Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Fatwa Ulama: Doa di Hari Rabu Mustajab?

Yhouga Pratama oleh Yhouga Pratama
19 November 2014
di Fatwa Ulama
doa rabu
Share on FacebookShare on Twitter

Fatwa Syaikh Sulaiman Al Majid

Soal :

Salamun ‘alaik, syaikh kami yang mulia, ahsanallahu ilaik. Apakah terdapat bahwa Rasul shallallaahu ‘alaihi wa sallam berdoa di hari Senin kemudian tidak dikabulkan, berdoa di hari Selasa kemudian tidak dikabulkan, dan berdoa pada hari Rabu dan kemudian dikabulkan? Dan (apabila ada haditsnya –pent) apakah haditsnya shahih?

Jawab :

Wa ‘alaikumussalaam warahmatullaahi wabarakaatuh. Dari Jabir ibn ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhuma bahwasanya Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam berdoa di Masjid Al Fath di tiga hari : hari Senin, Selasa, dan Rabu, kemudian doa beliau dikabulkan pada hari Rabu di antara dua shalat (yaitu Dhuhur dan Ashar) maka orang-orang pun melihatnya pada wajah beliau (yaitu nampak gembira –pent). Jabir berkata, “Maka tidaklah turun kepadaku suatu perkara yang penting kecuali aku memilih waktu ini untuk berdoa, dan aku mendapati doaku terkabul”. Hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad, Al Bazzaar dan selainnya. Isnad dari Imam Ahmad jayyid (bagus) sebagaimana dikatakan oleh Al Mundziri, dan dinilai hasan oleh Al Albani dalam Shahih At Targhib (2/143) no. 118, dan diha’ifkan oleh ulama lainnya. Sebagian ulama berkata berdasarkan hadits ini, “Maksudnya ialah karena mustajabnya waktu tersebut” sebagaimana Al Baihaqi dalam Asy Syu’ab (2/46).

Yang nampak bagi kami bahwasanya tidak ada dalil dalam masalah mustajabnya waktu ini, karena ini murni merupakan suatu kejadian yang bertepatan dengan terkabulnya pada waktu tersebut. Dan haruslah ada penetapan yang semisal ini (tentang mustajabnya hari Rabu –pent) berupa khabar dari Allah atau dari RasulNya shallallaahu ‘alaihi wa sallam yang jelas. Seandainya kita katakan seperti ini maka konsekuensinya kita katakan bahwa setiap waktu dimana doa pada waktu itu terkabul maka itu adalah tempat bagi doa secara khusus. Adapun faktor tempat maka sebagaimana halnya faktor waktu. Kita katakan, bahwasanya medan perang Badr adalah tempat yang seperti itu (yaitu mustajab –pent), dan selainnya berupa tempat dan waktu yang menjadi faktor mustajab bagi doa (sebagian ulama juga berpendapat bahwa Masjid Al Fath merupakan faktor mustajabnya doa tersebut. Wallahu a’lam –pent)

Adapun perbuatan Jabir radhiyallahu ‘anhu dan prakteknya untuk berdoa di waktu tersebut maka ini bukanlah dalil. Karena itu murni pemahaman beliau radhiyallahu ‘anhu, dan perbuatan ini tidaklah diikuti oleh sahabat lainnya. Wallahu a’lam.

Sumber: http://www.salmajed.com/fatwa/findnum.php?arno=15210

—

Penerjemah: Yhouga Pratama A.

Artikel Muslim.Or.Id

ShareTweetPin
Yhouga Pratama

Yhouga Pratama

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta

Artikel Terkait

Fatwa Ulama: Keutamaan Amal Perbuatan Berbeda-Beda, Tergantung Pada Orang dan Keadaannya

oleh Fauzan Hidayat
8 Juli 2026
0

Pertanyaan: Manakah yang lebih besar pahalanya: mengajarkan (menghafalkan -pent.) Al-Qur’an, menyebarkan ilmu syar’i, atau memberikan layanan (membuka pengobatan atau ruqyah)...

Fatwa Ulama: Hukum Menangis Dalam Salat Karena Musibah

oleh Fauzan Hidayat
4 Juli 2026
0

Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus   Pertanyaan: Kami sebelumnya mengira bahwa imam yang memimpin salat kami di masjid menangis saat...

Fatwa Ulama: Hukum Zikir Setelah Salat Ketika Safar

oleh Reza Mahendra
12 Juni 2026
1

Fatwa Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah   Pertanyaan: Apakah zikir tasbih (subhanallah) setelah salat wajib ketika safar...

Artikel Selanjutnya
perang mukmin

Kafirkah Kaum Mukminin Yang Saling Berperang?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 1   +   10   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah