Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Doa Ketika Minum Air Zam-Zam

Muhammad Abduh Tuasikal, MSc. oleh Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.
30 Desember 2014
di Fikih
doa minum air zamzam
Share on FacebookShare on Twitter

Apakah ada doa minum air zamzam yang diajarkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam?

Ada hadits shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau pernah minum air zam-zam sambil berdiri. Sebagaimana diriwayatkan dari Ibnu Abbas bin ‘Abdul Muthollib dalam riwayat Bukhari,

سقيت رسول الله صلى الله عليه وسلم ‏من زمزم وهو قائم

“Aku pernah memberikan minum air zam-zam pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beliau meminumnya sambil berdiri.”

Begitu pula diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa khasiat air zam-zam iti tergantung pada maksud orang yang meminumnya. Dari sini para ulama menarik kesimpulan bahwa doa yang dibaca setelah meminum air zam-zam adalah doa yang mustajab.

Diriwayatkan oleh Ahmad, Al Hakim dan Ad Daruquthniy dari Ibnu ‘Abbas, juga diriwayatkan oleh Ahmad dari Jabir, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ماء زمزم لما شرب له

“Air zam-zam tergantung orang yang meminumnya.”

Telah diriwayatkan oleh Ibnul Jauzi dalam kitabnya Al Adzkiya‘ bahwa Sufyan bin ‘Uyainah ditanya tentang hadits di atas, lalu beliau menilai bahwa hadits tersebut shahih.

Apakah ada doa khusus ketika meminum air zam-zam? Ada riwayat dari Ad Daruquthniy namun ini bukan perkataan Nabi, hanyalah doa yang dipraktekkan oleh Ibnu Abbas. Ia berdoa saat minum air zam-zam,

اللهم إني أسألك علماً نافعاً، ورزقاً واسعاً، وشفاءً من كل داء

/Allahumma inni as-aluka ‘ilman naafi’a wa rizqon waasi’an wa syifa’an min kulli daa-in/

“Ya Allah aku memohon pada-Mu ilmu yang bermanfaat, rizqi yang luas, dan kesembuhan dari segala macam penyakit“.

Intinya, cara minum air zam-zam adalah:

  1. berniat dengan niatan yang baik,
  2. berdoa pada Allah setelah minum air zam-zam.

Wallahu a’lam. Semoga Allah berikan keberkahan lewat doa minum air zamzam ini.

Referensi:
http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=6983

Baca juga: Tafsir Ayat Kursi

—

Selesai disusun di Masjidil Haram Makkah Al Mukarromah, menunggu waktu Isya, 7 Rabi’ul Awwal 1436 H

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel: Muslim.or.id

ShareTweetPin
Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.

Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.

- Pengasuh Rumaysho.Com dan RemajaIslam.Com. - Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta (2003-2005). - S1 Teknik Kimia UGM (2002-2007). - S2 Chemical Engineering (Spesialis Polymer Engineering), King Saud University, Riyadh, KSA (2010-2013). - Murid Syaikh Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan, Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir Asy Syatsriy, Syaikh 'Abdurrahman bin Nashir Al Barrak, Syaikh Sholih bin 'Abdullah bin Hamad Al 'Ushoimi dan ulama lainnya. - Sekarang memiliki pesantren di desa yang membina masyarakat, Pesantren Darush Sholihin di Panggang, Gunungkidul.

Artikel Terkait

Fikih Akikah (Bag. 4): Masalah-Masalah yang Berkaitan dengan Akikah

oleh Luqman Hasan Nahari
18 Juli 2026
0

Hukum akikah untuk janin yang mengalami keguguran Jika keguguran terjadi sebelum usia kehamilan 4 bulan, maka akikah tidak perlu dilakukan...

Fikih Akikah (Bag. 3): Karakteristik, Syarat-Syarat Hewan Akikah, dan Pembagian

oleh Luqman Hasan Nahari
17 Juli 2026
0

Karakteristik hewan akikah Sunahnya adalah menyembelih 2 ekor domba untuk bayi laki-laki dan 1 ekor domba untuk bayi perempuan. Hal...

Fikih Riba (Bag. 15): Ketentuan-Ketentuan pada Riba Jual Beli (3)

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
7 Juli 2026
0

Ketentuan selanjutnya adalah taqabudh (serah terima). Ketentuan ini wajib hukumnya apabila transaksi jual beli barang ribawi berbentuk: Satu jenis dan...

Artikel Selanjutnya
keuntungan kalender hijriyah

Raihlah Enam Keuntungan Menggunakan Kalender Hijriyyah

Komentar 1

  1. Yusup Ismail says:
    7 tahun yang lalu

    Assalamualaikum . . .
    Izin copy ya !
    Jazakumullah khairan.

    Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 7   +   6   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah