Sebagian orang terkadang ketika bingung dalam suatu masalah agama, ia bertanya kepada teman-temannya, kepada teman kerjanya, kepada saudaranya, atau kepada sembarang orang. Benarkah metode seperti ini?
Seseorang bertanya kepada Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan, “kepada siapa semestinya seseorang meminta fatwa dalam masalah fikih, sedangkan biasanya ada banyak khilaf ulama dalam jawaban-jawabannya? dan bagaimana kami mengetahui mana pendapat yang kuat?”.
Beliau menjawab:
الحمد لله رب العالمين، وصلى الله وسلم على نبينا محمد وعلى آله وأصحابه أجمعين، أما بعد:
إذا أشكل عليك شي، فسأل من تثق بعلمه ودينه، وخذ بجوابه، ولا تسأل غيره لئلا يختلف عليك، فيحصل التشويش كما ذكرت، أسال لمن تثق بعلمه ودينه، خصوصا من عرفوا بالفتوى، وأسندت إليهم الفتوى أسال أحدهم، وإذا أفتاك فأقتصرعلى فتواهُ، ليست مكلف بالترجيح والخلاف.
Bismillahirrahmanirrahim. Alhamdulillahirabbil’alamin washallallahu’ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa ashabihi ajma’in, amma ba’du.
Jika seseorang merasa bingung dalam suatu permasalahan agama, hendaknya ia bertanya kepada orang yang terpercaya keilmuannya dan terpercaya kebaikan agamanya, lalu menjalankan apa yang ia jawab. Janganlah anda bertanya kepada orang lain lagi karena bisa jadi jawabannya berbeda-beda. Sehingga menimbulkan kerancuan sebagaimana yang engkau sebutkan.
Jadi, bertanyalah kepada orang yang terpercaya keilmuannya dan terpercaya kebaikan agamanya, terutama orang yang dikenal ahli dalam berfatwa. Serahkanlah urusan fatwa kepada mereka, dan tanyalah salah seorang saja dari mereka. Jika salah seorang dari mereka telah memberi fatwa kepadamu, maka cukupkanlah diri dengan fatwa tersebut. Anda (yang belum menekuni ilmu agama dengan baik, pent.) tidak dibebani untuk melakukan tarjih (pemilihan pendapat yang terkuat) dan mengenal khilaf-khilaf.
***
Sumber: http://www.alfawzan.af.org.sa/node/15373
Artikel Muslim.or.id
terkait kabar tentang bpjs yg akhir2 ini sedang seru2nya, sy memang lebih percaya dengan fatwa MUI daripada fatwa politikus yang ikutan nimbrung atau bahkan pejabat negara terkait. tetapi apakah cukup bagi kita langsung mengikuti fatwa MUI tanpa perlu menunggu fatwa ulama lain? yang mungkin saja bisa berbeda…
Untuk orang awam, hendaknya mengambil fatwa dari orang yang ia keilmuannya dan kebaikan agamanya
kalau prosesnya BPJS sama seperti yg disampaikan oleh MUI kemungkinan besar ulama arab saudi akan mengatakan hal yg sama. MUI itu kan majelis ulama, ulama2 yg membidangi masalah fatwa pastilah orang2 terpilih. tidak mungkin juga rasanya seorang ulama sholih asal-asalan berfatwa. saya setuju kepada MUI. karena mereka rujukan kita yg awam hari ini.
Sseharusnya bertanya kepada ulil amri (orang yg ditunjuk oleh ulil amri)…karena dia menjadi payung hukum Allah dibumi….sesuai dg an Nisa 59
Maaf An Nisa ayat 59 tidak membahas mengenai bertanya masalah agama, namun mengenai taat pada ulil amri.
Adapun mengenai bertanya masalah agama, ayatnya jelas pada surat An Nahl ayat 43:
فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ
“maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai ilmu jika kamu tidak mengetahui”
Jika ada umat muslim yg ingin bertanya mslh Islam apakah muslim.or.id memfasilitasi?
Ada grup tanya jawab di whatsapp dan telegram muslim.or.id