Muslim.or.id
donasi muslim.or.id
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Hati
  • Fiqh Muamalah
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Hati
  • Fiqh Muamalah
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result
Wisma Muslim yogyakarta Wisma Muslim yogyakarta

Fatwa Ulama: Bolehkah Melakukan I’tikaf Hanya Malam Hari Saja?

Yulian Purnama, S.Kom. oleh Yulian Purnama, S.Kom.
5 Juli 2015
Waktu Baca: 1 menit
3
101
SHARES
561
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz

Soal:

Pada hari-hari akhir Ramadhan, kami tidak bisa melakukan i’tikaf di siang hari karena melakukan tugas-tugas pekerjaan. Apakah sah jika kami beri’tikaf  pada malam hari saja, sedangkan siang harinya kami bekerja di tempat kerja kami?

Jawab:

Melakukan i’tikaf boleh walaupun hanya sesaat saja di masjid yang didirikan di dalamnya shalat berjama’ah. Dan juga tetap sah i’tikaf tanpa puasa menurut pendapat yang rajih dari pendapat para ulama. Berdasarkan riwayat dari Abdullah bin Umar dari Umar bin Khathab radhiallahu’anhuma, bahwa Umar berkata:

يا رسول الله إني نذرت في الجاهلية أن أعتكف ليلة في المسجد الحرام

“wahai Rasulullah, dulu di masa Jahiliyah aku pernah bernadzar untuk melakukan i’tikaf di masjidil haram”

Lalu Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

أوفِ بنذرك فاعتكف ليلة

“tunaikan nadzarmu, dan beri’tikaflah satu malam“

dikeluarkan oleh Al Bukhari dan Muslim, dan ini adalah lafadz Al Bukhari (2/260).

Andaikan puasa adalah syarat dari i’tikaf, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam tidak akan menetapkan bolehnya beri’tikaf satu malam saja. Oleh karena itu boleh bagi anda untuk meniatkan i’tikaf satu malam saja tanpa beri’tikaf siang harinya, sebagaimana yang anda sebutkan. Dan anda akan mendapatkan pahala sekadar itu, insya Allah.

Wabillahit taufiq, washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa ‘ala aalihi wa shahbihi wasallam

***

Sumber: http://ar.islamway.net/fatwa/59459

Penerjemah: Yulian Purnama

Artikel Muslim.or.id

🔍 Hak Hak Allah, Hadits Puasa Syawal 6 Hari, Sifat Shalat Nabi Menurut Sunnah Yang Shahih, Ancaman Bagi Orang Yang Meninggalkan Shalat, Arti Ila Hadroti

Tags: I'tikafLailatul Qadarmasjidil haramPuasaRamadhan
donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id
Yulian Purnama, S.Kom.

Yulian Purnama, S.Kom.

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, S1 Ilmu Komputer UGM, kontributor web Muslim.or.id dan Muslimah.or.id

Artikel Terkait

penjagaan anak

Penjagaan terhadap Anak-Anak dan Pemikiran Mereka di Dunia Barat

oleh Muhammad Fadhli, ST.
6 Agustus 2022
0

Kami -kaum muslimin di negeri-negeri barat- menghadapi kesulitan-kesulitan dalam menjaga anak-anak kami dari kesesatan dan penyimpangan di masyarakat barat yang...

makam al husain

Ziarah Makam Sayyidina Al-Husain radhiyallahu ‘anhu

oleh Muhammad Fadhli, ST.
5 Agustus 2022
0

Ada banyak pendapat orang dan berbeda-beda mengenai makam Sayyidina Al-Husain radhiyallahu ‘anh

penyatuan agama

Hukum Orang yang Menyeru kepada Penyatuan Agama-Agama

oleh Muhammad Fadhli, ST.
4 Agustus 2022
0

Ada orang yang menyeru untuk mendekatkan antar agama. Diserukan bahwa orang Islam, yahudi, dan nasrani,

Artikel Selanjutnya
Syarat dan Rukun Puasa

Madrasah Puasa Ramadhan, Sudahkah Kita Raih Buahnya? (3)

Komentar 3

  1. Muhammad Farid Hidayat says:
    7 tahun ago

    Bismillah, afwan ust yg disebutkan satu mlam disini brrti kita hrus i’tikaf mulai dri terbenamnya matahari smpai terbitnya fajar ? Apakah kita bisa i’tikaf walau hanya pada wktu trtentu misalnya pada saat tarawih saja ?
    Syukron.

    Balas
    • Muhammad Abduh Tuasikal says:
      7 tahun ago

      Imam Nawawi rahimahullah menyatakan, “Hendaklah setiap orang yang duduk di masjid berniat i’tikaf baik untuk waktu yang lama atau hanya sesaat. Bahkan sudah sepatutnya sejak masuk masjid tersebut sudah berniat untuk i’tikaf. Adab seperti ini sudah sepatutnya diperhatikan dan disebarkan, apalagi pada anak-anak dan orang awam (yang belum paham). Karena mengamalkan seperti itu sudah semakin langka.” (At-Tibyan, hlm. 83).
      Baca > http://rumaysho.com/amalan/8-adab-membaca-al-quran-11261.html

      Baca pula batasan waktu minimal itikaf menurut pendapat mayoritas ulama: http://rumaysho.com/amalan/batasan-waktu-minimal-itikaf-2737.html

      Balas
  2. Agrippin L Finnegan says:
    7 tahun ago

    Barakallahu fiikum, Jazakallah khairan katsiran Ustadz Yulian Purnama.

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2022 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Hati
  • Fiqh Muamalah
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book

© 2022 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah