Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Menunda Nikah Karena Menuntut Ilmu

Yulian Purnama, S.Kom. oleh Yulian Purnama, S.Kom.
8 Februari 2015
di Fatwa Ulama
menunda nikah
Share on FacebookShare on Twitter

Dalam suatu kesempatan, Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah ditanya, “bagaimana jika seorang pemuda menunda nikah hingga usianya melebihi 30 tahun padahal sebenarnya ia mampu untuk menikah, apakah ini bermasalah? Karena berasalan bahwa ia ingin membangun masa depannya dan menunggu menyelesaikan program ta’lim-nya”.

Syaikh Ibnul Utsaimin menjawab:

Ya, dia ini bermasalah. Yaitu ia tidak mengikuti bimbingan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dalam sabda beliau:

يا معشر الشباب من استطاع منكم الباءة فليتزوج فإنه أغض للبصر وأحصن للفرج

“wahai para pemuda, barangsiapa sudah ba’ah (mampu menikah) maka menikahlah! Karena menikah itu lebih menjaga pandangan dan menjaga kemaluan”

Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam memerintahkan para pemuda untuk menikah dan menjelaskan apa manfaat menikah. Adapun perkataan bahwa menikah itu mengganggu seseorang dalam belajar agama dan mengganggu dalam membangun masa depannya, ini perkataan yang batil.

Betapa banyak orang yang tidak merasa nyaman dalam belajarnya kecuali setelah mereka menikah. Setelah menikah mereka menemukan kenyamanan, kecukupan, nutrisi yang cukup dan terjaganya pandangan dari yang diharamkan seperti wanita, gambar-gambar yang diharamkan, atau semisalnya.

Dan nasehat saya kepada para pemuda, hendaknya kalian segera menikah selagi masih muda. Dalam rangkap melaksanakan titah Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dan untuk meraih rizki dari Allah. Karena orang yang menikah untuk menjaga kehormatan, pasti akan ditolong oleh Allah ‘Azza wa Jalla, sebagaimana dalam hadits:

ثلاثة حق على الله عونهم -وذكر منهم- الرجل يتزوج يريد العفاف

“tiga orang yang berhak atasnya pertolongan Allah … (salah satunya) orang yang yang menikah dalam rangka ingin menjaga kehormatan“.

—

Sumber: Fatawa Nuurun ‘alad Darbi, 2/19

 

Penerjemah: Yulian Purnama

Artikel Muslim.Or.Id

ShareTweetPin1
Yulian Purnama, S.Kom.

Yulian Purnama, S.Kom.

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, S1 Ilmu Komputer UGM, kontributor web Muslim.or.id dan Muslimah.or.id

Artikel Terkait

Fatwa Ulama: Keutamaan Amal Perbuatan Berbeda-Beda, Tergantung Pada Orang dan Keadaannya

oleh Fauzan Hidayat
8 Juli 2026
0

Pertanyaan: Manakah yang lebih besar pahalanya: mengajarkan (menghafalkan -pent.) Al-Qur’an, menyebarkan ilmu syar’i, atau memberikan layanan (membuka pengobatan atau ruqyah)...

Fatwa Ulama: Hukum Menangis Dalam Salat Karena Musibah

oleh Fauzan Hidayat
4 Juli 2026
0

Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus   Pertanyaan: Kami sebelumnya mengira bahwa imam yang memimpin salat kami di masjid menangis saat...

Fatwa Ulama: Hukum Zikir Setelah Salat Ketika Safar

oleh Reza Mahendra
12 Juni 2026
1

Fatwa Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah   Pertanyaan: Apakah zikir tasbih (subhanallah) setelah salat wajib ketika safar...

Artikel Selanjutnya
Islam di Inggris

Islam Di Inggris

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 10   +   4   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah