Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Fatwa Ulama: Hukum Anjing Laut Dan Babi Laut

Yulian Purnama, S.Kom. oleh Yulian Purnama, S.Kom.
12 Oktober 2014
di Fatwa Ulama
Hukum Anjing Laut
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Fatwa Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan
    • Catatan kaki

Fatwa Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan

Soal:

Firman Allah Ta’ala:

أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ

“dihalalkan bagimu buruan laut dan makanan yang ada di laut” (QS. Al Maidah: 96)

apakah ayat ini mencakup juga babi laut [1] dan anjing laut [2]?

Jawab:

Setiap hewan yang hanya hidup di laut maka termasuk shaydul bahr (buruan laut). Karena tidak ada dalil yang mengecualikannya. Sebagian ulama mengatakan bahwa buaya dan ular air tidak boleh dimakan, namun tidak ada dalil khusus mengenai hal ini.

Allah ‘Azza wa Jalla berfirman dalam konteks umum:

أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ

“dihalalkan bagimu buruan laut dan makanan yang ada di laut” (QS. Al Maidah: 96)

dan yang dimaksud shaydul bahr (buruan laut) adalah hewan-hewan yang hanya hidup di air. Adapun buaya, dia hidup di darat dan juga di air sehingga lebih diunggulkan sisi pelarangannya. Adapun hewan yang hanya hidup di air maka halal hukumnya tanpa pengecualian. Demikian.

Sumber: http://www.alfawzan.af.org.sa/node/2538

 

Catatan kaki

[1] Babi laut (scotoplanes) bukanlah babi, ia termasuk Echinodermata (sejenis dengan bintang laut dan teripang). Dan ia hanya hidup di air. Simak: http://en.wikipedia.org/wiki/Scotoplanes

[2] Anjing laut bukanlah anjing, ia adalah mamalia laut. Dan ia hanya hidup di air. Silakan simak: http://id.wikipedia.org/wiki/Anjing_laut

—

Penyusun: Yulian Purnama

Artikel Muslim.Or.Id

ShareTweetPin14
Yulian Purnama, S.Kom.

Yulian Purnama, S.Kom.

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, S1 Ilmu Komputer UGM, kontributor web Muslim.or.id dan Muslimah.or.id

Artikel Terkait

Fatwa Ulama: Keutamaan Amal Perbuatan Berbeda-Beda, Tergantung Pada Orang dan Keadaannya

oleh Fauzan Hidayat
8 Juli 2026
0

Pertanyaan: Manakah yang lebih besar pahalanya: mengajarkan (menghafalkan -pent.) Al-Qur’an, menyebarkan ilmu syar’i, atau memberikan layanan (membuka pengobatan atau ruqyah)...

Fatwa Ulama: Hukum Menangis Dalam Salat Karena Musibah

oleh Fauzan Hidayat
4 Juli 2026
0

Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus   Pertanyaan: Kami sebelumnya mengira bahwa imam yang memimpin salat kami di masjid menangis saat...

Fatwa Ulama: Hukum Zikir Setelah Salat Ketika Safar

oleh Reza Mahendra
12 Juni 2026
1

Fatwa Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah   Pertanyaan: Apakah zikir tasbih (subhanallah) setelah salat wajib ketika safar...

Artikel Selanjutnya
Akidah Terhadap Non Muslim

Prinsip Akidah Muslim Terhadap Non Muslim

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 7   +   8   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah