Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Fikih I’tikaf (10)

Sa'id Abu Ukkasyah oleh Sa'id Abu Ukkasyah
22 Juli 2015
di Fikih
fikih itikaf
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Syarat wanita boleh beri’tikaf
    • 1) Diizinkan oleh suami
    • 2) Tidak menimbulkan fitnah (godaan bagi laki-laki)
  • Apakah orang yang tidak diwajibkan padanya shalat jama’ah -selain wanita- itu hukum bagi mereka sama seperti hukum bagi wanita?
    • Faedah Ilmiyyah

Syarat wanita boleh beri’tikaf

Wanita boleh beri’tikaf jika memenuhi dua syarat, yaitu:

1) Diizinkan oleh suami

Al-Hafidz Ibnu hajar rahimahullah menyebutkan dalam kitabnya Fathul Bari,

وَقَالَ ابْنُ الْمُنْذِرِ وَغَيْرُهُ :فِي الْحَدِيث أَنَّ  الْمَرْأَة لا تَعْتَكِف حَتَّى تَسْتَأْذِن زَوْجهَا وَأَنَّهَا إِذَا اِعْتَكَفَتْ بِغَيْرِ إِذْنِهِ كَانَ لَهُ أَنْ يُخْرِجَهَا , وَإِنْ كَانَ بِإِذْنِهِ فَلَهُ أَنَّ يَرْجِعَ وَعَنْ أَهْل الرَّأْي إِذَا أَذِنَ لَهَا الزَّوْجُ ثُمَّ مَنَعَهَا أَثِمَ بِذَلِكَ وَامْتَنَعَتْ , وَعَنْ مَالِك لَيْسَ لَهُ ذَلِكَ , وَهَذَا الْحَدِيث حُجَّةٌ عَلَيْهِمْ

“Ibnu Mundzir dan yang lainnya mengatakan,Dalam hadits ini menunjukkan bahwa seorang wanita tidak boleh beri’tikaf sebelum minta izin kepada suaminya. Dan kalau wanita itu beri’tikaf tanpa seizinnya, maka dia (suaminya) berhak untuk mengeluarkannya. Kalau telah diberi izin, (suaminya pun) diperkenankan mencabut izinnya dan melarangnya.

Menurut Ahli Ra’yi, kalau sang suami telah memberi izin, kemudian melarangnya, maka dia berdosa dan boleh bagi istrinya untuk menolaknya. Adapun diriwayatkan dari Imam Malik, bahwa beliau memandang sang suami tidak berhak melakukan hal itu (yaitu melarang istrinya setelah ia memberi izin kepada istrinya). Namun hadits ini adalah dalil yang membantah mereka.” (Sumber: Library.Islamweb.net/newlibrary/display_book.php?idfrom=3720&idto=3721&bk_no=52&ID=1279)

2) Tidak menimbulkan fitnah (godaan bagi laki-laki)

Syaikh Muhammad Shaleh Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan hal ini,

فالمرأة تعتكف ما لم يكن في اعتكافها فتنة، فإن كان في اعتكافها فتنة فإنها لا تمكن من هذا؛ لأن المستحب إذا ترتب عليه الممنوع وجب أن يمنع، كالمباح إذا ترتب عليه الممنوع وجب أن يمنع، فلو فرضنا أنها إذا اعتكفت في المسجد صار هناك فتنة كما يوجد في المسجد الحرام، فالمسجد الحرام ليس فيه مكان خاص للنساء، وإذا اعتكفت المرأة فلا بد أن تنام إما ليلاً وإما نهاراً، ونومها بين الرجال ذاهبين وراجعين فيه فتنة.

“Seorang wanita diperbolehkan beri’tikaf selama tidak menimbulkan fitnah. Jika i’tikafnya menimbulkan fitnah, maka ia dilarang beri’tikaf, karena sesuatu yang hukumnya sunnah, (jika dilakukan) menimbulkan perkara yang terlarang, maka wajib dilarang, sebagaimana sesuatu yang mubah  (jika dilakukan) menimbulkan perkara yang terlarang, maka wajib dilarang pula, (ini) seandainya kita katakan bahwa jika seorang wanita beri’tikaf  menimbulkan fitnah.

(Hal ini) seperti yang terjadi di masjidil Haram. Di dalam masjidil Haram tidak terdapat tempat khusus bagi wanita, sehingga jika ia beri’tikaf, haruslah ia tidur (di masjidil Haram), baik di waktu malam atau siang. Sementara tidurnya di tengah-tengah hilir mudiknya laki-laki di dalam masjidil Haram, hal ini bisa menimbulkan fitnah.” (Asy-Syarhul Mumti’, hal. 510 (PDF)).

Apakah orang yang tidak diwajibkan padanya shalat jama’ah -selain wanita- itu hukum bagi mereka sama seperti hukum bagi wanita?

Syaikh Muhammad Shaleh Al-Utsaimin rahimahullah menjawabnya,

نعم، فلو اعتكف إنسان معذور بمرض، أو بغيره مما يبيح له ترك الجماعة في مسجد لا تقام فيه الجماعة، فلا بأس.

“Ya (hukumnya sama dengan hukum bagi wanita, pent.), oleh karena itu, seandainya orang (laki-laki mukallaf) yang sakit atau selainnya dari orang yang diperbolehkan meninggalkan shalat berjama’ah itu beri’tikaf di masjid yang tidak digunakan untuk shalat berjama’ah, maka hal itu tidaklah mengapa (baca : sah)”. (Asy-Syarhul Mumti’, hal. 511 (PDF)).

Faedah Ilmiyyah

Konsekuensi mushalla yang terdapat di rumah, tidak bisa disebut sebagai masjid -baik secara hukum maupun secara hakekatnya-, diantaranya adalah :

  1. Mushalla tersebut statusnya bukanlah masjid yang diwakafkan.
  2. Jika ada orang asing masuk ke mushalla tersebut, tanpa izin tuan rumah dengan alasan ingin menunaikan shalat, maka pemilik rumah berhak mencegahnya.
  3. Jual beli yang dilakukan di dalam mushalla tersebut sah.
  4. Tidak disyari’atkan shalat tahiyyatul masjid di dalamnya.
  5. Boleh bagi wanita haidh untuk berdiam di dalamnya.

(Asy-Syarhul Mumti‘, hal. 511 (PDF)).

(Bersambung)

***

Penulis: Ust. Sa’id Abu Ukasyah

Artikel Muslim.or.id

[serialposts]

ShareTweetPin
Sa'id Abu Ukkasyah

Sa'id Abu Ukkasyah

Pengajar Ma'had Jamilurrahman As Salafy Yogyakarta (hingga 1436H), Pengajar Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, Pengajar Islamic Center Baitul Muhsinin (ICBM) Medari Yogyakarta

Artikel Terkait

Fikih Riba (Bag. 15): Ketentuan-Ketentuan pada Riba Jual Beli (3)

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
7 Juli 2026
0

Ketentuan selanjutnya adalah taqabudh (serah terima). Ketentuan ini wajib hukumnya apabila transaksi jual beli barang ribawi berbentuk: Satu jenis dan...

Fikih Riba (Bag. 14): Ketentuan-Ketentuan pada Riba Jual Beli (2)

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
30 Juni 2026
0

Di antara ketentuan pada riba buyu’ (jual beli) adalah wajibnya sama rata (tamatsul) dalam takaran dan timbangan. Hal ini khusus...

Fikih Akikah (Bag. 2): Waktu, Tempat, dan Pihak yang Menanggung Akikah

oleh Luqman Hasan Nahari
29 Juni 2026
0

Waktu pelaksanaan akikah Waktu akikah disunahkan untuk dilaksanakan pada hari ketujuh setelah bayi tersebut lahir. Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Sunahnya...

Artikel Selanjutnya
fikih itikaf

Fikih I’tikaf (11)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 9   +   4   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah