Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Mengucapkan Selamat Hari Raya Sebelum Shalat Idul Fithri

Muhammad Abduh Tuasikal, MSc. oleh Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.
27 Juli 2014
di Ramadan
Selamat Hari Raya

Selamat Hari Raya

Share on FacebookShare on Twitter

Apakah boleh mengucapkan selamat hari raya sebelum shalat Idul Fithri?

Guru kami, Syaikh Sholeh Al Fauzan berkata, “Telah tersebar di tengah-tengah kaum muslimin pada saat ini via SMS (pesan singkat lewat HP) bahwa mengirim pesan selamat hari raya sebelum shalat Idul Fithri satu atau dua hari sebelumnya termasuk bagian dari bid’ah. Bagaimana pendapatmu?”

Jawaban dari beliau, “Aku tidak mengetahui pendapat semacam itu. Aku tidak mengetahui dasar dari hal itu sama sekali. Asalnya mengucapkan selamat itu boleh. Ucapan tersebut boleh disampaikan pada hari raya, atau satu hari sesudahnya. Adapun jika diucapkan sebelum hari Idul Fithri, maka aku tidak tahu ada contoh dari salaf yang mempraktekkan seperti itu.” (Youtube)

Guru kami Syaikh Abdurrahman bin Nashir Al Barrok berkata bahwa mengucapkan selamat hari raya sebelum Shalat Idul Fithri adalah sah-sah saja, ada toleransi dalam hal itu. Tidak perlu bersikap keras melarang hal tersebut. Mengucapkan selamat hari raya adalah kebiasaan yang baik (adat yang baik). Namun hal itu tidak disebut sunnah. (Statuts Twitter Syaikh Al Barrok).

Guru kami pula, Syaikh Al ‘Allamah Al Luhaidan ditanya mengenai hukum mengucapkan selamat hari raya sebelum Shalat Idul Fithri satu, dua atau tiga hari sebelumnya. Jawab beliau hafizhohullah, itu adalah doa. Apa masalah jika kita mengucapkannya?!

Guru kami, Syaikh Sa’ad bin Turkiy Al Khotslan juga berpendapat bahwa asal mengucapkan selamat hari raya  adalah bagian dari perkara adat, bukan perkara ibadah. Sehingga hukum asalnya boleh. Siapa yang melarangnya, hendaknya ia mendatangkan dalil. Hukum dalam masalah ini begitu lapang (tidak dipersulit). (Youtube)

Semoga bermanfaat.

Kami pihak redaksi Muslim.Or.Id mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fithri 1435 H. Taqobbalallahu minna wa minkum, kullu ‘aamin wa antum bi khoir.

—

Disusun di malam Idul Fithri, 1 Syawal 1435 H di Panggang, Gunungkidul

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Muslim.Or.Id

ShareTweetPin
Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.

Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.

- Pengasuh Rumaysho.Com dan RemajaIslam.Com. - Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta (2003-2005). - S1 Teknik Kimia UGM (2002-2007). - S2 Chemical Engineering (Spesialis Polymer Engineering), King Saud University, Riyadh, KSA (2010-2013). - Murid Syaikh Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan, Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir Asy Syatsriy, Syaikh 'Abdurrahman bin Nashir Al Barrak, Syaikh Sholih bin 'Abdullah bin Hamad Al 'Ushoimi dan ulama lainnya. - Sekarang memiliki pesantren di desa yang membina masyarakat, Pesantren Darush Sholihin di Panggang, Gunungkidul.

Artikel Terkait

Wafat Sebelum Membayar Kaffarat Jimak di Bulan Ramadan

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
2 April 2026
0

Hukum dan kaffarat orang yang berjimak di siang hari bulan Ramadan Bukan lagi menjadi hal yang tabu terkait hukum jimak (berhubungan...

Akankah Aku Akan Bermaksiat Lagi Selepas Ramadan?

oleh Chrisna Tri Hartadi, A. Md.
31 Maret 2026
0

Ketahuilah, bulan Ramadan adalah bulan yang penuh dengan keberkahan dan ketaatan. Di dalamnya kaum muslimin berlomba-lomba memperbanyak ibadah, berpuasa, salat...

Fatwa Ulama: Hukum Orang yang Berpindah ke Negeri dengan Pengurangan atau Penambahan Puasa

oleh Fauzan Hidayat
17 Maret 2026
0

Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus   Pertanyaan: Apa hukum seseorang yang berpuasa hari pertama Ramadan di negerinya, lalu ia berada...

Artikel Selanjutnya
Apakah Panitia Zakat Fitri

Apakah Panitia Zakat Fitri Berhak Dapat Bagian Zakat?

Komentar 1

  1. Abu Muhammad says:
    5 tahun yang lalu

    Assalaamu’alaykum ya ustadz hafidzhokallaah..

    Bukankah doa adl masuk dalam hal ibadah? Sdgkan ibadah itu yg harus diperhatikan adalah perintah atau contoh pendahulunya, bukan adanya larangan atau tidak?

    Mohon penjelasannya ya ustadz..

    Jazaakallaahu khoyron.. Baarokallaahu fiik..

    Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 8   +   5   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah