Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Fatwa Syaikh Shalih Al Fauzan Seputar Kerjasama Dengan Negara Kafir

Yulian Purnama, S.Kom. oleh Yulian Purnama, S.Kom.
4 April 2015
di Manhaj
Share on FacebookShare on Twitter

Fatawa Syaikh Shalih Fauzan Al Fauzan 

Soal:

Apakah membuat perjanjian kerjasama dengan negara kafir dalam proyek-proyek militer di negara-negara kaum Muslimin ini merupakan sikap muzhaharah dan munasharah (tolong-menolong yang haram)?

Jawab:

Ini diperbolehkan karena untuk kemaslahatan kaum Muslimin. Kita perlu untuk mempelajari perkara-perkara militer dan strategi militer, sedangkan mereka lebih kredibel dari kita. Maka tidak mengapa kita mengambil manfaat dari pengalaman mereka.

Dan ini bukan merupakan sikap muwalah (loyalitas). Ini merupakan pertukaran maslahah yang dibutuhkan oleh kaum Muslimin.

Soal:

Ada orang yang memfatwakan bahwa orang kafir di Jazirah Arab harus dibunuh. Alasannya karena mereka bukan orang kafir mu’ahhad, karena negara mereka memerangi kaum Muslimin atas nama memerangi terorisme. Apakah fatwa ini benar?

Jawab:

Ini adalah fatwa orang jahil yang menyimpang. Tidak boleh membunuh orang kafir yang datang dengan jaminan keamanan, karena ini merupakan sikap khianat. Ini tidak diperbolehkan, walaupun di Jazirah Arab. Mereka boleh masuk ke Jazirah Arab untuk saling bertukar maslahat. Baik mereka adalah para duta besar negara, atau para pengusaha, atau para pekerja yang mereka melakukan pekerjaan yang memang mereka lebih kredibel dalam bidang itu. Ini dibolehkan.

Yang terlarang adalah orang kafir menjadi warga negara Arab atau bertempat tinggal tetap di negara Arab. Adapun mereka sekedar masuk ke Jazirah Arab untuk melakukan muamalah dan bekerja, kemudian setelah itu mereka keluar, ini tidak mengapa.

Dan orang yang mengeluarkan orang kafir dan melarang orang kafir menjadi warga negara Arab adalah waliyul amr, ini bukan urusan setiap orang. Tugas ini ditujukan kepada waliyul amr, merekalah yang mengeluarkan orang kafir dan melarang orang kafir jika mereka memang mampu melakukannya.

Soal:

Apakah bermuamalah dengan baik terhadap negara kafir yang tidak memerangi kaum Muslimin dan tidak mengeluarkan kaum Muslimin dari negara mereka, ini merupakah sikap mawaddah (saling berkasih sayang) dan muzhaharah (saling menolong)? Dan bagaimana semestinya?

Jawab:

Jika mereka berbuat baik kepada kita (kaum Muslimin), maka kita balas dengan berbuat baik juga kepada mereka.

لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ

“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil” (QS. Al Mumtahanah: 8).

Ini adalah bentuk berbuat baik kepada mereka. Jika mereka berbuat baik kepada kita, maka kita balas dengan berbuat baik juga kepada mereka dalam masalah duniawi.

Jika mereka memberi anda hadiah, maka berilah mereka hadiah. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam pernah menerima hadiah dari orang kafir. Karena hadiah itu bentuk muamalah duniawi, dan ini tidak mengapa.

***

Sumber: Durusun fi Syarhi Nawaqidhil Islam (170-172), Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan

Penerjemah: Yulian Purnama

Artikel Muslim.Or.Id

ShareTweetPin
Yulian Purnama, S.Kom.

Yulian Purnama, S.Kom.

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, S1 Ilmu Komputer UGM, kontributor web Muslim.or.id dan Muslimah.or.id

Artikel Terkait

Prinsip-Prinsip Manhaj Ahlus Sunnah wal Jamaah (Bag. 1)

oleh Chrisna Tri Hartadi, A. Md.
9 Juli 2026
0

Di tengah banyaknya perpecahan, munculnya banyak kelompok yang menyimpang, dan pemikiran yang saling mengklaim berada di atas kebenaran, seorang muslim...

Benarkah Kaidah: “Semakin Banyak Ilmu, Semakin Sedikit Menyalahkan”?

oleh Yulian Purnama, S.Kom.
18 Mei 2026
0

Tersebar di tengah masyarakat perkataan: “Semakin banyak ilmu, akan semakin sedikit menyalahkan.” Kaidah tersebut dalam bahasa Arab berbunyi: مَنْ كَثُرَ عِلْمُهُ...

Menjawab Syubhat: “Jika Perkataan Ulama Bukan Dalil, Perkataan Kamu Lebih Bukan Dalil”

oleh Yulian Purnama, S.Kom.
17 Mei 2026
0

Terkadang ketika kita menasihati seseorang untuk tidak taklid buta kepada pendapat ulama dan kembali kepada dalil Al-Qur'an dan As-Sunah, biasanya...

Artikel Selanjutnya
kalamullah bukan makhluk

Al-Quran Kalamullah Dan Bukan Makhluk (3)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 0   +   1   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah