Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Ada Apa Antara Azan Dan Ikamah?

Wiwit Hardi Priyanto oleh Wiwit Hardi Priyanto
3 April 2015
di Fikih
Antara Azan Dan Ikamah
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Terdapat pahala salat sunah
  • Salah satu waktu terkabulnya doa
  • Jarak antara Azan dan Ikamah

Sebenarnya ada apa antara azan dan ikamah? Ada cerita apa dibalik azan dan ikamah? Berikut beberapa faedah singkat seputar keutamaan dan hukum fikih terkait waktu antara azan dan ikamah.

Terdapat pahala salat sunah

Ketika seorang sampai di masjid, hendaknya ia tidak duduk terlebih dahulu, alangkah baiknya ia melakukan salat sunah 2 rakaat. Salat tersebut bisa jadi salat sunah wudu, salat sunah tahiyyatul masjid, salat sunah rawatib, atau sekedar salat sunah mutlak antara azan dan ikamah.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang salat sunah tahiyyatul masjid

إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ الْمَسْجِدَ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يَجْلِس

“Jika salah seorang di antara kalian masuk masjid, maka hendaknya ia salat dua rakaat sebelum ia duduk.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Terkait salat sunah mutlak, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda

بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلاَةٌ – ثَلاَثًا – لِمَنْ شَاءَ

“Antara azan dan ikamah itu terdapat salat -Rasul mengulanginya tiga kali- bagi siapa yang berkehendak.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Salat sunah rawatib yang paling utama adalah salat sunah fajar/salat sunah qabliyah subuh. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda

رَكْعَتَا الْفَجْرِ خَيْرٌ مِنْ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا

“Dua rakaat salat sunah subuh lebih baik daripada dunia dan seluruh isinya.”(HR. Muslim)

Salah satu waktu terkabulnya doa

Apabila ia telah selesai dalam salat sunahnya, hendaknya ia memanjatkan doa ketika masih ada waktu, sembari menunggu ikamah dikumandangkan.

Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ الدُّعَاءَ لاَ يُرَدُّ بَيْنَ الأَذَانِ وَالإِقَامَةِ فَادْعُوا

“Sesungguhnya do’a yang tidak tertolak adalah do’a antara azan dan ikamah, maka berdo’alah (kala itu).” (HR. Ahmad, sahih)

Dari Anas bin Malik pula, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda

الدعاء لا يرد بين الأذان والإقامة

“Doa yang tidak mungkin tertolak adalah ketika antara azan dan ikamah” (HR. At-Tirmidzi, hadis hasan sahih).

Jarak antara Azan dan Ikamah

Sebenarnya apa tolak ukur jarak waktu ikamah setelah azan dikumandangkan? Dari ‘Ubay bin Ka’ab, Jabir bin ‘Abdillah, Abu Hurairah dan Salman al-Farisi, Nabi Shallahu ‘alaihi wa sallam bersabda

اجعلْ بين أذانِك وإقامتِك نفَسًا ، قدرَ ما يقضي المعتصِرُ حاجتَه في مهَلٍ ، وقدْرَ ما يُفرِغُ الآكِلُ من طعامِه في مهَلٍ

“Jadikan (waktu) antara azan dan ikamahmu, sesuai dengan orang yang tidak tergesa-gesa dalam menunaikan hajatnya dan orang yang tidak tergesa-gesa dalam menyelesaikan makannya.” (HR. Ahmad, Tirmidzi, dinilai hasan oleh Syekh Al Albani dalam Silsilah Shahihah no. 887).

Jadi kesimpulannya, jarak antara azan dan ikamah dapat diperkirakan kurang lebih antara 10-15 menit. Disimpulkan dari hadis di atas yang menyebutkan bahwa waktu antara azan dan ikamah adalah seperti orang yang sedang makan dan dia tidak tergesa-gesa dalam makannya.

Oleh karena itu, sepatutnya bagi setiap pengurus masjid, tidak mematok waktu yang terlalu cepat untuk mengumandangkan ikamah, dalam rangka memberi kesempatan kepada jama’ah masjid tuk datang ke masjid dan mengerjakan berbagai macam ibadah yang bisa dikerjakan di sela-sela azan dan ikamah.

Wallahul Muwaffiq.

Baca juga: Doa Setelah Azan

***

Penulis: Wiwit Hardi P.

Artikel Muslim.or.id

ShareTweetPin2
Wiwit Hardi Priyanto

Wiwit Hardi Priyanto

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta

Artikel Terkait

Fikih Riba (Bag. 15): Ketentuan-Ketentuan pada Riba Jual Beli (3)

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
7 Juli 2026
0

Ketentuan selanjutnya adalah taqabudh (serah terima). Ketentuan ini wajib hukumnya apabila transaksi jual beli barang ribawi berbentuk: Satu jenis dan...

Fikih Riba (Bag. 14): Ketentuan-Ketentuan pada Riba Jual Beli (2)

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
30 Juni 2026
0

Di antara ketentuan pada riba buyu’ (jual beli) adalah wajibnya sama rata (tamatsul) dalam takaran dan timbangan. Hal ini khusus...

Fikih Akikah (Bag. 2): Waktu, Tempat, dan Pihak yang Menanggung Akikah

oleh Luqman Hasan Nahari
29 Juni 2026
0

Waktu pelaksanaan akikah Waktu akikah disunahkan untuk dilaksanakan pada hari ketujuh setelah bayi tersebut lahir. Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Sunahnya...

Artikel Selanjutnya

Fatwa Syaikh Shalih Al Fauzan Seputar Kerjasama Dengan Negara Kafir

Komentar 2

  1. kissprank says:
    11 tahun yang lalu

    apa ini berlaku untuk semua shalat fardhu?
    soalnya di tempat saya shalat maghrib-nya hampir gk ada jeda antara adzan dan iqamah

    Reply
    • Sa'id Abu Ukkasyah says:
      11 tahun yang lalu

      Tinggal dinasehati takmir/ muadzdzinnya, sampaikan pada waktu , keadaan dan cara yg bijak

      Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 1   +   5   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah