Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id
khutbah jumat
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result
Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id

Bolehkah Apoteker Memberi Obat Tanpa Resep Dokter?

dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK oleh dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK
28 Mei 2022
Waktu Baca: 3 menit
7
obat tanpa resep
103
SHARES
572
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sebagian apoteker memberikan obat tanpa resep dari dokter, apakah hal ini dibenarkan? Simak pembahasan ringkasnya berikut ini…

Fatwa Ulama

Al Lajnah Ad Daimah Lil Buhuts wal Ifta‘ ditanya, “saya bekerja sebagai apoteker, sering kali saya memberikan obat tanpa resep dokter atau saya memberikan obat yang lebih dari jumlah yang ditentukan pada resep, saya berikan kepada siapa yang menginginkan obat lebih. Terkhusus jika pasien yang sakit adalah orang tua jompo yang tidak bisa datang berobat kembali. Saya informasikan juga bahwa obat-obatan ini sekali pakai, bukan obat terus-menerus di konsumsi (misalnya obat TBC, harus 6 bulan dikonsumsi, pent). Berkaitan dengan hal tersebut, kami juga mendapat intruksi agar tidak memberikan obat tanpa resep dokter. Apakah hal ini berdosa? Apa hukumnya? Apa yang harus saya lakukan dalam hal ini?”.

Mereka menjawab:

Majelis ilmu di bulan ramadan

لا يجوز لك أن تصرف من الأدوية إلا ما حدد الطبيب صرفه للمريض

“tidak boleh bagi engkau memberikan obat-obatan kecuali apa yang telah ditetapkan oleh dokter sesuai  yang diberikan kepada pasien” (sumber: http://goo.gl/P5HnHQ).

Jenis-jenis obat

Pembaca yang budiman, perlu diketahui bahwa obat yang dijual di apotek ada yang harus memakai resep dan tidak perlu memakai resep. Berikut golongan obatnya:

  1. Obat yang dapat dijual bebas. Misalnya analgetik/antinyeri, vitamin dan mineral
  2. Obat narkotik (Opait), harus dengan resep dokter misalnya tramadol dan fentanil
  3. Obat psikotropika harus dengan resep dokter, karena obat ini termasuk obat yang diawasi. Misalnya obat tidur aprazolam
  4. Obat keras (daftar G/Gevaarlijk atau obat berbahaya), ini harus menggunakan resep dokter. Misalnya antibiotik dan hormon

Kemudian obat juga digolongkan menjadi:

1. Obat bebas
tandanya lingkaran berwarna hijau, artinya kelompok obat ini bisa anda dapatkan tanpa harus menggunakan resep dokter terlebih dahulu. Obat ini identik dengan ragamnya yang mudah didapat di warung-warung kecil tidak mesti di apotek.

2. Obat bebas terbatas
tandanya lingkaran biru ini adalah obat berjenis obat bebas terbatas. Obat ini hanya bisa anda beli di Apotik dan atau toko-toko obat resmi yang berijin. disebut terbatas karena ada batasan jumlah dan kadar isi yang harus anda perhatikan sebelum anda konsumsi. Biasanya ada tanda “P” yang berarti ‘perhatian’ di dalam labelnya. Contoh paling gampang yakni obat flu dan obat simptomatik. Bisa tanpa resep dokter

Label “P” ini juga ada beberapa macam:
P.No. 1: Awas! Obat keras. Bacalah aturan pemakaiannya.
P.No. 2: Awas! Obat keras. Hanya untuk bagian luar dari badan.
P.No. 3: Awas! Obat keras. Tidak boleh ditelan.
P.No. 4: Awas! Obat keras. Hanya untuk dibakar.
P.No. 5: Awas! Obat keras. Obat wasir, jangan ditelan

3. Obat keras
tandanya simbol lingkaran merah dengan tanda “K” harus dengan resep dan pengawasan dari ahli penyakit atau dokter. Dulu obat berbahaya ini disebut “obat daftar G” (dari kata gevaarlijk: berbahaya). Contohnya antibiotika dan obat-obat berisi hormon (obat anti diabetes, obat untuk penyakit gangguan jantung, obat kanker, obat untuk penyakit pembesaran kelenjar tiroid, obat penyakit gangguan pertumbuhan, dan sebagainya).

Fenomena yang sering terjadi

  • sering kali antibiotik di beli tanpa resep, padahal sangat berbahaya jika diminum tanpa aturan, bisa jadi bakteri menjadi resisten (tambah kuat) atau jika sering di minum tanpa aturan bisa membahayakan ginjal atau hati. Misalnya sekedar sakit gigi langung minum ponstan dan amoxicilin, sekedar demam langsung minum paracetamol dan amoxicilin, padahal pada kasus ini belum butuh antibiotik
  • begitu juga penggunaan obat steroid misalnya deksametason, sering di beli sembarangan dan dikonsumsi sembarangan padahal efek penggunaan tanpa aturan dan lama berbahaya. Misalnya pasien dengan gatal-gatal,cukup banyak yang mengira obat gatal adalah deksametason.
  • penggunaan obat analgetik/antinyeri yang terus-menerus juga berbahaya bagi lambung.
  • terkait dengan pertanyaan di atas, contoh obat yang terus-menerus adalah obat untuk epilepsi. Maka boleh pasien membelinya tanpa resep karena dokter sudah memberi tahu bahwa obat ini harus diminum dalam jangka waktu tertentu.

Demikian, semoga bermanfaat.

—

Penyusun: dr. Raehanul Bahraen
Artikel www.muslim.or.id

Tags: apotekerdokter muslimkesehatan muslimobat
SEMARAK RAMADHAN YPIA
dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK

dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, S1 Kedokteran Umum UGM, dosen di Universitas Mataram, kontributor majalah "Kesehatan Muslim"

Artikel Terkait

Pahala puasa

Fatwa Ulama: Mengapa Pahala Puasa Dikhususkan oleh Allah?

oleh dr. Abdiyat Sakrie
21 Maret 2023
0

Mengapa Allah ta’ala mengkhususkan ganjaran puasa dengan balasan dari-Nya?

Berpuasa tapi tidak salat

Fatwa Ulama: Berpuasa, tapi Tidak Salat Sama Sekali

oleh dr. M Saifudin Hakim, M.Sc., Ph.D.
16 Maret 2023
0

Fadhilatusy syaikh, bagaimana hukum orang yang berpuasa, namun tidak salat sama sekali?

hukum meninggalkan istri dan anak

Fatwa Ulama: Hukum Meninggalkan Istri dan Anak-Anak untuk Safar Bersama Istri Kedua

oleh dr. Abdiyat Sakrie
11 Maret 2023
0

Pertanyaan: Suami saya menikah lagi dan tinggal berbeda kota dengan saya berjarak 9 jam perjalanan. Dia pergi ke tempat istri...

Artikel Selanjutnya
pengobatan barat

Mengapa Sangat Antipati Terhadap Pengobatan Medis Barat?

Komentar 7

  1. Yayan Muhammad Januar says:
    8 tahun yang lalu

    Bismillah, Ustadz saya ragu mengkonsumsi obat generik karena pernytaan dr menkes bahwa banyak produk obat mengandung babi. babi itu bisa ada di bahan dasar obat ataupun dari proses nya. Kalau saya cek ternyata obat tsb bahan dasarnya aman, dan masalah katalisator/enzim babi yg menjadi prosesnya saya ikut pendapat di artikel muslim.or.id bahwa itu tidak masalah,

    maka Apakah itu berarti obat tersebut sudah aman dan halal dikonsumsi karena sebab2 mengandung babinya sudah tidak ada?

    Minta tolong dijawab ustadz ini pertanyaan saya dr dulu saya ga berani makan obat lg semenjak itu, barakallahu fiik

    Balas
    • Muhammad Abduh Tuasikal says:
      8 tahun yang lalu

      Silakan pahami tulisan berikut:

      http://rumaysho.com/umum/kaedah-fikih-memahami-hukum-vaksinasi-3541

      Balas
  2. Ilham Firdaus Rizky Perkasa says:
    7 tahun yang lalu

    Ada uu ataubperaturannya yg membolehkan beli obt gol. K tnpa resep

    Balas
    • Sa'id Abu Ukkasyah says:
      7 tahun yang lalu

      Bisa disebutkan link UU atau redaksi UU atau no UU nya?

      Balas
      • Ilham Firdaus says:
        7 tahun yang lalu

        Sepertinya kurang tnda tnyanya ya…. saya juga menanyakan obat golongan K diberikan tnpa resep…?yg saya Daftar obat wajib apotek bs dbli tnpa resep tetapi terbatas dan apotekernya lngsung yg memberikan….

        Cuma untuk antibiotika setahu saya yg oral tdk ada masuk daftar obat wajib apotek…
        Mkannya sya mnanyakan adakah uu or peraturan yg jual obat keras tnpa resep selain dowa?

        Balas
  3. nunu nugraha says:
    7 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum..

    Mhn koreksi..
    Jika terkait kefarmasian mhn sebelum buat statemen di pelajari baik2 tentang kewenangan profesi Apoteker, khawatir nanti salah penyampaian.

    Bukankah kita harus bertanya kepada ahlinya..dalam hal ini afwan, ustadz blm fahami esensi praktek kefarmasian..contoh penggolongan obat diatas bahwa tramadol masuk dalam katagori narkotika, sekarang jaman browsing ada baiknya mhn di baca tentang OWA yg tidak mewajibkan resep dokter.

    Jika statemen ustadz ini dicerna awam artinya apoteker hanya bisa melayani obat bebas saja,lalu untuk apa apoteker kuliah? Kalo tidak diberikan kewenangan bahkan dari tahap produksi, distribusi, research and development semua melibatkan apoteker krn memang kewenangannya..

    Wallahu a’lam…

    Balas
    • Sa'id Abu Ukkasyah says:
      7 tahun yang lalu

      Wa’alaikumus salam, masalah vital ttg obat-obatan yang berpotensi membahaayakan publik, tentu pemerintah kita di bawah DEPKES sudah menetapkan peraturannya dan peraturan itu sudah dirumuskan oleh tim yg sangat memungkinkan anggotanya dari pakar berbagai disiplin ilmu, termasuk apoteker. Maka kembalikan kpd peraturan pemerintah dalam memandang maslahat mudhorot yg semisal ini. Krn jika diserahkan kpd kelompok2 masyarakat, akan terjadi saling klaim, silang pendapat tanpa ada kata putus dari pihak yg berwenang. Jadi kembalikan ke ahlinya dalam masalah yg seperti ini adalah pihak ahli yg berwenang memutuskan ketika terjadi perselisihan pendapat.

      Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah