Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id
khutbah jumat
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result
Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id

Ada Apa Dengan Adzan Dan Iqamah?

Wiwit Hardi Priyanto oleh Wiwit Hardi Priyanto
5 Oktober 2022
Waktu Baca: 2 menit
2
adzan iqamah
164
SHARES
901
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sebenarnya ada apa dengan adzan dan iqamah? Ada cerita apa dibalik adzan dan iqamah? Berikut beberapa faidah singkat seputar keutamaan dan hukum fiqih terkait waktu antara adzan dan iqamah.

1. Terdapat pahala shalat sunnah

Ketika seorang sampai di masjid, hendaknya ia tidak duduk terlebih dahulu, alangkah baiknya ia melakukan shalat sunnah 2 rakaat. Shalat tersebut bisa jadi shalat sunnah wudhu, shalat sunnah tahiyyatul masjid, shalat sunnah rawatib, atau sekedar shalat sunnah mutlak antara adzan dan iqamah.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang shalat sunnah tahiyyatul masjid

Majelis ilmu di bulan ramadan

إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ الْمَسْجِدَ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يَجْلِس

“Jika salah seorang diantara kalian masuk masjid, maka hendaknya ia shalat dua rakaat sebelum ia duduk.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Terkait shalat sunnah mutlak, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda

بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلاَةٌ – ثَلاَثًا – لِمَنْ شَاءَ

“Antara adzan dan iqamat itu terdapat shalat –Rasul mengulanginya tiga kali- bagi siapa yang berkehendak.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Shalat sunnah rawatib yang paling utama adalah shalat sunnah fajar / shalat sunnah qabliyah shubuh. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda

رَكْعَتَا الْفَجْرِ خَيْرٌ مِنْ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا

“Dua rakaat shalat sunnah shubuh lebih baik daripada dunia dan seluruh isinya.”(HR. Muslim)

2. Salah satu waktu terkabulnya doa

Apabila ia telah selesai dalam shalat sunnahnya, hendaknya ia memanjatkan doa ketika masih ada waktu, sembari menunggu iqamah dikumandangkan.

Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ الدُّعَاءَ لاَ يُرَدُّ بَيْنَ الأَذَانِ وَالإِقَامَةِ فَادْعُوا

“Sesungguhnya do’a yang tidak tertolak adalah do’a antara adzan dan iqomah, maka berdo’alah (kala itu).” (HR. Ahmad, shahih)

Dari Anas bin Malik pula, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda

الدعاء لا يرد بين الأذان والإقامة

“Doa yang tidak mungkin tertolak adalah ketika antara adzan dan iqamah” (H.R. At-Tirmidzi, hadits hasan shahih).

Jarak antara Adzan dan Iqamah

Sebenarnya apa tolak ukur jarak waktu iqamah setelah adzan dikumandangkan? Dari ‘Ubay bin Ka’ab, Jabir bin ‘Abdillah, Abu Hurairah dan Salman al-Farisi, Nabi Shallahu ‘alaihi wa sallam bersabda

اجعلْ بين أذانِك وإقامتِك نفَسًا ، قدرَ ما يقضي المعتصِرُ حاجتَه في مهَلٍ ، وقدْرَ ما يُفرِغُ الآكِلُ من طعامِه في مهَلٍ

“Jadikan (waktu) antara adzan dan iqamahmu, sesuai dengan orang yang tidak tergesa gesa dalam menunaikan hajatnya dan orang yang tidak tergesa gesa dalam menyelesaikan makannya.” (HR. Ahmad, Tirmidzi, dinilai hasan oleh Syaikh Al Albani dalam Silsilah Shahihah no. 887).

Jadi kesimpulannya, jarak antara adzan dan iqamah dapat diperkirakan kurang lebih antara 10-15 menit. Disimpulkan dari hadits di atas yang menyebutkan bahwa waktu antara adzan dan iqamah adalah seperti orang yang sedang makan dan dia tidak tergesa-gesa dalam makannya.

Oleh karena itu, sepatutnya bagi setiap pengurus masjid, tidak mematok waktu yang terlalu cepat untuk mengumandangkan iqamah, dalam rangka memberi kesempatan kepada jama’ah masjid tuk datang ke masjid dan mengerjakan berbagai macam ibadah yang bisa dikerjakan di sela-sela adzan dan iqamah.

Wallahul Muwaffiq.

***

Penulis: Wiwit Hardi P.

Artikel Muslim.Or.Id

Tags: adzanfikihiqamahqomat
SEMARAK RAMADHAN YPIA
Wiwit Hardi Priyanto

Wiwit Hardi Priyanto

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta

Artikel Terkait

Sengaja safar agar tidak berpuasa

Fatwa Ulama: Hukum Sengaja Melakukan Safar agar Tidak Berpuasa

oleh dr. M Saifudin Hakim, M.Sc., Ph.D.
25 Maret 2023
0

Fadhilatusy syaikh, bagaimanakah hukum orang yang sengaja safar (melakukan perjalanan jauh) di bulan Ramadan agar bisa tidak berpuasa? Bagaimanakah hukumnya?

Khiyar rukyah

Serial Fikih Muamalah (Bag. 17): Mengenal Khiyar Rukyah dan Pengaruhnya terhadap Akad Jual Beli

oleh Muhammad Idris, Lc.
14 Maret 2023
0

Pada kesempatan kali ini, insyaAllah akan kita bahas lebih mendalam hak khiyar rukyah dari sisi syariat Islam.

hukum haji anak kecil

Hukum Umrah atau Haji Anak Kecil

oleh Ahmad Anshori, Lc
14 Maret 2023
0

Ada perbedaan perndapat ahli fikih tentang keabsahan umrah atau haji anak kecil.

Artikel Selanjutnya
Fenomena TKI di Arab Saudi

Fatwa Syaikh Shalih Al Fauzan Seputar Kerjasama Dengan Negara Kafir

Komentar 2

  1. kissprank says:
    7 tahun yang lalu

    apa ini berlaku untuk semua shalat fardhu?
    soalnya di tempat saya shalat maghrib-nya hampir gk ada jeda antara adzan dan iqamah

    Balas
    • Sa'id Abu Ukkasyah says:
      7 tahun yang lalu

      Tinggal dinasehati takmir/ muadzdzinnya, sampaikan pada waktu , keadaan dan cara yg bijak

      Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

Donasi Muslim.or.id