Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Fatwa Ulama: Bolehkah Melakukan I’tikaf Hanya Malam Hari Saja?

Yulian Purnama, S.Kom. oleh Yulian Purnama, S.Kom.
5 Juli 2015
di Fatwa Ulama
itikaf malam
Share on FacebookShare on Twitter

Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz

Soal:

Pada hari-hari akhir Ramadhan, kami tidak bisa melakukan i’tikaf di siang hari karena melakukan tugas-tugas pekerjaan. Apakah sah jika kami beri’tikaf  pada malam hari saja, sedangkan siang harinya kami bekerja di tempat kerja kami?

Jawab:

Melakukan i’tikaf boleh walaupun hanya sesaat saja di masjid yang didirikan di dalamnya shalat berjama’ah. Dan juga tetap sah i’tikaf tanpa puasa menurut pendapat yang rajih dari pendapat para ulama. Berdasarkan riwayat dari Abdullah bin Umar dari Umar bin Khathab radhiallahu’anhuma, bahwa Umar berkata:

يا رسول الله إني نذرت في الجاهلية أن أعتكف ليلة في المسجد الحرام

“wahai Rasulullah, dulu di masa Jahiliyah aku pernah bernadzar untuk melakukan i’tikaf di masjidil haram”

Lalu Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

أوفِ بنذرك فاعتكف ليلة

“tunaikan nadzarmu, dan beri’tikaflah satu malam“

dikeluarkan oleh Al Bukhari dan Muslim, dan ini adalah lafadz Al Bukhari (2/260).

Andaikan puasa adalah syarat dari i’tikaf, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam tidak akan menetapkan bolehnya beri’tikaf satu malam saja. Oleh karena itu boleh bagi anda untuk meniatkan i’tikaf satu malam saja tanpa beri’tikaf siang harinya, sebagaimana yang anda sebutkan. Dan anda akan mendapatkan pahala sekadar itu, insya Allah.

Wabillahit taufiq, washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa ‘ala aalihi wa shahbihi wasallam

***

Sumber: http://ar.islamway.net/fatwa/59459

Penerjemah: Yulian Purnama

Artikel Muslim.or.id

ShareTweetPin
Yulian Purnama, S.Kom.

Yulian Purnama, S.Kom.

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, S1 Ilmu Komputer UGM, kontributor web Muslim.or.id dan Muslimah.or.id

Artikel Terkait

Fatwa Ulama: Keutamaan Amal Perbuatan Berbeda-Beda, Tergantung Pada Orang dan Keadaannya

oleh Fauzan Hidayat
8 Juli 2026
0

Pertanyaan: Manakah yang lebih besar pahalanya: mengajarkan (menghafalkan -pent.) Al-Qur’an, menyebarkan ilmu syar’i, atau memberikan layanan (membuka pengobatan atau ruqyah)...

Fatwa Ulama: Hukum Menangis Dalam Salat Karena Musibah

oleh Fauzan Hidayat
4 Juli 2026
0

Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus   Pertanyaan: Kami sebelumnya mengira bahwa imam yang memimpin salat kami di masjid menangis saat...

Fatwa Ulama: Hukum Zikir Setelah Salat Ketika Safar

oleh Reza Mahendra
12 Juni 2026
1

Fatwa Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah   Pertanyaan: Apakah zikir tasbih (subhanallah) setelah salat wajib ketika safar...

Artikel Selanjutnya
ramadhan

Madrasah Puasa Ramadhan, Sudahkah Kita Raih Buahnya? (3)

Komentar 3

  1. Muhammad Farid Hidayat says:
    11 tahun yang lalu

    Bismillah, afwan ust yg disebutkan satu mlam disini brrti kita hrus i’tikaf mulai dri terbenamnya matahari smpai terbitnya fajar ? Apakah kita bisa i’tikaf walau hanya pada wktu trtentu misalnya pada saat tarawih saja ?
    Syukron.

    Reply
    • Muhammad Abduh Tuasikal says:
      11 tahun yang lalu

      Imam Nawawi rahimahullah menyatakan, “Hendaklah setiap orang yang duduk di masjid berniat i’tikaf baik untuk waktu yang lama atau hanya sesaat. Bahkan sudah sepatutnya sejak masuk masjid tersebut sudah berniat untuk i’tikaf. Adab seperti ini sudah sepatutnya diperhatikan dan disebarkan, apalagi pada anak-anak dan orang awam (yang belum paham). Karena mengamalkan seperti itu sudah semakin langka.” (At-Tibyan, hlm. 83).
      Baca > http://rumaysho.com/amalan/8-adab-membaca-al-quran-11261.html

      Baca pula batasan waktu minimal itikaf menurut pendapat mayoritas ulama: http://rumaysho.com/amalan/batasan-waktu-minimal-itikaf-2737.html

      Reply
  2. Agrippin L Finnegan says:
    11 tahun yang lalu

    Barakallahu fiikum, Jazakallah khairan katsiran Ustadz Yulian Purnama.

    Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 1   +   7   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah