Fatwa Al Lajnah Ad Daimah Lil Buhut Wal Ifta’
Soal:
Sebagian orang menggunakan jin untuk menyembuhkan penyakit. Mereka mengklaim bahwa penyakit tersebut disebabkan oleh jin, dan mereka ini mencari rezeki dari praktek penyembuhan seperti ini. Bagaimana pandangan syariat terhadap hal ini, apakah halal atau haram?
Jawab:
Tidak boleh seorang Muslim meminta bantuan jin untuk tujuan apapun. Karena mereka tidak memberi bantuan kecuali manusia menaati para jin dalam berbuat maksiat kepada Allah dan berbuat kesyirikan atau kekufuran. Sebagaimana firman Allah Ta’ala:
وَأَنَّهُ كَانَ رِجَالٌ مِنَ الإِنْسِ يَعُوذُونَ بِرِجَالٍ مِنَ الْجِنِّ فَزَادُوهُمْ رَهَقًا
“Dan bahwasanya ada beberapa orang laki-laki di antara manusia meminta perlindungan kepada beberapa laki-laki di antara jin, maka jin-jin itu menambah bagi mereka dosa dan kesalahan” (QS. Al Jin: 6).
dan firman Allah Ta’ala:
وَيَوْمَ يَحْشُرُهُمْ جَمِيعًا يَا مَعْشَرَ الْجِنِّ قَدِ اسْتَكْثَرْتُمْ مِنَ الإِنْسِ وَقَالَ أَوْلِيَاؤُهُمْ مِنَ الإِنْسِ رَبَّنَا اسْتَمْتَعَ بَعْضُنَا بِبَعْضٍ وَبَلَغْنَا أَجَلَنَا الَّذِي أَجَّلْتَ لَنَا قَالَ النَّارُ مَثْوَاكُمْ خَالِدِينَ فِيهَا إِلا مَا شَاءَ اللَّهُ
“Dan (ingatlah) hari di waktu Allah menghimpunkan mereka semuanya (manusia dan jin), (dan Allah berfirman) : “Hai golongan jin (setan), sesungguhnya kamu telah banyak (menyesatkan) manusia,” lalu berkatalah kawan-kawan mereka dari golongan manusia : “Ya Rabb kami, sesungguhnya sebagian dari kami (manusia) telah mendapat kesenangan dari sebagian yang lain (jin) dan kami telah sampai kepada waktu yang telah Engkau tentukan bagi kami”. Allah berfirman : “Neraka itulah tempat tinggal kamu semua, sedang kamu semua kekal di dalamnya, kecuali kalau Allah menghendaki (yang lain)” (QS. Shad: 55).
Dan mengambil upah dari perbuatan ini hukumnya haram. Penyakit yang disebabkan jin atau penyakit lainnya diobati dengan Al Qur’an atau pengobatan yang syar’i atau pengobatan yang mubah, melalui orang yang terpercaya yang memiliki aqidah yang lurus.
Wabillahit taufiq, washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi wa sallam.
Tertanda,
Ketua: Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz
Anggota:
- Abdullah bin Ghudayan
- Shalih Al Fauzan
- Abdul Aziz Alu Asy Syaikh
- Bakr Abu Zaid
***
Fatwa Syaikh Abdullah bin Jibrin
Soal:
Apa hukum meminta tolong kepada jin atau berniat untuk melakukan itu, terutama pada keadaan dimana orang yang sakit itu sangat butuh pengobatan, atau sampai diketahui siapa yang mengirim sihirnya?
Jawab:
Allah Ta’ala berfirman:
إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ
“hanya kepada-Mu lah kami menyembah dan hanya kepada-Mu lah kami memohon pertolongan” (QS. Al Fatihah: 4).
Maksudnya, kami tidak meminta pertolongan kepada selain-Mu, sebagaimana kami tidak menyembah selain-Mu. Dan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
إذا سألت فاسأل الله وإذا استعنت فاستعن بالله
“jika engkau meminta, mintalah kepada Allah. jika engkau memohon pertolongan, mintalah pertolongan kepada Allah”
ini adalah dalil bahwa meminta pertolongan kepada selain Allah dalam hal yang tidak ada yang mampu kecuali Allah adalah kesyirikan. Dan di antara hal itu adalah meminta pertolongan kepada jin dan setan, karena mereka itu makhluk gaib yang tidak nampak oleh mata.
Orang yang berdoa kepada para jin dan setan untuk meminta pertolongan, maka ia telah berdoa kepada selain Allah dan telah mengagungkan para jin dan setan tersebut melebihi martabat manusia sendiri.
Dan umumnya, para jin dan setan itu tidak akan membantu kecuali pada orang-orang yang akan membantu mereka pula dan mengagungkan mereka. Dan mengagungkan selain Allah adalah kesyirikan.
Oleh karena itu kami nasehatkan kepada orang yang sakit ini untuk kembali kepada Rabb-nya dan memperbaiki amalannya dalam berdoa dan menundukkan diri hanya kepada Allah semata. Serta memperbanyak amalan kebaikan dan bertaubat kepada Allah Ta’ala. Serta membersihkan rumahnya dari alat-alat musik, gambar-gambar makhluk hidup, dan semacamnya. Lalu perbanyaklah bacaan Al Qur’an dan mengulang-ulang surat Al Baqarah, Al Imran, Al Kahfi, Yaasin, Ar Rahman, Al Waqi’ah, Al Mulk, Al Jin, Al Kafirun, Al Ikhlas, dan Al Falaq-An Nas. Lalu memperbanyak doa-doa dan dzikir, serta ruqyah syar’iyyah yang dilakukan oleh orang yang ikhlas, baik dalam iman, ilmu dan amal shalihnya. Karena ruqyah yang demikian itu akan menyembuhkan penyakit, bi idznillah ta’ala. Yaitu jika terpenuhi syarat-syaratnya dan hilang penghalang-penghalangnya.
Sumber: http://www.almeshkat.net/vb/showthread.php?t=95578
***
Penerjemah: Yulian Purnama
Artikel Muslim.or.id
Afwan ustadz, Mengenai yang dilakukan oleh Nabi Sulaiman álaihissalam, apakah itu termasuk meminta tolong pada jin ata tidak?
Adapun Nabi Sulaiman ‘alaihis salam, masalahnya berbeda dengan banyak manusia sekarang.
Yang banyak terjadi adalah meminta bantuan jin dengan menaati para jin dalam berbuat maksiat kepada Allah dan berbuat kesyirikan atau kekufuran.
Allah taklukkan jin untuk tunduk di bawah kerajaan Nabi Sulaiman ‘alaihis salam. Allah halangi jin, sehingga tidak bisa menyimpangkan beliau . Allah berfirman:
وَمِنَ الشَّيَاطِينِ مَن يَغُوصُونَ لَهُ وَيَعْمَلُونَ عَمَلًا دُونَ ذَٰلِكَ ۖ وَكُنَّا لَهُمْ حَافِظِينَ
“Kami telah tundukkan (pula kepada Sulaiman) segolongan syaitan-syaitan yang menyelam (ke dalam laut) untuknya dan mengerjakan pekerjaan selain daripada itu, dan Kami yang menjaga mereka itu.” (QS. Al-Anbiya`:82).
Jadi, tidak boleh seseorang bermudah-mudah tanpa hati-hati dalam hal meminta tolong kepada jin. silahkan baca: http://www.konsultasiSyariah.com/meminta-bantuan-jin/
Jazakumullahu khayr,,artikel yang bermanfaat
Mohon maaf pak ustad.. Jika ada jin yg ingin membantu mengobati kita, dan mereka pun menyuruh kita semakin menguatkan iman kita, perbanyak membaca alquran, perbanyak dzikir, karena Allah yg mampu menolong, apakah itu salah pak ustad?
Kalau ada jin yang melakukan hal tersebut secara sukarela bukan karena diminta maka itu perbuatan baik baginya. Namun tetap bagi manusia, meminta bantuan jin adalah hal terlarang.
Ikut tanya ustad. Bagaimana jika kita memanggil jin dan meminta sesuatu kepadanya dan jin pun tak meminta imbalan?
Ayat Al Qur’an tegas mengatakan bahwa meminta bantuan kepada jin itu tidak dibenarkan secara mutlak, tidak melihat pada sisi sang jin memberi imbalan atau tidak.
Nama nya tipu daya jin(setan laknat)
Intinya semua itu kita pasrahkan sama Allah,
Kenapa komentarnya dihapus? Pertanyaan saya pun bukannya d jawab malah dihapus..?
Anda perlu pahami sistem komentar di website ini melalui moderasi. Komentar yang anda masukkan tidak akan muncul sampai disetujui oleh moderator.
Tanya Pak Ustadz. Jika seseorang yg dalam keadaan sakit dan dia (pesakit) tidak mampu mengucap sepatah apapun ttg Pengobatan Alquran tapi Ada seseorang yg ingin membantu melalui jin untuk kesembuhan sipesakit, dan yg menolong adalah juga manusia tapi tidak hafal Ayat Alquran ttg penyembuhan apakah itu dibolehkan atau tidak?? hukumnya Haram atau apa Hukumnya..???
Terimakasih
Wassalam.
Cukup dalam hati
Ya Allah angkat hanya kepadamu hamba memohon pertolongan, tidak ada di dunia ini yg menandingi kekuasaan mu angkat lah penyakit hambah ya Allah
Allah bahasa rumput aja tau, apa lagi bahasa hati, gak ada hati, bahasa pikiran,
Nggak ada juga, bahasa niat
Assalamualaikum ustad bagaimana hukum minta maaf kepada jin
Apa bedanya dengan dalam hal kondisi A (sakit) berobat ke dokter dan yakin kalau dokter tersebut obatnya manjur (scr tidak sengaja meyakini obat atau dokter tersebut penyembuh penyakitnya), dengan A berobat ke B (ada yg menganggap pakai jin meskipun dg doa2 surat dalam alquran) namun dalam hati si A, tetap memohon meminta kepada Allah SWT, dan langkah berobat ke B adalah salah satu ikhtiarnya.
Bagaimana apabila kondisi seperti itu? Mohon pencerahannya
Tanya pak ustad, bgm hukumnya jka ada paranormal memanggil jin jahat yang dapat menimbulkan seseorang meninggal untuk ditanyai penyebab jin tsb berbuat jahat? Mhn pencerahannya…tks