Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id
khutbah jumat
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result
Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id

Menunda Nikah Karena Menuntut Ilmu

Yulian Purnama, S.Kom. oleh Yulian Purnama, S.Kom.
11 Juli 2022
Waktu Baca: 1 menit
0
menunda nikah
105
SHARES
576
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dalam suatu kesempatan, Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah ditanya, “bagaimana jika seorang pemuda menunda nikah hingga usianya melebihi 30 tahun padahal sebenarnya ia mampu untuk menikah, apakah ini bermasalah? Karena berasalan bahwa ia ingin membangun masa depannya dan menunggu menyelesaikan program ta’lim-nya”.

Syaikh Ibnul Utsaimin menjawab:

Ya, dia ini bermasalah. Yaitu ia tidak mengikuti bimbingan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dalam sabda beliau:

Majelis ilmu di bulan ramadan

يا معشر الشباب من استطاع منكم الباءة فليتزوج فإنه أغض للبصر وأحصن للفرج

“wahai para pemuda, barangsiapa sudah ba’ah (mampu menikah) maka menikahlah! Karena menikah itu lebih menjaga pandangan dan menjaga kemaluan”

Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam memerintahkan para pemuda untuk menikah dan menjelaskan apa manfaat menikah. Adapun perkataan bahwa menikah itu mengganggu seseorang dalam belajar agama dan mengganggu dalam membangun masa depannya, ini perkataan yang batil.

Betapa banyak orang yang tidak merasa nyaman dalam belajarnya kecuali setelah mereka menikah. Setelah menikah mereka menemukan kenyamanan, kecukupan, nutrisi yang cukup dan terjaganya pandangan dari yang diharamkan seperti wanita, gambar-gambar yang diharamkan, atau semisalnya.

Dan nasehat saya kepada para pemuda, hendaknya kalian segera menikah selagi masih muda. Dalam rangkap melaksanakan titah Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dan untuk meraih rizki dari Allah. Karena orang yang menikah untuk menjaga kehormatan, pasti akan ditolong oleh Allah ‘Azza wa Jalla, sebagaimana dalam hadits:

ثلاثة حق على الله عونهم -وذكر منهم- الرجل يتزوج يريد العفاف

“tiga orang yang berhak atasnya pertolongan Allah … (salah satunya) orang yang yang menikah dalam rangka ingin menjaga kehormatan“.

—

Sumber: Fatawa Nuurun ‘alad Darbi, 2/19

 

Penerjemah: Yulian Purnama

Artikel Muslim.Or.Id

Tags: IlmukawinNikahpacaranpemudaremajathalabul ilmi
SEMARAK RAMADHAN YPIA
Yulian Purnama, S.Kom.

Yulian Purnama, S.Kom.

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, S1 Ilmu Komputer UGM, kontributor web Muslim.or.id dan Muslimah.or.id

Artikel Terkait

Pahala puasa

Fatwa Ulama: Mengapa Pahala Puasa Dikhususkan oleh Allah?

oleh dr. Abdiyat Sakrie
26 Maret 2023
0

Mengapa Allah ta’ala mengkhususkan ganjaran puasa dengan balasan dari-Nya?

Berpuasa tapi tidak salat

Fatwa Ulama: Berpuasa, tapi Tidak Salat Sama Sekali

oleh dr. M Saifudin Hakim, M.Sc., Ph.D.
26 Maret 2023
0

Fadhilatusy syaikh, bagaimana hukum orang yang berpuasa, namun tidak salat sama sekali?

hukum meninggalkan istri dan anak

Fatwa Ulama: Hukum Meninggalkan Istri dan Anak-Anak untuk Safar Bersama Istri Kedua

oleh dr. Abdiyat Sakrie
11 Maret 2023
0

Pertanyaan: Suami saya menikah lagi dan tinggal berbeda kota dengan saya berjarak 9 jam perjalanan. Dia pergi ke tempat istri...

Artikel Selanjutnya
Islam di Inggris

Islam Di Inggris

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah