Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id
khutbah jumat
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result
Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id

Fatwa Ulama: Bolehkah Suami-Istri Mengabadikan Hubungan Intim Dengan Foto?

dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK oleh dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK
24 Oktober 2021
Waktu Baca: 1 menit
0
Memfoto Hubungan

Memfoto Hubungan

406
SHARES
2.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Belakanganan ini, ada beberapa kasus menyebarnya foto atau video artis-artis atau tokoh masyarakat ketika berselingkuh/berzina, mereka bermaksud mengabadikannya sebagai koleksi pribadi dan tambahan sensasi. Tentu menjadi masalah besar bagi mereka. Nah, bagaimana jika sepasang suami istri ingin mengabadikan hal tersebut?

Lajnah Daimah [MUI Saudi Arabia] ditanya mengenai hal ini, “Apa hukum memotret hubungan intim suami istri berupa jima’ dan foreplay-nya? dan diketahui adanya fatwa dari sebagian orang -yang menisbatkan dirinya dengan ilmu- di sebagian negara yang membolehkannya dengan syarat menjaga/menyimpannya pada kaset/file sehingga tidak ‘bocor’ ke orang lain”.

Mereka menjawab:

Majelis ilmu di bulan ramadan

ج: تصوير ما يحصل من الزوجين عند المعاشرة الزوجية محرم شديد التحريم؛ لعموم أدلة تحريم التصوير، ولما يفضي إليه تصوير المعاشرة الزوجية خصوصا من المفاسد والشرور التي لا تخفى، مما لا يقره شرع ولا عقل ولا خلق، فالواجب الابتعاد عن ذلك، والحرص على صيانة العرض والعورات، فإن ذلك من الإيمان واستقامة الفطرة، ومما يحبه الله سبحانه. وبالله التوفيق، وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسل

“Memotret hubungan intim suami istri adalah perkara yang sangat diharamkan, berdasarkan keumuman dalil haramnya tashwir (membuat gambar) *). Dan juga karena memotret hubungan intim suami-istri bisa mengantarkan kepada kerusakan dan keburukan yang nyata dan tidak diakui kebolehannya oleh syariat, akal dan makhluk. Maka wajib menjauhi hal ini dan bersemangat dalam menjaga kehormatan serta aurat karena hal tersebut merupakan bagian dari keimanan dan kelurusan fitrah, dan termasuk hal yang dicintai oleh Allah Subhanahu.

Wabillahi taufiq, wasallallhu ala nabiyya muhammad wa alihi wa shahbihi wa sallam. (Fatwa lajnah Daimah no. 22659, Asy-Syamilah)

*) Dalam hal ini diperselisihkan para ulama, sebagian ulama berpendapat memfoto termasuk tashwir, sebagian ulama berpendapat memfoto bukanlah tashwir yang diharamkan.
—

Penerjemah: dr. Raehanul Bahraen

Artikel Muslim.Or.Id

Tags: fatwaforeplayfotojimak
SEMARAK RAMADHAN YPIA
dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK

dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, S1 Kedokteran Umum UGM, dosen di Universitas Mataram, kontributor majalah "Kesehatan Muslim"

Artikel Terkait

Berpuasa tapi tidak salat

Fatwa Ulama: Berpuasa, tapi Tidak Salat Sama Sekali

oleh dr. M Saifudin Hakim, M.Sc., Ph.D.
16 Maret 2023
0

Fadhilatusy syaikh, bagaimana hukum orang yang berpuasa, namun tidak salat sama sekali?

hukum meninggalkan istri dan anak

Fatwa Ulama: Hukum Meninggalkan Istri dan Anak-Anak untuk Safar Bersama Istri Kedua

oleh dr. Abdiyat Sakrie
11 Maret 2023
0

Pertanyaan: Suami saya menikah lagi dan tinggal berbeda kota dengan saya berjarak 9 jam perjalanan. Dia pergi ke tempat istri...

an-nusuk

Fatwa Ulama: Pengertian dan Makna “An-Nusuk”

oleh dr. M Saifudin Hakim, M.Sc., Ph.D.
6 Maret 2023
0

Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin   Pertanyaan: Fadhilatus syekh, apakah yang dimaksud dengan an-nusuk? Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, was-shalaatu...

Artikel Selanjutnya
bacaan talbiyah

Hadits Tentang Haji 03: Bacaan Talbiyah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah