuhanan, “Mengapa Tuhan tidak terlihat?” Sebagian...

Artikel Selanjutnya
akhlak_mulia

Sikap Hamba Allah Seusai Ramadhan (2)

Komentar 5

  1. Agrippin L Finnegan says:
    11 tahun yang lalu

    Barakallahu fiikum

    Reply
  2. Arief Rachman says:
    11 tahun yang lalu

    afwan..dimanakah saya bisa mendapatkan tulisan dari syaikh tsb? karena dalam masalah ini (syirkul akbar) tdk ada udzur sebab kejahilannya secara dzohir.(pernah ditanyakan di sesi tanya jawab dengan Prof. Dr. Syaikh Anis Thahir di UGM beberapa pekan yg lalu) Bagaimana dengan orang2 musyrik terdahulu sebelum diutusnya Nabi SAW apakah mereka dapat udzur? Di zaman tsb mendapatkan ilmu tdk semudah didapatkan spt zaman skrg

    Reply
    • Ichwan M says:
      11 tahun yang lalu

      1. Sumber sudah dicantumkan di atas;
      2. Syaikh Anis termasuk ulama yang menolak adanya udzhur kejahilan bagi seorang muslim yang melakukan syirik akbar. Kita hargai pendapat beliau, demikian pula kita hargai pendapat ulama yang menguatkan adanya udzur kejahilan dalam masalah ini;
      3. Kita tidak sedang membicarakan orang yang asalnya adalah musyrik, pokok permasalahan udzur kejahilan adalah hukum seorang yang pada asalnya adalah muslim, namun kemudian melakukan salah satu syiriki akbar karena kejahilannya.

      Reply
      • ibnu abi bakr says:
        1 tahun yang lalu

        ustadz pendapat bahwa diberi udzur dalam perkara ma’lum minaddin biddarurob, atau perkara dzohiroh, sudah di bantah dalam kitab al furuq, karya syaikh sholih suwaiyyih, yang diberi kata pengantar syaikh al fauzan

        Reply
  3. ibnu abi bakr says:
    1 tahun yang lalu

    pendapat ulama yang kedua sudah dibantah dalam kitab al furuq karya syaikh sholih suwayyih yang diberi kata pengamtar syaikh al fauzan

    Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 2   +   8   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah