Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Fatwa Ulama: Lebih Utama Menyegerakan Pemakaman Atau Menunggu Banyak Pelayat?

Yulian Purnama, S.Kom. oleh Yulian Purnama, S.Kom.
18 Maret 2015
di Fatwa Ulama
Menyegerakan Pemakaman
Share on FacebookShare on Twitter

Fatwa Syaikh Abdul Aziz Ar Rajihi

Soal:

Apakah yang sesuai sunnah itu menyegerakan pemakaman jenazah atau menundanya untuk menunggu banyak orang berkumpul?

Jawab:

Yang sesuai sunnah adalah menyegerakan pemakaman kecuali jika ada penghalang. Para ulama mengatakan bahwa yang sunnah adalah menyegerakannya.

Dalam hadits dikatakan,

لا يَنبَغي لجِيفَةِ مؤمِنٍ أنْ تُحبَسَ بينَ ظَهرانَي أهلِه

“tidak semestinya jenazah seorang Mukmin tertahan di kedua pundak keluarganya”

Para ulama mengatakan, kecuali jika si mayit meninggal secara tiba-tiba. Maka boleh menundanya hingga bisa dipastikan bahwa ia telah wafat. Dan praktek seperti ini sudah ada di beberapa rumah sakit sekarang. Yaitu, bisa diketahui bahwa ia sudah benar-benar wafat dengan menundanya beberapa waktu yang tidak menimbulkan bahaya, yaitu (bisa menimbulkan bahaya) jika hadir waktu shalat jamaah atau jika telah hadir para pelayat. Ini dibolehkan jika menundanya hanya beberapa waktu saja. Adapun jika ditunda untuk jangka waktu yang lama, maka ini tidak selayaknya dilakukan.

Maka, tidak selayaknya menunda pemakaman jenazah (untuk jangka waktu yang lama). Namun jika ditunda misalnya dari shubuh hingga zhuhur atau dari zhuhur hingga ashar, maka tidak mengapa. Adapun jika ditunda hingga sehari atau dua hari, maka ini tidak selayaknya dilakukan, kecuali ada kebutuhan untuk itu.

 

Sumber: Fatawa Munawwa’ah Syaikh Abdul Aziz Ar Rajihi, 11/42, Asy Syamilah

—

Penerjemah: Yulian Purnama

Artikel Muslim.Or.Id

ShareTweetPin1
Yulian Purnama, S.Kom.

Yulian Purnama, S.Kom.

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, S1 Ilmu Komputer UGM, kontributor web Muslim.or.id dan Muslimah.or.id

Artikel Terkait

Fatwa Ulama: Keutamaan Amal Perbuatan Berbeda-Beda, Tergantung Pada Orang dan Keadaannya

oleh Fauzan Hidayat
8 Juli 2026
0

Pertanyaan: Manakah yang lebih besar pahalanya: mengajarkan (menghafalkan -pent.) Al-Qur’an, menyebarkan ilmu syar’i, atau memberikan layanan (membuka pengobatan atau ruqyah)...

Fatwa Ulama: Hukum Menangis Dalam Salat Karena Musibah

oleh Fauzan Hidayat
4 Juli 2026
0

Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus   Pertanyaan: Kami sebelumnya mengira bahwa imam yang memimpin salat kami di masjid menangis saat...

Fatwa Ulama: Hukum Zikir Setelah Salat Ketika Safar

oleh Reza Mahendra
12 Juni 2026
1

Fatwa Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah   Pertanyaan: Apakah zikir tasbih (subhanallah) setelah salat wajib ketika safar...

Artikel Selanjutnya
Ar-Razzaq

Ar Razzaaq, Yang Banyak Memberi Rezeki (1)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 0   +   2   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah