Muslim.or.id
Khutbah Jumat
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih dan Muamalah
  • Akhlak dan Nasihat
  • Fatwa Ulama
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih dan Muamalah
  • Akhlak dan Nasihat
  • Fatwa Ulama
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Fatwa Ulama: Wajib Menaati Rambu Lalu Lintas

Yulian Purnama, S.Kom. oleh Yulian Purnama, S.Kom.
7 Agustus 2022
di Fatwa Ulama
Waktu Baca: 1 menit
0
Wajib Menaaati Rambu Lalu Lintas

Fatwa Al Lajnah Ad Daimah Lil Buhuts Wal Ifta’

Soal:

Apakah melanggar rambu lalu-lintas dan yang semacamnya termasuk mukhalafah (pelanggaran syariat) ? Semisal melanggar batas kecepatan kendaraan di dalam kota atau di luar kota, juga berhenti di tempat-tempat yang terlarang untuk berhenti, terlebih pada waktu shalat, dan pelanggaran yang lain baik dengan sebab tertentu atau tanpa sebab. Apakah ini diharamkan oleh syariat ataukah makruh? Terima kasih atas fatwa anda, semoga Allah membalas dengan kebaikan.

Jawab:

Rambu-rambu lalu lintas diadakan dalam rangka maslahat yang besar bagi kaum Muslimin. Maka wajib bagi semua pengendara untuk mematuhi rambu-rambu tersebut. Karena dengan mematuhinya, terwujud maslahah yang besar bagi masyarakat. Dan dengan melanggarnya, terjadi berbagai kejadian dan gangguan bagi orang lain. Juga menimbulkan kerusakan-kerusakan terhadap orang lain.

Adapun berhenti di dekat masjid (untuk shalat), untuk jangka waktu tertentu, jika tidak menimbulkan kesulitan pada orang lain, dan di tempat yang diketahui orang-orang bahwa itu tempat berhenti, maka kami harap itu tidak mengapa insya Allah.

Wabillahi at taufiq, wa shallallahu ‘ala nabiyyina muhammadin, wa alihi wa shahbihi wasallam.

Al Lajnah Ad Daimah Lil Buhuts Wal Ifta’

  • Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz (ketua)
  • Abdullah bin Ghuddayan (anggota)
  • Shalih Al Fauzan (anggota)
  • Abdul Aziz Alu Asy Syaikh (anggota)
  • Bakr Abu Zaid (anggota)

Sumber: http://www.alifta.net/Fatawa/FatawaChapters.aspx?languagename=ar&View=Page&PageID=271&PageNo=1&BookID=12

—

Penerjemah: Yulian Purnama

Artikel Muslim.Or.Id

Tags: hukum syar'ilalu lintasrambuundang-undang
Yulian Purnama, S.Kom.

Yulian Purnama, S.Kom.

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, S1 Ilmu Komputer UGM, kontributor web Muslim.or.id dan Muslimah.or.id

Artikel Terkait

Amal yang dilakukan setelah umrah

Fatwa Ulama: Amal Apa yang Bisa Dilakukan setelah Umrah di Makkah?

oleh dr. Abdiyat Sakrie, Sp.JP
29 Oktober 2023
0

Fatwa di Islamweb.com Musyrif 'Amm: Syekh Muhammad Shalih Al-Munajjid   Pertanyaan: Aku berniat berangkat umrah, insyaAllah. Dari bacaan saya di...

Umrah atau sedekah untuk fakir

Fatwa Ulama: Umrah atau Sedekah untuk Fakir?

oleh dr. Abdiyat Sakrie, Sp.JP
24 Oktober 2023
1

Fatwa Syekh Muhammad Shalih Al-Munajjid   Pertanyaan: Manakah yang lebih utama, berangkat umrah atau sedekah untuk orang fakir dan yang...

Makna Sabar Terletak di Awal Musibah

Fatwa Ulama: Makna Sabar Terletak di Awal Musibah

oleh dr. Abdiyat Sakrie, Sp.JP
6 Oktober 2023
0

Fatwa Syekh Abdul 'Aziz bin 'Abdullah bin Baz   Pertanyaan: Saya pernah mendengar hadis berbunyi,   الصبر عند الصدمة الأولى...

Artikel Selanjutnya
Skala prioritas belajar agama

Skala Prioritas dalam Belajar Agama Islam (4): Ilmu Inti dan Ilmu Penunjang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Dakwah YPIA Donasi Dakwah YPIA Donasi Dakwah YPIA
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih dan Muamalah
  • Akhlak dan Nasihat
  • Fatwa Ulama
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah