Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Melagukan Al Quran dengan Langgam Jawa, Bolehkah?

Muhammad Abduh Tuasikal, MSc. oleh Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.
18 Mei 2015
di Fikih
alquran langgam jawa
Share on FacebookShare on Twitter

Muncul di tengah-tengah kita cara membaca Al Quran dengan Langgam Jawa, apakah seperti itu dibolehkan?

Di dalam langgam Jawa tersebut terjadi pemaksaan cara baca. Begitu pula irama yang ditiru adalah irama lagu-lagu yang biasa dinyanyikan dalam lagu-lagu Jawa atau wayang.

Memang ada beberapa maqamat atau cara melagukan Al-Quran yang disebutkan oleh para Qurra yaitu bayati, rast, nahawanad, siika, shabaa, dan hijaz. (Lihat Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab no. 169799)

Tentang hukum memakai maqamat tadi Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baz rahimahullah menyatakan, “Tidak boleh bagi seorang mukmin membaca Al-Qur’an dengan nada-nada para penyayi. Yang diperintahkan bagi kita adalah membaca Al-Qur’an seperti yang dibaca oleh para ulama salaf kita yang shalih yaitu para sahabat radhiyallahu ‘anhum dan yang mengikuti mereka. Caranya adalah memperindah bacaan dengan tartil, dengan meresapi dan khusyu’ sampai berpengaruh dalam hati yang mendengarkan maupun yang membaca. Adapun membaca Al-Qur’an dengan cara yang biasa dilakukan oleh para penyayi, seperti itu tidaklah dibolehkan.” (Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, 9: 290. Dinukil dari Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab no. 9330).

Baca Juga: Keutamaan Mempelajari Tafsir Alquran (1)

Intinya, boleh saja melagukan Al-Quran sebagaimana perintah Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam,

لَيْسَ مِنَّا مَنْ لَمْ يَتَغَنَّ بِالْقُرْآنِ

“Barangsiapa yang tidak memperindah suaranya ketika membaca Al Qur’an, maka ia bukan dari golongan kami.” (HR. Abu Daud no. 1469 dan Ahmad 1: 175. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Kata Imam Nawawi bahwa Imam Syafi’i dan ulama Syafi’iyah juga kebanyakan ulama memaknakan ‘yataghonna bil Qur’an’ adalah,

يُحَسِّن صَوْته بِهِ

“Memperindah suara ketika membaca Al Quran.”

Namun aturan dalam melagukan Al Qur’an harus memenuhi syarat berikut:

  • Tidak keluar dari kaedah dan aturan tajwid.
  • Huruf yang dibaca tetap harus jelas sesuai yang diperintahkan.
  • Tidak boleh serupa dengan lagu-lagu yang biasa dinyanyikan. (Lihat Bahjatun Nazhirin karya Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali, 1: 472)

Baca Juga: Tadabbur Alquran, Cara Dahsyat Meningkatkan Iman

Ada dua hal melagukan Al-Qur’an yang perlu diperhatikan:

  1. Irama yang mengikuti tabiat asli manusia, tanpa memberat-beratkan diri, belajar atau berlatih khusus. Melagukan bacaan Al-Qur’an seperti ini dibolehkan.
  2. Irama yang dibuat-buat, bukan dari tabiat asli, diperoleh dengan memberat-beratkan diri, dibuat-buat dan dibutuhkan latiham sebagaimana para penyanyi berlatih untuk mahir dalam mendendangkan lagu. Melagukan semacam ini dibenci oleh para ulama salaf, mereka mencela dan melarangnya. Para ulama salaf dahulu mengingkari cara membaca Al-Qur’an dengan dibuat-buat seperti itu. (Zaadul Ma’ad karya Ibnul Qayyim, 1: 474)

Niat seseorang juga mesti diperhatikan. Karena tujuan membaca Al-Qur’an adalah untuk raih pahala. Raih pahala ini tentu saja harus didasari niatan ikhlas. Jangan tujuannya untuk menonjolkan kejawaan atau keindonesiaan atau kebangsaan dalam berinteraksi dengan Al Qur’an. Sikap seperti ini hanya menonjolkan ashabiyyah semata.

Wallahul musta’an. Semoga mencerahkan. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.

Baca Juga:

  • Alquran Al-Karim, Muhkam dan Mutasyabih
  • Penuntut Ilmu dan yang Mengajarkan Ilmu

—

Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul, 29 Rajab 1436 H

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Muslim.Or.Id

ShareTweetPin
Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.

Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.

- Pengasuh Rumaysho.Com dan RemajaIslam.Com. - Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta (2003-2005). - S1 Teknik Kimia UGM (2002-2007). - S2 Chemical Engineering (Spesialis Polymer Engineering), King Saud University, Riyadh, KSA (2010-2013). - Murid Syaikh Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan, Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir Asy Syatsriy, Syaikh 'Abdurrahman bin Nashir Al Barrak, Syaikh Sholih bin 'Abdullah bin Hamad Al 'Ushoimi dan ulama lainnya. - Sekarang memiliki pesantren di desa yang membina masyarakat, Pesantren Darush Sholihin di Panggang, Gunungkidul.

Artikel Terkait

Fikih Riba (Bag. 13): Ketentuan-Ketentuan pada Riba Jual Beli (1)

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
13 Juni 2026
0

Setelah membahas ‘illat pada keenam komoditas riba jual beli, di antara pembahasan yang tidak kalah penting adalah mengetahui tentang ketentuan-ketentuan...

Hukum Affiliate di Marketplace dengan Komisi yang Tidak Jelas (Majhul)

oleh Junaidi, S.H., M.H.
29 Mei 2026
0

Bisnis affiliate marketing kini menjadi salah satu model penghasilan digital yang paling diminati. Cara kerjanya sederhana: seseorang mempromosikan produk melalui tautan khusus,...

Beberapa Kesalahan Terkait Wukuf di Arafah

oleh Luqman Hasan Nahari
25 Mei 2026
0

Ibadah haji bagi kebanyakan kaum muslimin mungkin hanya dapat dilaksanakan sekali seumur hidup. Oleh karena itu, sudah sepatutnya setiap jemaah...

Artikel Selanjutnya
khilafah islamiyah

Benarkah Khilafah Islamiyyah Adalah Tujuan? (3)

Komentar 16

  1. davanfuzavarazta says:
    11 tahun yang lalu

    Intinya dibolehkan atau tidak ??

    Balas
    • Hamba allah says:
      3 tahun yang lalu

      Alquran Langgam dangdut

      Balas
  2. davanfuzavarazta says:
    11 tahun yang lalu

    Intinya dibolehkan atau tidak ??

    Balas
    • Muhammad Abduh Tuasikal says:
      11 tahun yang lalu

      Kalau keluar dr kaedah tajwid dan itu dibuat2 shg memaksakan diri untk bisa sama dg irama sinden misalnya, mk tdk boleh.

      Balas
  3. bayu says:
    11 tahun yang lalu

    maaf mbak/mas, ustadz/ustadza…kalau menjelaskan apakah tidak sebaiknya menjelaskan secara detail..dalam nada jawa tersebut adakah tajwid dan tartil yang salah?tlong disebutkan bagian mana yang salah dalam bacaan trsebut sehingga tidak rancu dan menimbulkan fitnah nantinya…terima kasih
    semoga allah swt membalas semua kebaikan anda..

    Balas
    • Muhammad Abduh Tuasikal says:
      11 tahun yang lalu

      Kalau ada kesalahan spt:
      1- tajwidnya
      2- terlalu memaksakan irama
      3- niru2 lantunan sinden
      Itu yang bermasalah.

      Balas
  4. cinta says:
    11 tahun yang lalu

    ini baru jawaban yg bijak dan hebbat

    Balas
    • Muhammad Abduh Tuasikal says:
      11 tahun yang lalu

      Barakallahu fiikum

      Balas
  5. Fahrijal Umar says:
    11 tahun yang lalu

    kalau tujuannya untuk mejauhkan arabisme atau hal-hal yang berbau arab bagaimana hukumnya ? sukron

    Balas
    • Muhammad Abduh Tuasikal says:
      11 tahun yang lalu

      Itu niatan yang keliru.

      Balas
  6. Rizky Yanto says:
    11 tahun yang lalu

    Jadi karena membaca Al Quran adalah ibadah maka ada tuntunan yg harus dipenuhi dalam mengamalkannya,tidak asal suara merdu dan dilagukan seenak sendiri.Betul begitu ustadz?

    Balas
    • Muhammad Abduh Tuasikal says:
      11 tahun yang lalu

      Asal tdk menyalahi aturan membaca Al-Quran dan tdk memberat2kan diri saat membaca, tidak masalah.

      Balas
  7. ana nesia ce says:
    10 tahun yang lalu

    izin copas gambar ya stad…sukron sebelumnya..

    Balas
    • Sa'id Abu Ukkasyah says:
      10 tahun yang lalu

      Silahkan

      Balas
  8. agung says:
    6 tahun yang lalu

    Ustadz, nanya, kalo baca alquran nggak boleh pakai kejawen, bolehkah kejawen disisipkan ke dalam adzan selama tidak merubah makna, tajwid, dan sedikit niatan untuk dakwah karena masjid sepi,atau di lingkungan anti arabisme

    Balas
  9. Matahari says:
    5 tahun yang lalu

    Ustadz, bagaimana hukumnya dengan orang yang melantunkan ayat-ayat dengan irama bayyati, Hijaz, dll?

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 6   +   6   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah