Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Fatwa Ulama: Bolehkah Suami-Istri Mengabadikan Hubungan Intim Dengan Foto?

dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK oleh dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK
5 September 2014
di Fatwa Ulama
Memfoto Hubungan

Memfoto Hubungan

Share on FacebookShare on Twitter

Belakanganan ini, ada beberapa kasus menyebarnya foto atau video artis-artis atau tokoh masyarakat ketika berselingkuh/berzina, mereka bermaksud mengabadikannya sebagai koleksi pribadi dan tambahan sensasi. Tentu menjadi masalah besar bagi mereka. Nah, bagaimana jika sepasang suami istri ingin mengabadikan hal tersebut?

Lajnah Daimah [MUI Saudi Arabia] ditanya mengenai hal ini, “Apa hukum memotret hubungan intim suami istri berupa jima’ dan foreplay-nya? dan diketahui adanya fatwa dari sebagian orang -yang menisbatkan dirinya dengan ilmu- di sebagian negara yang membolehkannya dengan syarat menjaga/menyimpannya pada kaset/file sehingga tidak ‘bocor’ ke orang lain”.

Mereka menjawab:

ج: تصوير ما يحصل من الزوجين عند المعاشرة الزوجية محرم شديد التحريم؛ لعموم أدلة تحريم التصوير، ولما يفضي إليه تصوير المعاشرة الزوجية خصوصا من المفاسد والشرور التي لا تخفى، مما لا يقره شرع ولا عقل ولا خلق، فالواجب الابتعاد عن ذلك، والحرص على صيانة العرض والعورات، فإن ذلك من الإيمان واستقامة الفطرة، ومما يحبه الله سبحانه. وبالله التوفيق، وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسل

“Memotret hubungan intim suami istri adalah perkara yang sangat diharamkan, berdasarkan keumuman dalil haramnya tashwir (membuat gambar) *). Dan juga karena memotret hubungan intim suami-istri bisa mengantarkan kepada kerusakan dan keburukan yang nyata dan tidak diakui kebolehannya oleh syariat, akal dan makhluk. Maka wajib menjauhi hal ini dan bersemangat dalam menjaga kehormatan serta aurat karena hal tersebut merupakan bagian dari keimanan dan kelurusan fitrah, dan termasuk hal yang dicintai oleh Allah Subhanahu.

Wabillahi taufiq, wasallallhu ala nabiyya muhammad wa alihi wa shahbihi wa sallam. (Fatwa lajnah Daimah no. 22659, Asy-Syamilah)

*) Dalam hal ini diperselisihkan para ulama, sebagian ulama berpendapat memfoto termasuk tashwir, sebagian ulama berpendapat memfoto bukanlah tashwir yang diharamkan.
—

Penerjemah: dr. Raehanul Bahraen

Artikel Muslim.Or.Id

ShareTweetPin
dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK

dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, S1 Kedokteran Umum UGM, dosen di Universitas Mataram, kontributor majalah "Kesehatan Muslim"

Artikel Terkait

Fatwa Ulama: Keutamaan Amal Perbuatan Berbeda-Beda, Tergantung Pada Orang dan Keadaannya

oleh Fauzan Hidayat
8 Juli 2026
0

Pertanyaan: Manakah yang lebih besar pahalanya: mengajarkan (menghafalkan -pent.) Al-Qur’an, menyebarkan ilmu syar’i, atau memberikan layanan (membuka pengobatan atau ruqyah)...

Fatwa Ulama: Hukum Menangis Dalam Salat Karena Musibah

oleh Fauzan Hidayat
4 Juli 2026
0

Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus   Pertanyaan: Kami sebelumnya mengira bahwa imam yang memimpin salat kami di masjid menangis saat...

Fatwa Ulama: Hukum Zikir Setelah Salat Ketika Safar

oleh Reza Mahendra
12 Juni 2026
1

Fatwa Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah   Pertanyaan: Apakah zikir tasbih (subhanallah) setelah salat wajib ketika safar...

Artikel Selanjutnya
bacaan talbiyah

Hadits Tentang Haji 03: Bacaan Talbiyah

Komentar 2

  1. Tugino says:
    3 tahun yang lalu

    Terimakasih atas artikel
    Sangat bermanfaat

    Reply
    • Erwin Arnanda says:
      3 tahun yang lalu

      Sama-sama

      Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 4   +   9   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah