Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Fatwa Ulama: Shalat Tanpa Menghadap Kiblat Karena Lupa

Yulian Purnama, S.Kom. oleh Yulian Purnama, S.Kom.
24 Februari 2015
di Fatwa Ulama
shalat tanpa menghadap kiblat
Share on FacebookShare on Twitter

Fatwa Al Lajnah Ad Daimah Lil Buhuts Wal Ifta’

Soal:

Apa hukum orang datang ke suatu negeri lalu shalat tanpa menghadap ke kiblat karena lupa? Padahal ia mengetahui arah kiblat. Lalu ia baru mengingatnya setelah waktu shalat yang ia lakukan tersebut sudah berlalu.

Jawab:

Orang yang shalat tanpa menghadap ke kiblat karena lalai, yaitu ia tidak bertanya-tanya dan tidak mencoba mengetahui arah-arah yang bisa menunjukkan ia mana arah kibat, maka ia wajib mengulang shalatnya. Karena menghadap kiblat adalah salah satu syarat sah shalat, sedangkan ia mampu melakukannya. Maka wajib baginya untuk mengulang shalatnya.

Demikian juga orang yang shalat tanpa menghadap kiblat karena lupa, ia diwajibkan mengulang shalatnya. Karena telah luputnya salah satu syarat sah shalat.

Wabillahi at taufiq, wa shallallahu ‘ala nabiyyina muhammadin, wa alihi wa shahbihi wasallam.

Al Lajnah Ad Daimah Lil Buhuts Wal Ifta’

  • Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz (ketua)
  • Abdullah bin Ghuddayan (anggota)
  • Shalih Al Fauzan (anggota)
  • Abdul Aziz Alu Asy Syaikh (anggota)
  • Bakr Abu Zaid (anggota)

Sumber: http://www.alifta.net/fatawa/fatawaDetails.aspx?BookID=3&View=Page&PageNo=2&PageID=12000

—

Penerjemah: Yulian Purnama

Artikel Muslim.Or.Id

ShareTweetPin1
Yulian Purnama, S.Kom.

Yulian Purnama, S.Kom.

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, S1 Ilmu Komputer UGM, kontributor web Muslim.or.id dan Muslimah.or.id

Artikel Terkait

Fatwa Ulama: Keutamaan Amal Perbuatan Berbeda-Beda, Tergantung Pada Orang dan Keadaannya

oleh Fauzan Hidayat
8 Juli 2026
0

Pertanyaan: Manakah yang lebih besar pahalanya: mengajarkan (menghafalkan -pent.) Al-Qur’an, menyebarkan ilmu syar’i, atau memberikan layanan (membuka pengobatan atau ruqyah)...

Fatwa Ulama: Hukum Menangis Dalam Salat Karena Musibah

oleh Fauzan Hidayat
4 Juli 2026
0

Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus   Pertanyaan: Kami sebelumnya mengira bahwa imam yang memimpin salat kami di masjid menangis saat...

Fatwa Ulama: Hukum Zikir Setelah Salat Ketika Safar

oleh Reza Mahendra
12 Juni 2026
1

Fatwa Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah   Pertanyaan: Apakah zikir tasbih (subhanallah) setelah salat wajib ketika safar...

Artikel Selanjutnya
seperti unta

Manusia Seperti Unta Sebanyak Seratus

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 9   +   3   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah