Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Tidak Ada Sertifikasi Halal MUI = Haram ?

dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK oleh dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK
23 Oktober 2014
di Fikih
Sertifikasi Halal MUI
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Dalam urusan dan perkara dunia maka hukum asalnya adalah halal
  • Dalam Ibadah maka hukum asalnya adalah haram

Sebagian orang ada yang mengatakan:

“Untuk makanan ini, mana fatwa MUI yang menghalalkan?”

“Saya tidak mau minum obat itu sebelum ada fatwa halal MUI”

“Mana fatwa halal MUI untuk restoran Fulan”?

Perlu diketahui bahwa metode penetapan halal-haram seperti di atas kurang tepat. Karena untuk perkara makanan, minuman, obat dan urusan dunia lainnya, hukum asalnya adalah halal sampai ada dalil yang mengharamkan.

Namun tentunya patut kita syukuri bahwa di negeri kita ada Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang meneliti dan memberikan fatwa mengenai halal-haramnya makanan atau obat. Tetapi fatwa MUI bukanlah tolak ukur utama dalam halal-haram dan tidak merubah kaidah fikih dalam beragama. Sehingga tidak tepat jika dalam masalah duniawi, makanan, obat dan minuman justru malah bertanya dalil halalnya terlebih dahulu.

Alhamdulillah MUI membantu mayarakat dengan memberikan fatwa halal terhadap suatu makanan atau produk tertentu. Akan tetapi karena sering muncul fatwa halal, timbul mindset yang kurang tepat, yaitu mempertanyakan dalil halal atau fatwa halal untuk makanan atau obat terlebih dahulu. Harus ada fatwa MUI dahulu baru jadi halal. Yang benar adalah, dalam masalah duniawi baik berupa makanan, obat-obatan dan masalah muamalah hukum asalnya halal, dan untuk berpindah menjadi haram perlu bertanya dan meminta bukti haramnya.

Karenanya perlu memahami dua kaidah ushul fikih berikut:

Dalam urusan dan perkara dunia maka hukum asalnya adalah halal

Kaidah mengatakan:

اَلأَصْلُ فِى اْلأَشْيَاءِ اْلإِ بَا حَة حَتَّى يَدُ لَّ اْلدَّلِيْلُ عَلَى التَّحْرِيْمِ

“Hukum asal dari sesuatu (muamalah/keduniaan) adalah mubah sampai ada dalil yang melarangnya“

لاَ تُشْرَعُ عِبَا دَةٌ إِلاَّ بِشَرْعِ اللهِ , وَلاَ تُحَرَّمُ عاَ دَةٌ إِلاَّ بِتَحْرِيْمِ اللهِ

“Tidak boleh dilakukan suatu ibadah kecuali yang disyari’atkan oleh Allah, dan tidak dilarang suatu adat (muamalah) kecuali yang diharamkan oleh Allah“

Misalnya ada makanan atau minuman yang belum kita ketahui, kemudian kita bertanya-tanya apakah makanan ini haram atau tidak? Maka yang perlu kita tanyakan adalah mana dalil dan bukti bahwa makanan atau minuman ini haram. Kita tidak bertanya, mana dalil atau bukti yang menyebabkan makanan ini menjadi halal dengan berkata: “mana dalil halalnya makannan dan obat ini?”.

Begitu juga dalam hal duniawi lain, bepergian misalnya. Ketika hendak berpergian, hukum asalnya kita boleh saja pergi ke mana saja sampai ada dalil yang mengharamkan kita dilarang pergi ke sana. Bepergian yang terlarang misalnya pergi dan bertanya ke dukun dan paranormal untuk masalah ghaib, masa depan dan peruntungan.

Dalil kaidah ini adalah bahwa dunia dan seisinya ini diperuntukkan untuk manusia dan manusia boleh memanfaatkannya. Allah Ta’ala berfirman,

هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا

“Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu” (QS. Al Baqarah: 29).

Demikian juga dengan permasalahan vaksin misalnya. Hukum asalnya adalah halal walaupun ada isu bahwa vaksin menggunakan enzim babi (ini juga perlu ketahui tekniknya, yaitu hanya sebagai katalisator, tidak bercampur dengan unsur utama dan pada hasil akhir sudah tidak ada lagi). Sampai ada bukti valid bahwa vaksin itu haram hukumnya. Kita pun bertanya kepada ulama, apakah ini haram? Kita menceritakan cara kerjanya, cara pembuatannya atau menjelaskan realitanya kepada ulama, kemudian ulama berijtihad dan menyimpulkan hukumnya. Jadi kita tidak bertanya: “mana bukti dan dalil bahwa vaksin itu halal?”.

Dalam Ibadah maka hukum asalnya adalah haram

Berikut kaidah fikh mengenai hal ini,

الأَصْلُ فِى اْلعِبَادَةِ اَلتَّحْرِيْمُ وَالْبَطْلُ إِلاَّ مَا جَاءَ بِهِ الدَّ لِيْلِ عَلىَ اَوَامِرِهِ

“Hukum asal dalam beribadah adalah haram dan batal kecuali yang ada dalil yang memerintahkan“

Misalnya shalat shubuh 3 rakaat, hukumnya haram kecuali ada dalil yang membolehkannya. Bukan malah melegalkannya dengan bertanya mana dalil yang melarang shalat shubuh 3 rakaat? Sehingga intinya, ketika ada klaim ibadah tertentu, maka kita harus bertanya apa dalil yang membolehkannya. Bukan sebaliknya, kita bertanya mana dalil yang melarangnya.

Karena yang namanya ibadah itu harus berdasarkan wahyu dan mengikuti ajaran Nabi shalllahu ‘alaihi wa sallam. Kaidah fikih yang berbunyi:

اَلأَ صْلُ فِى اْلعِبَا دَةِ التَّوْقِيِفُ وَاْلإِ تِّبَاعُ

“Hukum asal ibadah adalah tauqif dan ittiba’ (bersumber pada ketetapan Allah dan mengikuti Rasul)“

Berdasarkan hadits-hadits, tidak boleh beramal tanpa ada tuntunan dari Rasulullah shalllahu ‘alaihi wa sallam karena bisa tertolak, tidak diterima dan tidak mendapatkan pahala. Rasulullah shalllahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُ نَا فَهُوَ رَدٌّ

“Barang siapa yang membuat suatu amalan dalam agama kita ini yang tidak ada tuntunannya (contohnya), maka amalan tersebut tertolak”.

Demikian semoga bermanfaat.

—

Penulis: dr. Raehanul Bahraen

Artikel Muslim.or.id

ShareTweetPin
dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK

dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, S1 Kedokteran Umum UGM, dosen di Universitas Mataram, kontributor majalah "Kesehatan Muslim"

Artikel Terkait

Fikih Akikah (Bag. 4): Masalah-Masalah yang Berkaitan dengan Akikah

oleh Luqman Hasan Nahari
18 Juli 2026
0

Hukum akikah untuk janin yang mengalami keguguran Jika keguguran terjadi sebelum usia kehamilan 4 bulan, maka akikah tidak perlu dilakukan...

Fikih Akikah (Bag. 3): Karakteristik, Syarat-Syarat Hewan Akikah, dan Pembagian

oleh Luqman Hasan Nahari
17 Juli 2026
0

Karakteristik hewan akikah Sunahnya adalah menyembelih 2 ekor domba untuk bayi laki-laki dan 1 ekor domba untuk bayi perempuan. Hal...

Fikih Riba (Bag. 15): Ketentuan-Ketentuan pada Riba Jual Beli (3)

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
7 Juli 2026
0

Ketentuan selanjutnya adalah taqabudh (serah terima). Ketentuan ini wajib hukumnya apabila transaksi jual beli barang ribawi berbentuk: Satu jenis dan...

Artikel Selanjutnya
Bid’ah Muharram

11 Amalan Bid'ah di Bulan Muharram

Komentar 15

  1. Zakki says:
    12 tahun yang lalu

    Perlu diketahui bahwa logo MUI disetiap produk makanan bukan hanya untuk sertifikasi halal, namun yang terpenting adalah syiar. Orang-orang kafir dan munafik sangat membenci MUI sehingga logo MUI dikemasan produk-produk makanan merupakan kemenangan PSYWAR kaum muslimin atas kafirin dan munafikin. Wallahu a’lam.

    Reply
  2. Yulian Purnama says:
    12 tahun yang lalu

    Wa’alaikumssalam, jika tidak ada indikasi keharaman seharusnya tidak perlu ragu. Jika sedikit-sedikit mudah ragu itu adalah penyakit was-was yang berasal dari setan.

    Reply
    • Ahmad says:
      12 tahun yang lalu

      Bukan was was yang berlebihan, namun bukankah kita harus menjaga diri kita agar tidak kemasukan sesuatu yang haram walaupun sedikit…?

      Reply
      • Sa'id Abu Ukkasyah says:
        12 tahun yang lalu

        Dalam Islam,kita trtuntut unt tidak berlebih2an ,namun tdk pula mengurangi/teledor dlm sgl hal trmsuk dlm mslh makanan.
        Menjaga diri dr mknan haram penting,namun jgn brlbihan dan jgn pula teledor. Sikap yg benar adlh tengah-tengah.
        Tdk ada indikasi haram ,lalu mnjauhi & tdk mau brpegang pada kaidah asal = brlebih-lebihan = was-was = sulit hidupnya

        Reply
  3. Yulian Purnama says:
    12 tahun yang lalu

    Itu adalah was-was, dan was-was itu dari setan. Hilangkan prasangka seperti itu dari pikiran anda.

    Reply
  4. tri says:
    12 tahun yang lalu

    saya biasanya beli kopi dari toko non muslim, dulu di kemasannya ada logo halal MUI, tapi sekarang tidak ada .. lalu saya liat di komposisinya: kopi murni .. ya sudah akhirnya saya berpikir kopi ini halal, .. bagaimana kah pemikiran saya ini ustadz, salah atau benar ??..kadang saya juga ragu mengingat mereka non muslim

    Reply
    • Muhammad Abduh Tuasikal says:
      12 tahun yang lalu

      Asalnya, hukum makanan itu halal.

      2014-12-04 20:53 GMT+07:00 Disqus :

      Reply
      • Dewi says:
        7 tahun yang lalu

        Saya ke toko roti dan bertanya apakah ini halal semua?karyawannya bilang iya sedangkan owner nya saya lihat non muslim tapi saya khawatir karena saya tahu untuk membuat roti, cake dan sejenisnya masih banyak yg pakai rhum, dan bahan2 lain yg mengandung alkohol, seperti coklat juga agar harumnya tercium pakai alkohol. Saya pergi cari toko roti yg ada logo halalnya depan toko, apa ini kategori was was atau muslim sebaiknya sadar ttg ini ?

        Reply
  5. Hazman says:
    12 tahun yang lalu

    Assalamualaikum,
    Admin bisa beri referansi nye hadis-hadis yang diatas seperti;

    “Hukum asal dalam beribadah adalah haram dan batal kecuali yang ada dalil yang memerintahkan”
    Jazakallahu khair

    Reply
    • Muhammad Abduh Tuasikal says:
      12 tahun yang lalu

      Wa’alaikumussalam.
      Itu bukan hadits namun itu kaedah fikih yg biasa disebutkan oleh para ulama yg disimpulkan dari Al Quran dan hadits. Asalnya kaedah itu punya dalil.

      Reply
  6. fulan says:
    11 tahun yang lalu

    menurut saya sepertinya untuk makanan konsep sertifikasi halal MUI untuk makanan atau aspek kehidupan duniawi lainnya adalah salah kaprah. Yang seharusnya diberikan oleh MUI adalah sertifikasi keharaman suatu makanan atau perkara dunia lainnya. Sehingga tujuannya adalah menjaga umat dari yang haram, bukan dalam konteks merekomendasikan makanan atau perkara dunia lain. Karena hukum asal perkara dunia adalah halal, seperti penjelasan di artikel ini.
    Tetapi kalau sertifikasi haram, siapa yang mau membayarnya ya? dari mana biaya MUI untuk mengujinya? untuk mendapatkan sertifikasi halal, perusahaan bisa menganggapnya sebagai investasi untuk mendapatkan konsumen yang lebih banyak. Sedangkan sertifikasi haram, perusahaan berarti membatasi konsumennya. Ketidaktepatan maksud sertifikasi halal, sudah terbukti dengan kecolongannya MUI oleh investasi GITS atau issu suap dalam sertifikasi halal.

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      11 tahun yang lalu

      Tidak ada orang yang mau membuat sertifikat haram

      Reply
      • Ari says:
        5 tahun yang lalu

        Bagaimana jika kita berkunjung ke negeri yg mayoritas non muslim (nasrani) / bertamu ke rumahnya / membeli makanan daging ayam/sapi, apakah kita perlu bertanya kehalalannya?

        Reply
  7. Abu Abdillah says:
    5 tahun yang lalu

    بِسْمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحْمَٰنِ ٱلرَّحِيمِ

    Alhamdulillah, shalawat dan salam kepada Rasulullah.

    Ustadz, bagaimana hukumnya membeli Indomie Ayam Geprek. Sementara owner Indofoodnya bukan beragama Islam bukan juga ahlil kitab. Lalu apakah makanan tersebut haram? Karena dugaan sangat kuat menyembelih ayamnya tidak sesuai dengan syariat Islam?

    بارك الله فيك

    Reply
  8. dPermana says:
    2 tahun yang lalu

    Bagaiamana pendapat Ustadz, dengan Peraturan Pemerintah yg menyatakan bahwa semua UMKM makanan (termasuk para pedagang kakilima) wajib mendapat sertifikat halal dari MUI, jika tidak maka akan kena denda maksimal 2M, padahal menurut ustadz “dalam urusan dan perkara dunia maka hukum asalnya adalah halal”

    Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 10   +   7   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah