Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Bagi Yang Demam Akik, Apa Tujuan Anda Memakainya?

Dr. Musyaffa Addariny, Lc., M.A. oleh Dr. Musyaffa Addariny, Lc., M.A.
30 Maret 2015
di Akhlak dan Nasihat
Share on FacebookShare on Twitter

Jika tujuan Anda meniru Nabi –shallallahu alaihi wasallam-, ketahuilah bahwa beliau memakainya karena tuntutan keadaan, kalau saja bukan karena tuntutan tentu beliau tidak mengenakannya, cobalah perhatikan hadits berikut:

Sahabat Anas -radhiallahu anhu- mengatakan:

أنَّ النبيَّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ أراد أن يكتب إلى كِسرى وقيصرَ والنَّجاشيِّ . فقيل : إنهم لا يقبلون كتابًا إلا بخاتمٍ . فصاغ رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ خاتمًا حلقةَ فضةٍ . ونقش فيه – محمدٌ رسولُ اللهِ –

“Ketika Nabi –shallallahu alaihi wasallam– ingin menulis surat kepada kisra (raja persia), qaishar (raja romawi), dan raja Najasyi, beliau diberi kabar bahwa mereka tidaklah menerima surat kecuali dengan STEMPEL.

Maka Rasulullah –shallallahu alaihi wasallam– pun membuat CINCIN yang lingkarannya terbuat dari perak, dan diukirlah padanya tulisan ‘Muhammadur Rasulullah‘.” (HR. Muslim: 2092)

Jika tujuan Anda karena senang memakai cincin, maka silahkan memakainya, tapi janganlah mendakwakan bahwa itu sunnah Nabi –shallallahu alaihi wasallam-, karena beliau memakainya bukan karena kesenangan, tapi karena tuntutan dan kebutuhan.

Pegang teguhlah perkataan Imam Syafi’i –rahimahullah-: “Aku beriman kepada Rasulullah, dan apapun yang datang dari Rasulullah, sesuai yang DIINGINKAN oleh Rasulullah –shallallahu alaihi wasallam-“. (Lum’atul I’tiqod, hal:7).

Jika tujuan Anda ingin menggunakannya untuk “keberuntungan”, atau “penglaris”, atau “pesugihan”, atau “pelet”, maka ini tidak hanya bukan sunnah Nabi, tapi sudah masuk dalam ranah kesyirikan, karena ini sama dengan menggunakan jimat, padahal Baginda Nabi –shallallahu alaihi wasallam– telah bersabda:

من علَّقَ تميمةً فقد أشرَكَ

“Barangsiapa menggantungkan tamimah (jimat), maka dia telah jatuh dalam kesyirikan” (HR. Ahmad: 17422, shahih)

Jika Anda menggunakannya karena ikut-ikutan tren, maka ini tidak sepantasnya dilakukan, karena perangai ikut-ikutan itu menunjukkan tidak adanya prinsip/pegangan hidup. Abdullah bin Mas’ud –radhiallahu anhu– pernah mengatakan:

“Janganlah kalian sekali-kali jadi orang yg ikut-ikutan… yaitu orang yg mengatakan: aku (akan) bersama manusia, jika mereka mendapatkan petunjuk; aku pun mendapatkan petunjuk, dan jika mereka tersesat; aku pun akan tersesat“. (Hilyatul Aulia 1/136).

Jika Anda menggunakannya, tanpa alasan apapun, maka hati-hatilah, mungkin saja Anda sedang tidak sadar atau lagi kena guna-guna penjual akik..

—

Penulis: Ust. Musyafa Ad Darini, Lc., MA.

Artikel Muslim.Or.Id

ShareTweetPin
Dr. Musyaffa Addariny, Lc., M.A.

Dr. Musyaffa Addariny, Lc., M.A.

Alumnus S1 Universitas Islam Madinah Saudi Arabia, Fakultas Syari’ah. S2 di Universitas yang sama, jurusan Ushul Fikih. S3 di universitas dan jurusan yang sama.

Artikel Terkait

Masih Ada Waktu untuk Berbuat Dosa, Belum Tentu Ada Waktu untuk Bertobat (Bag. 1)

oleh Chrisna Tri Hartadi, A. Md.
16 Juli 2026
0

Salah satu bentuk kasih sayang Allah Ta'ala kepada hamba-Nya adalah dibukanya pintu tobat selama masih hidup di dunia. Tidak ada...

Seni Menyanjung Sesuai Syariat Islam: Seni Memuji yang Menumbuhkan, Bukan Melalaikan

oleh Arif Muhammad Nurwijaya, S.Pd
6 Juli 2026
0

Tidak ada manusia yang tidak senang dipuji. Kalimat yang baik dapat menjadi motivasi, penguat hati, bahkan penyubur semangat dalam melakukan...

Mengingat Kembali Keutamaan Muharam, Bulan Haram yang Dimuliakan Allah

oleh Chrisna Tri Hartadi, A. Md.
26 Juni 2026
0

Dalam Islam, bulan Muharam memiliki kedudukan yang sangat agung dan istimewa. Bulan ini termasuk salah satu dari empat bulan haram...

Artikel Selanjutnya

Penjelasan Rabithah Ulama Al Muslimin Tentang Situasi Di Yaman

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 0   +   4   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah