Muslim.or.id
khutbah jumat
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result
MUBK Februari 2023 MUBK Februari 2023

Fatwa Ulama: Hukum Anjing Laut Dan Babi Laut

Yulian Purnama, S.Kom. oleh Yulian Purnama, S.Kom.
24 Desember 2021
Waktu Baca: 1 menit
0
Hukum Anjing Laut
465
SHARES
2.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Fatwa Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan

Soal:

Firman Allah Ta’ala:

أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ

“dihalalkan bagimu buruan laut dan makanan yang ada di laut” (QS. Al Maidah: 96)

apakah ayat ini mencakup juga babi laut [1] dan anjing laut [2]?

Jawab:

Setiap hewan yang hanya hidup di laut maka termasuk shaydul bahr (buruan laut). Karena tidak ada dalil yang mengecualikannya. Sebagian ulama mengatakan bahwa buaya dan ular air tidak boleh dimakan, namun tidak ada dalil khusus mengenai hal ini.

Allah ‘Azza wa Jalla berfirman dalam konteks umum:

أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ

“dihalalkan bagimu buruan laut dan makanan yang ada di laut” (QS. Al Maidah: 96)

dan yang dimaksud shaydul bahr (buruan laut) adalah hewan-hewan yang hanya hidup di air. Adapun buaya, dia hidup di darat dan juga di air sehingga lebih diunggulkan sisi pelarangannya. Adapun hewan yang hanya hidup di air maka halal hukumnya tanpa pengecualian. Demikian.

Sumber: http://www.alfawzan.af.org.sa/node/2538

 

Catatan kaki
[1] Babi laut (scotoplanes) bukanlah babi, ia termasuk Echinodermata (sejenis dengan bintang laut dan teripang). Dan ia hanya hidup di air. Simak: http://en.wikipedia.org/wiki/Scotoplanes

[2] Anjing laut bukanlah anjing, ia adalah mamalia laut. Dan ia hanya hidup di air. Silakan simak: http://id.wikipedia.org/wiki/Anjing_laut

—

Penyusun: Yulian Purnama

Artikel Muslim.Or.Id

Tags: anjing lautbabi lautfatwaharammakanan
kenali bahaya syiah kenali bahaya syiah kenali bahaya syiah
Yulian Purnama, S.Kom.

Yulian Purnama, S.Kom.

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, S1 Ilmu Komputer UGM, kontributor web Muslim.or.id dan Muslimah.or.id

Artikel Terkait

nisbat kepada salafi

Fatwa Ulama: Apakah Menisbatkan Diri kepada Salafi Itu Tercela?

oleh dr. M Saifudin Hakim, M.Sc., Ph.D.
20 Januari 2023
1

Apakah salafi itu termasuk salah satu golongan? Apakah menisbatkan diri kepada salafi itu tercela?

sholat sunnah

Fatwa Ulama: Keutamaan dan Macam-Macam Salat Sunah

oleh dr. M Saifudin Hakim, M.Sc., Ph.D.
18 Januari 2023
0

Fadhilatus syaikh, kami ingin dijelaskan tentang salat sunah (shalat tathawwu’), baik dari segi keutamaan maupun macam-macamnya.

hizbiyyah

Fatwa Ulama: Mungkinkah Persatuan dalam Bingkai Hizbiyyah (Kelompok-Kelompok)?

oleh dr. M Saifudin Hakim, M.Sc., Ph.D.
12 Januari 2023
0

“Dan jika mereka berpaling, sesungguhnya mereka berada dalam permusuhan (dengan kamu).” (QS. Al-Baqarah: 137)

Artikel Selanjutnya
Kajian Islam “10 Pelebur Dosa” (Malang, 18 Oktober 2014)

Kajian Islam "10 Pelebur Dosa" (Malang, 18 Oktober 2014)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah