Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Apa Benar Taklid itu Haram?

Muhammad Abduh Tuasikal, MSc. oleh Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.
24 Februari 2015
di Fikih
Apa Benar Taklid itu Haram
Share on FacebookShare on Twitter

Bagaimanakah hukum taklid itu sendiri, apakah dibolehkan atau diharamkan? Taklid yang dimaksudkan yaitu mengikuti pendapat orang lain tanpa mengetahui dalilnya sebagaimana telah dijelaskan di sini.

Rinciannya sebagai berikut:

Pertama, Taklid secara umum dibolehkan untuk orang awam yang tidak punya kemampuan untuk memahami dalil.

Karena Allah memerintahkan kita untuk rajin bertanya pada ahli ilmu jika kita tidak mengetahui. Dalam ayat disebutkan,

فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ

“Bertanyalah kepada orang-orang yang berilmu, jika kamu tiada mengetahui.” (QS. An Nahl: 43, Al Anbiya’: 7).

Baca Juga: Selektif Dalam Menuntut Ilmu Agama

Kedua,- Orang berilmu yang bisa menelusuri dan memahami dalil harus meninggalkan taklid.

Perincian hal di atas dipaparkan oleh Ibnu Taimiyah rahimahullah berikut:

“Menurut mayoritas ulama, ijtihad itu boleh secara umum. Begitu pula taklid boleh secara umum. Setiap orang tidak diwajibkan untuk berijtihad dan tidak diharamkan untuk taklid. Begitu pula setiap orang tidak diwajibkan untuk taklid dan tidak diharamkan untuk berijtihad.

Ijtihad boleh-boleh saja bagi orang yang punya kapabilitas untuk berijtihad. Begitu pula taklid boleh-boleh saja bagi orang yang tidak mampu untuk berijtihad.

Adapun orang yang mampu untuk berijtihad, apakah boleh ia taklid?

Untuk masalah ini ada perselisihan pendapat. Yang tepat, taklid itu boleh ketika tidak mampu untuk berijtihad. Boleh jadi taklid jadi jalan pilihan karena terbatasnya dalil, sempitnya waktu untuk berijtihad, atau tidak nampak dalil yang kuat padanya. Sehingga sesuatu yang seseorang tidak mampu untuk memenuhinya, jadilah gugur wajibnya dan beralih pada penggantinya yaitu taklid sebagaimana halnya ketidakmampuan karena tidak dapat bersuci dengan air.

Orang awam pun demikian adanya. Ketika mampu berijtihad untuk sebagian masalah, maka boleh ia berijtihad. Ijtihad boleh saja sifatnya parsial. Patokan ijtihad dan taklid adalah adanya kemampuan ataukah tidak. Bisa saja seseorang punya punya kemampuan untuk menyimpulkan dalil untuk sebagian masalah (tidak pada masalah yang lain).” (Majmu’ Al Fatawa, 20: 203-204).

Baca Juga:

  • Hasad Antar Ulama, Ustadz dan Penuntut Ilmu
  • Senantiasa Bergaul Dengan Para Ustadz Dan Ulama

Semoga bermanfaat.

Selesai disusun 12:05 AM, 5 Jumadal Ula 1436 H di Darush Sholihin Panggang Gunungkidul

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Muslim.Or.Id

Referensi:

Ma’alim Ushulil Fiqh ‘inda Ahlis Sunnah, Muhammad bin Husain bin Hasan Al Jizaniy, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan kesembilan, tahun 1431 H.

Majmu’atul Fatawa, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, terbitan Darul Wafa’ dan Dar Ibnu Hazm, cetakan keempat, tahun 1432 H.

ShareTweetPin
Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.

Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.

- Pengasuh Rumaysho.Com dan RemajaIslam.Com. - Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta (2003-2005). - S1 Teknik Kimia UGM (2002-2007). - S2 Chemical Engineering (Spesialis Polymer Engineering), King Saud University, Riyadh, KSA (2010-2013). - Murid Syaikh Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan, Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir Asy Syatsriy, Syaikh 'Abdurrahman bin Nashir Al Barrak, Syaikh Sholih bin 'Abdullah bin Hamad Al 'Ushoimi dan ulama lainnya. - Sekarang memiliki pesantren di desa yang membina masyarakat, Pesantren Darush Sholihin di Panggang, Gunungkidul.

Artikel Terkait

Fikih Akikah (Bag. 4): Masalah-Masalah yang Berkaitan dengan Akikah

oleh Luqman Hasan Nahari
18 Juli 2026
0

Hukum akikah untuk janin yang mengalami keguguran Jika keguguran terjadi sebelum usia kehamilan 4 bulan, maka akikah tidak perlu dilakukan...

Fikih Akikah (Bag. 3): Karakteristik, Syarat-Syarat Hewan Akikah, dan Pembagian

oleh Luqman Hasan Nahari
17 Juli 2026
0

Karakteristik hewan akikah Sunahnya adalah menyembelih 2 ekor domba untuk bayi laki-laki dan 1 ekor domba untuk bayi perempuan. Hal...

Fikih Riba (Bag. 15): Ketentuan-Ketentuan pada Riba Jual Beli (3)

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
7 Juli 2026
0

Ketentuan selanjutnya adalah taqabudh (serah terima). Ketentuan ini wajib hukumnya apabila transaksi jual beli barang ribawi berbentuk: Satu jenis dan...

Artikel Selanjutnya
kebahagiaan hakiki

Agar Dunia Tak Memenjara (1): Carilah Kebahagiaan Yang Hakiki

Komentar 4

  1. fifi. says:
    11 tahun yang lalu

    Ustadz pengertian taklid dan ijtihad itu sebenarnya apa..?? Dan cara membedakannya bgmna tanpa harus tahu artinya..??

    Reply
  2. Mang Kocak says:
    11 tahun yang lalu

    saya masih taklid ternyata

    Reply
    • Muhammad Abduh Tuasikal says:
      11 tahun yang lalu

      semoga Allah menunjuki kita ke jalan yang lurus.

      Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 4   +   10   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah