Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Fatwa Ulama: Tarawih Keliling

Yulian Purnama, S.Kom. oleh Yulian Purnama, S.Kom.
21 Juni 2015
di Fatwa Ulama
tarawih keliling
Share on FacebookShare on Twitter

“Tarawih keliling” adalah kebiasaan sebagian orang yang berpindah-pindah masjid untuk shalat tarawih. Diantara alasannya adalah ingin merasakan menjadi makmum dari imam-imam yang suaranya bagus atau sekedar ingin memiliki experience shalat tarawih di beberapa masjid.

Tentu saja hal ini tidak diharamkan. Namun mari kita simak wejangan dari ulama kita, Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan berikut ini:

Soal:

Ada suatu kebiasaan yang tersebar di sebagian masyarakat, yaitu mereka berpindah-pindah shalat tarawih dari satu masjid ke masjid lain yang jauh dari rumahnya. Hal itu dilakukan untuk mencari imam yang bagus suaranya. Bagaimana pandangan anda terhadap kebiasaan ini?

Jawab:

Selayaknya seorang imam membaguskan suaranya ketika membaca Al Qur’an. Dan hendaknya ia memperhatikan tajwid bacaan Al Qur’annya sesuai dengan kadar yang dituntut syariat. Hendaknya pula itu dilakukan dalam rangka mencari pahala dari Allah, bukan karena riya dan sum’ah. Hendaknya juga ia membaca Al Qur’an dengan khusyuk dan menghadirkan hatinya. Agar ia bisa mengambil manfaat dari bacaannya, demikian juga orang yang mendengarkannya.

Dan selayaknya yang dilakukan para jama’ah setiap masjid adalah memakmurkan masjid mereka dengan ketaatan kepada Allah dan dengan shalat di sana. Hendaknya tidak berpindah-pindah masjid dan menghabiskan waktu (untuk menuju ke masjid yang jauh, pent.) demi menikmati suara bagus dari para imam.

Terlebih lagi para wanita. Karena keluarnya mereka dan perginya mereka jauh dari rumah mereka beresiko bahaya yang besar. Oleh karena itu yang dianjurkan bagi para wanita adalah shalat di rumah mereka. Jika mereka ingin pergi ke masjid, hendaknya pergi ke masjid yang dekat saja, dalam rangka memperkecil bahaya.

Dan kebiasaan yang banyak dilakukan di masyarakat ini adalah kebiasaan yang tidak dianjurkan. Karena dengan adanya kebiasaan ini berarti ada masjid lain yang diacuhkan. Ini juga bisa menimbulkan riya. Juga terdapat sikap membebani diri secara tidak syar’i dan sikap berlebih-lebihan.

Sumber: http://www.alfawzan.af.org.sa/node/14891

***

Penerjemah: Yulian Purnama

Artikel Muslim.or.id

ShareTweetPin
Yulian Purnama, S.Kom.

Yulian Purnama, S.Kom.

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, S1 Ilmu Komputer UGM, kontributor web Muslim.or.id dan Muslimah.or.id

Artikel Terkait

Fatwa Ulama: Keutamaan Amal Perbuatan Berbeda-Beda, Tergantung Pada Orang dan Keadaannya

oleh Fauzan Hidayat
8 Juli 2026
0

Pertanyaan: Manakah yang lebih besar pahalanya: mengajarkan (menghafalkan -pent.) Al-Qur’an, menyebarkan ilmu syar’i, atau memberikan layanan (membuka pengobatan atau ruqyah)...

Fatwa Ulama: Hukum Menangis Dalam Salat Karena Musibah

oleh Fauzan Hidayat
4 Juli 2026
0

Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus   Pertanyaan: Kami sebelumnya mengira bahwa imam yang memimpin salat kami di masjid menangis saat...

Fatwa Ulama: Hukum Zikir Setelah Salat Ketika Safar

oleh Reza Mahendra
12 Juni 2026
1

Fatwa Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah   Pertanyaan: Apakah zikir tasbih (subhanallah) setelah salat wajib ketika safar...

Artikel Selanjutnya

Rahasia Keindahan Doa Istiftah (1)

Komentar 4

  1. Bayu says:
    11 tahun yang lalu

    Bagaimana jika dengan alasan mencari masjid yg tatacara ibadahnya lebih mendekati sunnah dan jaraknya tidak terlalu jauh? Jazakallahu khairan

    Reply
    • Sa'id Abu Ukkasyah says:
      11 tahun yang lalu

      Ini pertanyaan yg semisal yg pernah saya jawab: Ustadz dimasjid dekat kos kosan saya tadjwid imam nya kurang fasih apakah saya harus mencari masjid lain——–
      Jawab: kalo kurang fasihnya tidak sampai merubah makna tidak harus cari masjid lain. Namun tidak ada larangan memilih masjid di luar lingkungannya, krn bacaan imam yg bagus tajwidnya, krn itu pndorong khusyu’. hanya sja hindari menimbulkan kemudharatan yg seimbang ataulebih besar dari manfaatnya, sperti: jama’ah lain pada pindahmasjid, shg masjid kosong, atau masyarakat jadi curiga Anda tidak sholat jama’ah shg membahayakan keberadaan Anda dan teman2 yg dikelompokkan semisal Anda disitu, krn muncul fitnah besar, dll
      Baca: http://almanhaj.or.id/content/1594/slash/0/hukum-shalat-di-belakang-imam-yang-bertalhin-dalam-bacaan-Al-Quran/

      Reply
      • Aditya Nugraha says:
        11 tahun yang lalu

        Mengapa banyak orang mencari imam yang suaranya bagus (tajwidnya bagus), sebab bagusnya tajwid/tahsinul qur’an bisa menambah rasa khusu’ dan tadhorru’ kepada Alloh. Kalo yang seperti ini maka tentu dianjurkan.
        Lain kalo dimasjidnya imamnya sudah baik, maka hal tsb tidak dianjurkan.

        Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 1   +   3   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah