Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Fatwa Ulama: Apakah Jin Mengetahui Ilmu Gaib?

Yulian Purnama, S.Kom. oleh Yulian Purnama, S.Kom.
25 April 2015
di Fatwa Ulama
Jin Ilmu Gaib
Share on FacebookShare on Twitter

Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin

Soal:

Apakah para jin itu mengetahui ilmu gaib?

Jawab:

Jin tidak mengetahui ilmu gaib. Juga semua yang di langit dan bumi tidak ada yang mengetahui ilmu gaib kecuali Allah. Bacalah firman Allah Ta’ala:

فَلَمَّا قَضَيْنَا عَلَيْهِ الْمَوْتَ مَا دَلَّهُمْ عَلَى مَوْتِهِ إِلَّا دَابَّةُ الْأَرْضِ تَأْكُلُ مِنْسَأَتَهُ فَلَمَّا خَرَّ تَبَيَّنَتِ الْجِنُّ أَنْ لَوْ كَانُوا يَعْلَمُونَ الْغَيْبَ مَا لَبِثُوا فِي الْعَذَابِ الْمُهِينِ

“Maka tatkala Kami telah menetapkan kematian Sulaiman, tidak ada yang menunjukkan kepada mereka kematiannya itu kecuali rayap yang memakan tongkatnya. Maka tatkala ia telah tersungkur, tahulah jin itu bahwa kalau sekiranya mereka mengetahui yang gaib tentulah mereka tidak akan tetap dalam siksa yang menghinakan” (QS. Saba: 14).

Barangsiapa yang mengklaim dirinya mengetahui ilmu gaib, maka ia kafir. Dan barangsiapa yang membenarkan orang yang mengklaim mengetahui ilmu gaib maka ia juga kafir. Berdasarkan firman Allah Ta’ala :

قُلْ لا يَعْلَمُ مَنْ فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ الْغَيْبَ إِلَّا اللَّهُ

“Katakanlah (wahai Muhammad): “Tidak ada seorangpun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang ghaib, kecuali Allah”” (QS. An Naml: 65).

Maka, tidak ada yang mengetahui ilmu gaib kecuali hanya Allah semata. Dan mereka yang mengklaim mengetahui ilmu gaib atau kejadian di masa mendatang, semuanya adalah termasuk dukun. Dan telah shahih dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, bahwa beliau bersabda:

من أتى عرافاً فسأله لم تقبل له صلاة أربعين يوماً

“barangsiapa yang mendatangi dukun dan bertanya padanya, maka tidak diterima shalatnya selama 40 hari” (HR. Muslim, no. 2203 2230)

Dan jika seseorang mempercayainya maka ia menjadi kafir. Karena jika ia mempercayai ada makhluk yang mengetahui ilmu gaib, berarti ia telah mendustakan firman Allah Ta’ala:

قُلْ لا يَعْلَمُ مَنْ فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ الْغَيْبَ إِلَّا اللَّهُ

“Katakanlah (wahai Muhammad): “Tidak ada seorangpun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang ghaib, kecuali Allah”” (QS. An Naml: 65).

***

Sumber: Fatawa Arkanil Islam no. 44, Asy Syamilah

Penerjemah: Yulian Purnama

Artikel Muslim.Or.Id

ShareTweetPin
Yulian Purnama, S.Kom.

Yulian Purnama, S.Kom.

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, S1 Ilmu Komputer UGM, kontributor web Muslim.or.id dan Muslimah.or.id

Artikel Terkait

Fatwa Ulama: Keutamaan Amal Perbuatan Berbeda-Beda, Tergantung Pada Orang dan Keadaannya

oleh Fauzan Hidayat
8 Juli 2026
0

Pertanyaan: Manakah yang lebih besar pahalanya: mengajarkan (menghafalkan -pent.) Al-Qur’an, menyebarkan ilmu syar’i, atau memberikan layanan (membuka pengobatan atau ruqyah)...

Fatwa Ulama: Hukum Menangis Dalam Salat Karena Musibah

oleh Fauzan Hidayat
4 Juli 2026
0

Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus   Pertanyaan: Kami sebelumnya mengira bahwa imam yang memimpin salat kami di masjid menangis saat...

Fatwa Ulama: Hukum Zikir Setelah Salat Ketika Safar

oleh Reza Mahendra
12 Juni 2026
1

Fatwa Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah   Pertanyaan: Apakah zikir tasbih (subhanallah) setelah salat wajib ketika safar...

Artikel Selanjutnya
Iman kepada takdir

Beriman Kepada Takdir Allah (2)

Komentar 5

  1. Yudhistira Perdana says:
    11 tahun yang lalu

    Assalamualaikum.. ustad kok aku cari di kitab muslim… hadist nya beda ya isi nya..terutama dari muslim no 2203

    Reply
    • Sa'id Abu Ukkasyah says:
      11 tahun yang lalu

      Wa’alaikumus salam, coba diperiksa di sini:
      مسلم رقم (2230) في السلام: باب تحريم الكهانة

      Reply
  2. Ardi says:
    5 tahun yang lalu

    Saya dengar ada orang yang bisa menerawang, atau melihat jarak jauh… Apakah ini termasuk haram hukumnya Ustad?

    Reply
    • Yulian Purnama, S.Kom. says:
      5 tahun yang lalu

      Termasuk mengklaim tahu ilmu gaib

      Reply
  3. Yoga Wahyu Putra says:
    4 tahun yang lalu

    Jika prediksi dan ramalannya jitu bagaimana ustat?

    Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 10   +   9   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah