Muncul di tengah-tengah kita cara membaca Al Quran dengan Langgam Jawa, apakah seperti itu dibolehkan?
Di dalam langgam Jawa tersebut terjadi pemaksaan cara baca. Begitu pula irama yang ditiru adalah irama lagu-lagu yang biasa dinyanyikan dalam lagu-lagu Jawa atau wayang.
Memang ada beberapa maqamat atau cara melagukan Al-Quran yang disebutkan oleh para Qurra yaitu bayati, rast, nahawanad, siika, shabaa, dan hijaz. (Lihat Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab no. 169799)
Tentang hukum memakai maqamat tadi Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baz rahimahullah menyatakan, “Tidak boleh bagi seorang mukmin membaca Al-Qur’an dengan nada-nada para penyayi. Yang diperintahkan bagi kita adalah membaca Al-Qur’an seperti yang dibaca oleh para ulama salaf kita yang shalih yaitu para sahabat radhiyallahu ‘anhum dan yang mengikuti mereka. Caranya adalah memperindah bacaan dengan tartil, dengan meresapi dan khusyu’ sampai berpengaruh dalam hati yang mendengarkan maupun yang membaca. Adapun membaca Al-Qur’an dengan cara yang biasa dilakukan oleh para penyayi, seperti itu tidaklah dibolehkan.” (Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, 9: 290. Dinukil dari Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab no. 9330).
Baca Juga: Keutamaan Mempelajari Tafsir Alquran (1)
Intinya, boleh saja melagukan Al-Quran sebagaimana perintah Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam,
لَيْسَ مِنَّا مَنْ لَمْ يَتَغَنَّ بِالْقُرْآنِ
“Barangsiapa yang tidak memperindah suaranya ketika membaca Al Qur’an, maka ia bukan dari golongan kami.” (HR. Abu Daud no. 1469 dan Ahmad 1: 175. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini shahih).
Kata Imam Nawawi bahwa Imam Syafi’i dan ulama Syafi’iyah juga kebanyakan ulama memaknakan ‘yataghonna bil Qur’an’ adalah,
يُحَسِّن صَوْته بِهِ
“Memperindah suara ketika membaca Al Quran.”
Namun aturan dalam melagukan Al Qur’an harus memenuhi syarat berikut:
- Tidak keluar dari kaedah dan aturan tajwid.
- Huruf yang dibaca tetap harus jelas sesuai yang diperintahkan.
- Tidak boleh serupa dengan lagu-lagu yang biasa dinyanyikan. (Lihat Bahjatun Nazhirin karya Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali, 1: 472)
Baca Juga: Tadabbur Alquran, Cara Dahsyat Meningkatkan Iman
Ada dua hal melagukan Al-Qur’an yang perlu diperhatikan:
- Irama yang mengikuti tabiat asli manusia, tanpa memberat-beratkan diri, belajar atau berlatih khusus. Melagukan bacaan Al-Qur’an seperti ini dibolehkan.
- Irama yang dibuat-buat, bukan dari tabiat asli, diperoleh dengan memberat-beratkan diri, dibuat-buat dan dibutuhkan latiham sebagaimana para penyanyi berlatih untuk mahir dalam mendendangkan lagu. Melagukan semacam ini dibenci oleh para ulama salaf, mereka mencela dan melarangnya. Para ulama salaf dahulu mengingkari cara membaca Al-Qur’an dengan dibuat-buat seperti itu. (Zaadul Ma’ad karya Ibnul Qayyim, 1: 474)
Niat seseorang juga mesti diperhatikan. Karena tujuan membaca Al-Qur’an adalah untuk raih pahala. Raih pahala ini tentu saja harus didasari niatan ikhlas. Jangan tujuannya untuk menonjolkan kejawaan atau keindonesiaan atau kebangsaan dalam berinteraksi dengan Al Qur’an. Sikap seperti ini hanya menonjolkan ashabiyyah semata.
Wallahul musta’an. Semoga mencerahkan. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.
Baca Juga:
—
Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul, 29 Rajab 1436 H
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel Muslim.Or.Id
Intinya dibolehkan atau tidak ??
Alquran Langgam dangdut
Intinya dibolehkan atau tidak ??
Kalau keluar dr kaedah tajwid dan itu dibuat2 shg memaksakan diri untk bisa sama dg irama sinden misalnya, mk tdk boleh.
maaf mbak/mas, ustadz/ustadza…kalau menjelaskan apakah tidak sebaiknya menjelaskan secara detail..dalam nada jawa tersebut adakah tajwid dan tartil yang salah?tlong disebutkan bagian mana yang salah dalam bacaan trsebut sehingga tidak rancu dan menimbulkan fitnah nantinya…terima kasih
semoga allah swt membalas semua kebaikan anda..
Kalau ada kesalahan spt:
1- tajwidnya
2- terlalu memaksakan irama
3- niru2 lantunan sinden
Itu yang bermasalah.
ini baru jawaban yg bijak dan hebbat
Barakallahu fiikum
kalau tujuannya untuk mejauhkan arabisme atau hal-hal yang berbau arab bagaimana hukumnya ? sukron
Itu niatan yang keliru.
Jadi karena membaca Al Quran adalah ibadah maka ada tuntunan yg harus dipenuhi dalam mengamalkannya,tidak asal suara merdu dan dilagukan seenak sendiri.Betul begitu ustadz?
Asal tdk menyalahi aturan membaca Al-Quran dan tdk memberat2kan diri saat membaca, tidak masalah.
izin copas gambar ya stad…sukron sebelumnya..
Silahkan
Ustadz, nanya, kalo baca alquran nggak boleh pakai kejawen, bolehkah kejawen disisipkan ke dalam adzan selama tidak merubah makna, tajwid, dan sedikit niatan untuk dakwah karena masjid sepi,atau di lingkungan anti arabisme
Ustadz, bagaimana hukumnya dengan orang yang melantunkan ayat-ayat dengan irama bayyati, Hijaz, dll?