Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Fikih Bismillah Sebelum Makan

Ahmad Anshori, Lc oleh Ahmad Anshori, Lc
24 November 2014
di Fikih
bismillah sebelum makan
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Hukum Membaca Bismillah Sebelum Makan
  • Bismillah atau Bismillahirrahmaanirrahim?
  • Bila Makannya Bareng-Bareng atau Berjama’ah
  • Referensi:

Bagaimanakah hukum membaca bismillah sebelum makan?

Hadis yang menjadi landasan seputar masalah ini adalah, sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kepada Umar bin Abu Salamah, yang kala itu beliau masih belia,

يَا غُلاَمُ سَمِّ اللَّهَ ، وَكُلْ بِيَمِينِكَ وَكُلْ مِمَّا يَلِيكَ » . فَمَا زَالَتْ تِلْكَ طِعْمَتِى بَعْدُ

“Wahai Anakku, bacalah “bismilillah”, makanlah dengan tangan kananmu dan makanlah makanan yang ada di hadapanmu.” Maka seperti itulah gaya makanku setelah itu. (HR. Bukhari no. 5376 dan Muslim no. 2022)

Hukum Membaca Bismillah Sebelum Makan

Sebagian orang berpandangan sunah. Namun lebih tepat bila kita katakan, bahwa hukum membaca bismillah sebelum makan adalah wajib.

Meski sejatinya ada silang pendapat di kalangan ulama mengenai masalah ini. Namun pendapat yang lebih rajih -Allahu a’lam- adalah pendapat yang menyatakan wajib. Dalilnya adalah hadis Umar bin Abi Salamah di atas. Di dalamnya terdapat indikasi kuat yang mendulung pendapat tersebut. Diantaranya adalah:

Perintah Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam untuk membaca bismillah sebelum makan, kepada Umar bin Abi Salamah, beliau sampaikan saat Umar bin Abi Salamah masih kecil. Bila anak kecil saja sudah diperintahkan untuk membaca bismillah sebelum makan, maka untuk orang dewasa tentu lebih ditekankan lagi.

Ada kaidah yang menyatakan,

الأصل في الأمر الوجوب

“Pada dasarnya, perintah itu menunjukkan hukum wajib.”

Jelas sekali dalam sabda Nabi shallallahu’alaihi wasallam di atas terkandung perintah. Dan hukum asal perintah adalah memberi faidah kewajiban. Kecuali bila ada indikasi lain yang mengalihkan perintah tersebut dari hukum wajib kepada anjuran. Namun dalam hal ini tidak didapati indikasi yang mengalihkan perintah tersebut dari hukum wajib. Ini menunjukkan bahwa membaca bismillah sebelum makan adalah kewajiban.

Alasan lain yang menguatkan keterangan ini adalah, perintah untuk membaca bismillah dalam hadis di atas, satu paket dengan perintah makan menggunakan tangan kanan. Tentu tak diragukan lagi, bahwa makan dengan tangan kanan adalah sebuah kewajiban. Karena dalam hadis lain disebutkan, bahwa setan makan dengan tangan kiri.

Tidak mungkin satu paket perintah menghasilkan hukum yang berbeda. Yang satu wajib dan yang satu sunah. Ini dalil bahwa hukum membaca bismillah sebelum makan adalah wajib, sebagaimana wajibnya hukum makan dengan tangan kanan. (lihat: Fathul Bari 9/522)

Di antara ulama yang memegang pendapat ini adalah Ibnu Muflih, Ibnu Hazm, Ibnu Abi Musa. (lihat: Al-Adab Asy-Syar’iyah 3/178, Al-Irsyad hal. 538, Al-Muhalla 7/424)

Ada pula hadis lain yang secara tegas menunjukkan wajibnya membaca basmalah sebelum makan. Hadis tersebut dari Ibunda Aisyah radhiyallahu’anha. Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda,

إِذَا أَكَلَ أَحَدُكُمْ طَعَامًا فَلْيَقُلْ بِسْمِ اللَّهِ فَإِنْ نَسِيَ فِي أَوَّلِهِ فَلْيَقُلْ بِسْمِ اللهِ أَوَّلَهُ وَآخِرَهُ

“Apabila salah seseorang dari kalian hendak makan, maka ucapkanlah bismillah. Apabila lupa maka ucapkanlah, “Bismillahi Awwalahu wa Aakhirohu” (Dengan menyebut nama Allah di awal dan di akhir).” (HR. Tirmidzi dan Abu Dawud)

Bila hukum membaca basmalah hanya sebatas anjuran, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak akan memberi penekanan seperti ini. Sampai ketika seorang lupa pun, beliau tetap perintahkan untuk membaca bismillah, seperti yang tertera pada hadis di atas.

Bismillah atau Bismillahirrahmaanirrahim?

Zahir dari hadis ‘Aisyah di atas menunjukkan, bahwa yang diperintahkan hanyalah sebatas “bismillah” saja, tanpa tambahan “bismillahirrahmaanirrahim“.

Ada ulama yang menjelaskan, bahwa yang lebih afdhal adalah membaca lengkap bismillahirrahmaanirrahim. Seperti Imam Nawawi, Ibnu Muflih dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah -semoga Allah merahmati mereka semua-.

Akan tetapi pendapat mereka tersebut disanggah oleh Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah. Beliau menyatakan bahwa yang lebih tepat bacaan basmalah sebelum makan cukup “bismillah ” saja. Karena seperti inilah yang tertera dalam hadis. (Lihat: Fathul Bari 9/221, Al-Furu’ 5/300, Al-Adzkar hal. 208)

Bila Makannya Bareng-Bareng atau Berjama’ah

Masalah selanjutnya adalah, bila makannya berjamaah, apakah diwajibkan atas setiap orang yang ada dalam kumpulan tersebut untuk membaca basmalah, atau cukup terwakilkan dengan satu orang saja?

Imam Syafi’i rahimahullah menjelaskan bahwa bacaan salah seorang dari perkumpulan tersebut sudah cukup mewakili yang lain. Sebagian fuqoha’ menyamakan masalah ini dengan masalah menjawab salam dalam satu rombongan dan men-tasymith orang yang bersin. Yang mana dalam dua kasus tersebut cukup terwakilkan oleh satu orang. (Lihat: Al-Adzkar hal. 374)

Mereka juga beralasan: terdapat keterangan dari Nabi shallallahu’alaihi wasallam; bahwa bila seorang tidak membaca basmalah sebelum makan, setan akan ikut campur dalam menyantap makanannya. Tujuan ini telah tercapai dengan bacaan salah seorang dalam majlis tersebut. Sehingga bacaan salah seorang dari mereka sudah mencukupi.

Namun Ibnul Qoyyim rahimahullah berpendapat lain. Beliau berpandangan bahwa bacaan basmalah tidak cukup terwakilkan oleh satu orang. Akan tetapi wajib atas setiap orang yang ada dalam majlis tersebut, untuk membaca bismillah.

Alasannya adalah hadis Aisyah radhiyallahu’anha. Disebutkan dalam hadis tersebut, bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam makan bersama 6 orang sahabat beliau. Kemudian datang seorang Arab baduwi untuk menyertai mereka. Ia pun makan dua suapan dari hidangan tersebut, tanpa membaca bismillah terlebih dahulu. Melihat keadaan demikian, Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda;

أَمَا إنَّهُ لَوْ سَمَّى لَكَفَاكُمْ

“Jika saja dia makan dengan (menyebut) nama Allah, niscaya makanan ini akan mencukupi kalian semua .” (HR. Tarmizi. Beliau menilai hadis ini hasan sahih)

Sudah barang tentu, Rasulullah dan para sahabatnya telah membaca bismillah sebelum mereka makan. Kalau saja bacaan bismillah satu orang sudah cukup mewakili bacaan orang-orang yang hadir dalam majlis tersebut. Tentu Nabi tidak akan bersabda demikian. Karena bacaan basmalah Nabi dan para sahabatnya, sudah mencukupi untuk seorang Arab Baduwi tersebut.

Alasan lain yang menguatkan pendapat ini adalah, hadis Umar bin Abi Salamah di atas. Yang mana saat itu beliau makan bersama Nabi shallallahu’alaihi wasallam. Karena tidak membaca basmalah, lalu Nabi pun mengingatkan,

يَا غُلاَمُ سَمِّ الله

“Wahai Anakku.. bacalah “bismillah”

Bila bacaan basmalah sudah tercukupkan dengan bacaan satu orang, tentu Nabi shallallahu’alaihi wasallam tidak akan mengingatkan Umar bin Abi Salamah radhiyallahu’anhu untuk membaca basmalah. Karena sudah tercukupkan bacaan basmalah Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam.

Meskipun ada ulama yang berpandangan lain. Kata mereka sabda Nabi shallallahu’alaihi wasallam tersebut dalam rangka pengajaran. Akan tetapi zahir hadis menguatkan keterangan ini.

Dari pemaparan argument masing-masing pendapat di atas, kita dapat mengetahui bahwa pendapat yang lebih rajih -insyaAllah- , adalah pendapat kedua. Yaitu pendapat yang menyatakan wajib atas setiap orang dalam majlis makan, untuk membaca basmalah.

Wallahu a’lam bis showab

Demikian yang bisa penulis sampaikan. Semoga Allah memberi taufik kepada kita semua, untuk istiqomah di atas keridoanNya.

—

Referensi:

Al-Fawaid Al-Majmu’ah fi Syarhi Fushulil Adab wa Makaarimil Akhlaq Al-Masyruu’ah. Karya: Syaikh Abdullah bin Sholih Al-Fauzan -hafidzohullah-. Terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama,  th 1434 H

Madinah An-Nabawiyyah,
2 Shofar 1436

—

Penulis: Ahmad Anshori

Artikel Muslim.Or.Id

ShareTweetPin
Ahmad Anshori, Lc

Ahmad Anshori, Lc

Alumni PP. Hamalatul Qur'an Yogyakarta. Alumni Mahasiswa Fakultas Syari'ah Universitas Islam Madinah, Saudi Arabia

Artikel Terkait

Fikih Riba (Bag. 15): Ketentuan-Ketentuan pada Riba Jual Beli (3)

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
7 Juli 2026
0

Ketentuan selanjutnya adalah taqabudh (serah terima). Ketentuan ini wajib hukumnya apabila transaksi jual beli barang ribawi berbentuk: Satu jenis dan...

Fikih Riba (Bag. 14): Ketentuan-Ketentuan pada Riba Jual Beli (2)

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
30 Juni 2026
0

Di antara ketentuan pada riba buyu’ (jual beli) adalah wajibnya sama rata (tamatsul) dalam takaran dan timbangan. Hal ini khusus...

Fikih Akikah (Bag. 2): Waktu, Tempat, dan Pihak yang Menanggung Akikah

oleh Luqman Hasan Nahari
29 Juni 2026
0

Waktu pelaksanaan akikah Waktu akikah disunahkan untuk dilaksanakan pada hari ketujuh setelah bayi tersebut lahir. Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Sunahnya...

Artikel Selanjutnya
dakwah atau pribadi

Mementingkan Dakwah atau Amal untuk Diri Pribadi?

Komentar 1

  1. Zuldasri says:
    4 tahun yang lalu

    Assalamualaikum wr wb

    Mau tanya Buya, Ustadz.
    1. Arah kiblat disuatu tempat seperti kita coba ambi melalui google, suatu daerah tsb terdapat angka arah kiblat nya 293,47 derajat. Sementara angka koma (47) tersebut dibulatkan menjadi satu (1) atau menjadi 294 derajat, bagaimana itu kalau kita laksanakan di tempat masjid atau mushalla, mohon penjelasannya.

    2. Kiblat yang saat ini di suatu masjid atau mushalla lebih kurang 291…derajat, apa hukumnya kalau kita melaksanakan shalat di tempat ibadah tersebut. Mohon penjelasannya pak Buya, Ustadz.

    Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 10   +   10   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah