Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Fatwa Ulama: Perbedaan Antara Bid’ah Hakiki dan Bid’ah Idhafi

Wiwit Hardi Priyanto oleh Wiwit Hardi Priyanto
31 Desember 2014
di Fatwa Ulama
Bidah hakiki idhofi
Share on FacebookShare on Twitter

Fatwa Syaikh Muhammad bin Umar bin Salim Bazmul

Soal:

Semoga Allah memperbaiki keadaanmu. Apakah perbedaan antara bid’ah hakiki dan bid’ah idhafi?

Jawab:

Bid’ah hakiki, yaitu anda melakukan amalan yang sama sekali tidak ada landasan dalil dari syari’at, yang tidak menyerupai ibadah yang memiliki asal dalam syari’at. Dan pelakunya bermaksud mendapatkan pahala dari amalan tersebut, misalnya orang yang beribadah dengan cara menari, bersiul, dan ibadah lainnya yang dilakukan oleh orang-orang sufi yang bodoh. Mereka menganggap ibadah tersebut dapat mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala.

Bid’ah idhafi, adalah amalan yang memiliki landasan dalil dari syari’at, semacam shalat, puasa dan selainnya. Namun amalan tersebut dikaitkan dengan sesuatu, seperti dikaitkan pada waktu, tempat, tata cara, atau keyakinan tertentu. Maka dengan sebab ini, jadilah ibadah semacam itu sebagai bid’ah idhafi.

Misalnya shalat sunnah dan puasa sunnah yang ia berharap pahala jika dikerjakan. Akan tetapi, mengkhususkan puasa di hari tertentu, atau shalat di malam tertentu yang tidak ada landasan dalil syar’i, maka hal ini tergolong bid’ah idhafi. Seperti mengkhususkan malam 27 Rajab, atau malam nishfu (pertengahan bulan) Sya’ban, atau hari-hari lainnya.

Dua macam bid’ah ini, baik bid’ah hakiki maupun bid’ah idhafi, wajib diwaspadai dan dijauhi seorang muslim. Aku sampaikan sebuah kaidah yang penting:

أن الأمر خلاف السنة، إذا داوم المسلم عليه صار بدعة إضافية

“Suatu perkara yang menyelisihi sunnah, jika terus menerus dikerjakan, maka perkara tersebut termasuk dalam bid’ah idhafi”

maka waspadalah dan waspadalah!

Wallahul Muwaffiq.

 

Sumber: http://mohammadbazmool.blogspot.ae/2014/11/blog-post_83.html

—

Penerjemah: Wiwit Hardi P.

Artikel Muslim.Or.Id

ShareTweetPin
Wiwit Hardi Priyanto

Wiwit Hardi Priyanto

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta

Artikel Terkait

Fatwa Ulama: Keutamaan Amal Perbuatan Berbeda-Beda, Tergantung Pada Orang dan Keadaannya

oleh Fauzan Hidayat
8 Juli 2026
0

Pertanyaan: Manakah yang lebih besar pahalanya: mengajarkan (menghafalkan -pent.) Al-Qur’an, menyebarkan ilmu syar’i, atau memberikan layanan (membuka pengobatan atau ruqyah)...

Fatwa Ulama: Hukum Menangis Dalam Salat Karena Musibah

oleh Fauzan Hidayat
4 Juli 2026
0

Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus   Pertanyaan: Kami sebelumnya mengira bahwa imam yang memimpin salat kami di masjid menangis saat...

Fatwa Ulama: Hukum Zikir Setelah Salat Ketika Safar

oleh Reza Mahendra
12 Juni 2026
1

Fatwa Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah   Pertanyaan: Apakah zikir tasbih (subhanallah) setelah salat wajib ketika safar...

Artikel Selanjutnya
tahun baru muslim

Memaknai Tahun Baru Bagi Seorang Muslim

Komentar 3

  1. fikri haikal says:
    12 tahun yang lalu

    assalamualaikum. maaf ustadz. bolehkah saya minta referensi majalah bulanan yg sesuai sunnah. karna orang tua saya berlangganan majalah salah satu pesantren terkenal di jawa timur tapi isinya menganjurkan bid’ah dan malah menuduh orang yg mengharamkan tahlilan itu ahli bid’ah. terimakasih

    Reply
    • Sa'id Abu Ukkasyah says:
      12 tahun yang lalu

      Wa’alaikumussalam, Anda bisa berlangganan majalah Al-Furqon,As-Sunnah (www.bukhari.or.id) , Al Mawaddah (https://almawaddah.wordpress.com/tentang-kami/), Adz-Dzakirah (https://dzakhirah.wordpress.com/profil/)

      Reply
    • Muhammad Abduh Tuasikal says:
      12 tahun yang lalu

      Wa’alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuh

      Baca majalah Al Furqon terbitan Gresik dan As Sunnah terbitan Solo.

      Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 8   +   10   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah