Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Penjelasan Hadits Rukun Islam (5)

Firman Hidayat oleh Firman Hidayat
4 September 2014
di Akidah
Rukun Islam

Rukun Islam

Share on FacebookShare on Twitter

Rukun keempat, menunaikan ibadah haji

Haji adalah ibadah dengan menunaikan beberapa manasik sesuai syari’at pada waktu tertentu. Apakah termasuk ‘umrah juga? Di kalangan ulama ada perbedaan pendapat. Madzhab Imam Asy-Syafi’i menurut satu dari dua riwayat mengatakan wajib sekali dalam seumur hidup. Ini pula madzhab Imam Ahmad, menurut salah satu riwayat darinya, dan diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas, Zaid bin Tsabit, Ibnu ‘Umar, dan sejumlah ulama terdahulu. Madzhab Zhahiriyyah juga memandang inilah madzhab mereka. Alasannya adalah firman Allah ‘Azza wa Jalla,

وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ

“Dan sempurnakanlah haji dan ‘umrah karena Allah.” (QS Al-Baqarah: 196).

Menurut kaidah ushul fiqih, pada dasarnya perintah itu dipahami wajib kecuali ada dalil lain yang memalingkannya.

Ibunda ‘Aisyah –radhiyallahu ‘anha- berkata, “Wahai Rasulullah, apakah wanita diwajibkan berjihad?” Beliau Shallallahu’alaihi Wasallam menjawab, “Ya. Mereka diwajibkan berjihad, namun tidak ada pertempuran, yaitu haji dan ‘umrah.” (HR Ahmad dan Ibnu Hibban)

Yang jelas, baik yang berpendapat wajib maupun sunnah, seyogyanya ibadah yang sangat agung tersebut tidak mudah ditinggalkan begitu saja. Jika bisa, hendaknya dilakukan meski hanya sekali. Demikian juga dengan ibadah-ibadah lainnya.

Abu Zakariya Yahya bin Syaraf An-Nawawi –rahmatullah ‘alaih– menasehatkan dalam Al-Adzkar (hlm. 35), “Ketahuilah, bagi orang yang telah sampai padanya suatu keutamaan amal perbuatan, sebaiknya ia mengerjakannya walaupun hanya sekali agar dapat tergolong ahlinya. Sangat tidak pantas meninggalkan secara mutlak, akan tetapi ia kerjakan semudahnya.

Mengingat sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dalam sebuah hadits yang disepakati keabsahannya, ‘Dan apabila aku perintah kalian dengan sesuatu, lakukanlah semampu kalian.’”

—

Penulis: Firman Hidayat

Artikel Muslim.Or.Id

ShareTweetPin
Firman Hidayat

Firman Hidayat

Pengajar dan Alumni Pondok Pesantren Hamalatul Qur'an Yogyakarta

Artikel Terkait

Allah Mengganti yang Hilang

oleh Fauzan Hidayat
14 Juli 2026
0

Kehilangan adalah salah satu ujian paling berat dalam hidup manusia. Tidak ada yang benar-benar siap apabila diuji dengan musibah kehilangan...

Mengenal Nama Allah “Al-Hafiizh” dan “Al-Haafizh”

oleh Muhammad Insan Fathin
11 Juli 2026
0

Di antara hal yang menenangkan hati seorang hamba di tengah berbagai ujian kehidupan adalah mengetahui bahwa Allah Ta'ala tidak pernah...

Mengapa Allah Tidak Terlihat?

oleh Glenshah Fauzi
21 Juni 2026
1

Ada satu pertanyaan yang sering dilontarkan oleh orang awam yang mulai penasaran dengan konsep ketuhanan, “Mengapa Tuhan tidak terlihat?” Sebagian...

Artikel Selanjutnya
Memfoto Hubungan

Fatwa Ulama: Bolehkah Suami-Istri Mengabadikan Hubungan Intim Dengan Foto?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 5   +   3   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah