Muslim.or.id
Khutbah Jumat
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih dan Muamalah
  • Akhlak dan Nasihat
  • Fatwa Ulama
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih dan Muamalah
  • Akhlak dan Nasihat
  • Fatwa Ulama
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Fatwa Ulama: Apakah Hutang Wajib Dicatat?

Yulian Purnama, S.Kom. oleh Yulian Purnama, S.Kom.
27 Oktober 2023
di Fatwa Ulama
Waktu Baca: 2 menit
1
hutang dicatat

Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin

Soal:

Apakah menghutangi orang itu mendapatkan pahala? Dan apakah wajib mencatat hutang?

Jawab:

Al Qardh (hutang), atau yang dikenal banyak orang dengan At Taslif (memberi pinjaman) hukumnya sunnah dan di dalamnya terdapat pahala, berdasarkan keumuman firman Allah Ta’ala:

وَأَحْسِنُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ

“dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik” (QS. Al Baqarah: 195).

Dan tidak mengapa seseorang untuk berhutang, karena Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam terkadang berhutang. Maka hutang hukumnya mubah bagi orang yang hendak berhutang, dan sunnah bagi orang yang menghutangi.

Namun orang yang menghutangi wajib untuk menjauhi sikap gemar menyebut-nyebut hutang tersebut kepada orang yang ia hutangi. Atau juga memberikan gangguan kepadanya dengan mengatakan misalnya, “saya kan sudah berbuat baik kepadamu dengan memberikan hutang kepadamu…” atau semisalnya. Berdasarkan firman Allah Ta’ala:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تُبْطِلُوا صَدَقَاتِكُمْ بِالْمَنِّ وَالأَذَى

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan si penerima)” (QS. Al Baqarah: 264).

Adapun soal mencatat hutang, jika harta yang dihutangkan adalah milik sendiri maka yang afdhal (sunnah) adalah mencatatnya. Berdasarkan firman Allah Ta’ala:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ وَلْيَكْتُبْ بَيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar” (QS. Al Baqarah: 282).

Dan boleh saja jika tidak mencatatnya, apalagi jika hutangnya dalam perkara-perkara yang kecil, yang biasanya secara adat orang-orang tidak terlalu serius di dalamnya.

Adapun jika harta yang dihutangkan adalah miliki orang lain, misalnya jika ia mengelola harta anak yatim dan karena suatu maslahah ia menghutangkannya kepada orang lain, maka ia wajib mencatatnya. Karena ini merupakan bentuk penjagaan terhadap harta anak yatim. Allah Ta’ala berfirman:

وَلا تَقْرَبُوا مَالَ الْيَتِيمِ إِلاَّ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ حَتَّى يَبْلُغَ أَشُدَّهُ

“Dan janganlah kamu dekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat, hingga sampai ia dewasa” (QS. Al An’am: 154).

 

Sumber: Fatawa Nurun ‘alad Darbi, 2/16, Asy Syamilah

 

Penerjemah: Yulian Purnama

Artikel Muslim.Or.Id

Tags: ekonomiekonomi syariahfikih muamalahhutangutang
Yulian Purnama, S.Kom.

Yulian Purnama, S.Kom.

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, S1 Ilmu Komputer UGM, kontributor web Muslim.or.id dan Muslimah.or.id

Artikel Terkait

Amal yang dilakukan setelah umrah

Fatwa Ulama: Amal Apa yang Bisa Dilakukan setelah Umrah di Makkah?

oleh dr. Abdiyat Sakrie, Sp.JP
29 Oktober 2023
0

Fatwa di Islamweb.com Musyrif 'Amm: Syekh Muhammad Shalih Al-Munajjid   Pertanyaan: Aku berniat berangkat umrah, insyaAllah. Dari bacaan saya di...

Umrah atau sedekah untuk fakir

Fatwa Ulama: Umrah atau Sedekah untuk Fakir?

oleh dr. Abdiyat Sakrie, Sp.JP
24 Oktober 2023
1

Fatwa Syekh Muhammad Shalih Al-Munajjid   Pertanyaan: Manakah yang lebih utama, berangkat umrah atau sedekah untuk orang fakir dan yang...

Makna Sabar Terletak di Awal Musibah

Fatwa Ulama: Makna Sabar Terletak di Awal Musibah

oleh dr. Abdiyat Sakrie, Sp.JP
6 Oktober 2023
0

Fatwa Syekh Abdul 'Aziz bin 'Abdullah bin Baz   Pertanyaan: Saya pernah mendengar hadis berbunyi,   الصبر عند الصدمة الأولى...

Artikel Selanjutnya
ulama menjelang kematian

Para Salaf Masih Bersemangat Beragama Walaupun Menjelang Kematian

Komentar 1

  1. Aqilah says:
    4 tahun yang lalu

    Assalamualaikum wbt. Terima kasih untuk perkongsian ini. Tpi kalau tak keberatan, boleh saya tahu tajuk buku ni dalam bahasa arab?

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Dakwah YPIA Donasi Dakwah YPIA Donasi Dakwah YPIA
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih dan Muamalah
  • Akhlak dan Nasihat
  • Fatwa Ulama
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah