Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Fatwa Ulama: Hukum Tasybik (Menjalin Jari-Jemari)

Yulian Purnama, S.Kom. oleh Yulian Purnama, S.Kom.
22 Oktober 2014
di Fatwa Ulama
Tasybik Menjalin Jari
Share on FacebookShare on Twitter

Fatwa Syaikh Abdul Aziz Ar Rajihi

Soal:

Manakah pendapat yang shahih mengenai hukum tasybik (menjalin jari-jemari) sebelum shalat dan setelahnya?

Jawab:

Menjalin jari-jemari terlarang dilakukan sebelum shalat, yaitu ketika menunggu shalat. Sebagaimana hadits:

إذا كان أحدكم يصلي فلا يشبكن بين أصابعه

“jika salah seorang dari kalian shalat, maka janganlah menjalin jari-jemarinya”

karena orang yang menunggu shalat itu sebagaimana orang yang shalat.

Adapun jika sudah selesai shalat, tidak mengapa melakukan tasybik di masjid ataupun di tempat lainnya. Sedangkan jika sebelum shalat, tidak boleh. Karena orang yang menunggu shalat itu sebagaimana orang yang shalat.

Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam pernah kurang rakaat shalatnya karena lupa. Beliau hanya shalat 2 rakaat kemudian pergi ke tepi masjid dan bersandar di tiang kayu sambil ber-tasybik (HR. Ibnu Hibban). Beliau mengira shalatnya tersebut sudah sempurna dikerjakan.

Hal ini menunjukkan bahwa jika shalat sudah selesai maka boleh ber-tasybik. Sedangkan jika belum, maka tidak boleh. Karena orang yang menunggu shalat itu sebagaimana orang yang shalat.

Adapun orang yang berjalan ke masjid, maka hukumnya juga sebagaimana hukum orang yang shalat (tidak boleh ber-tasybik, pent.). Dan hendaknya orang yang berjalan ke masjid menghadirkan keagungan Allah dalam hatinya. Demikian yang nampaknya lebih tepat.

 

Sumber: Fatawa Munawwa’ah Syaikh Abdul Aziz Ar Rajihi, 6/24, Asy Syamilah

—

Penerjemah: Yulian Purnama

Artikel Muslim.Or.Id

ShareTweetPin
Yulian Purnama, S.Kom.

Yulian Purnama, S.Kom.

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, S1 Ilmu Komputer UGM, kontributor web Muslim.or.id dan Muslimah.or.id

Artikel Terkait

Fatwa Ulama: Keutamaan Amal Perbuatan Berbeda-Beda, Tergantung Pada Orang dan Keadaannya

oleh Fauzan Hidayat
8 Juli 2026
0

Pertanyaan: Manakah yang lebih besar pahalanya: mengajarkan (menghafalkan -pent.) Al-Qur’an, menyebarkan ilmu syar’i, atau memberikan layanan (membuka pengobatan atau ruqyah)...

Fatwa Ulama: Hukum Menangis Dalam Salat Karena Musibah

oleh Fauzan Hidayat
4 Juli 2026
0

Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus   Pertanyaan: Kami sebelumnya mengira bahwa imam yang memimpin salat kami di masjid menangis saat...

Fatwa Ulama: Hukum Zikir Setelah Salat Ketika Safar

oleh Reza Mahendra
12 Juni 2026
1

Fatwa Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah   Pertanyaan: Apakah zikir tasbih (subhanallah) setelah salat wajib ketika safar...

Artikel Selanjutnya
amalan di bulan muharram

Amalan di Bulan Muharram

Komentar 3

  1. davanfuzavarazta says:
    11 tahun yang lalu

    LARANGAN MENJALIN JARI JEMARI KETIKA MENUNGGU SHOLAT

    “Apabila salah seorang diantara kalian wudhuu’ di rumahnya kemudian ia pergi ke masjid, maka ia senantiasa dalam keadaan sholat hingga ia kembali pulang ke rumahnya. Oleh karena itu janganlah ia melakukan seperti ini! -[beliau shollalloohu ‘alaihi wa sallam memperagakan dengan menjalin jari jemarinya (at-tasybiik)]-“.

    [HR. Ibnu Khuzaimah, al-Haakim, dan ad-Daarimiyy; shohiih]

    Reply
  2. Khusain says:
    7 tahun yang lalu

    Assalamualaikum
    Terimakasih banyak atas kajiannya. Sering terlupakan karena ketrbuasaan.

    Reply
  3. Human says:
    5 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum, bagaimana jika bertasybik ketika sedang berdoa?

    Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 7   +   9   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah