Sudah menjadi kebiasaan di beberapa daerah atau mayoritas daerah kaum muslimin, ada panitia zakat fitri. Di mana mereka mengumpulkan zakat fitri dari kaum muslimin untuk disampaikan kepada yang berhak. Fakta di lapangan ada beberapa panitia zakat yang menerima zakat fitri berupa uang (pendapat terkuat zakat fitri harus berupa makanan pokok daerah tersebut, tidak dengan uang karena alat tukar sudah ada di zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, tetapi beliau tidak memerintahkan menggunakan uang atau minimal sebagai alternatif).
Sebagaimana yang kami alami, kami dulunya ketika SMA diberi uang karena sudah jadi panitia mengurus zakat fitri. Ini berarti masih ada anggapan bahwa panitia zakat fitri berhak menadapatkan bagian. Benarkah panitia zakat fitri dapat jatah zakat?
Zakat fitri hanya bagi orang fakir dan miskin
Memang disebutkan bahwa ada 8 golongan yang berhak mendapatkan zakat. Allah Ta’ala berfirman,
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ (التوبة: 60
“Sesungguhnya, zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah” (Qs. At-Taubah:60).
Akan tetapi jelaskan dalam hadits bahwa zakat fitri adalah sebagai makanan bagi orang miskin. Sehingga inilah pendapat terkuat. dikuatkan dalam hadits berikut,
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنْ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنْ الصَّدَقَاتِ
“Dari Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma, dia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat fithri untuk menyucikan (jiwa) orang yang berpuasa dari perkara sia-sia dan perkataan keji, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Barangsiapa menunaikannya sebelum shalat (‘Ied), maka itu adalah zakat yang diterima . Dan barangsiapa menunaikannya setelah shalat (‘Ied), maka itu adalah satu shadaqah diantara shadaqah-shadaqah”. (HR Abu Dawud, Dihasankan oleh Syaikh al-Albani di dalam Irwa’ Al-Ghalil III/333).
Pendapat ini (hanya orang miskin yang berhak) dianggap lebih tepat karena lebih cocok dengan tujuan disyariatkannya zakat fithri, yaitu untuk memberi makan orang miskin sebagaimana disebutkan dalam hadits Ibnu Abbas di atas, “sebagai makanan bagi orang-orang miskin” (Shahih Fiqhis Sunnah, II/85)
Amil zakat harus resmi bentukan pemerintah
Pengertian amil zakat yang berhak mendapatkan bagian zakat adalah mereka yang ditunjuk dan diangkat oleh pemerintah untuk menjadi amil, yang bertugas mengumpulkan zakat, mengurus dan membagikan kepada yang berhak. Dan amil zakat dalam zakat mal berhak dan memiliki kekuasaan untuk memaksa rakyat agar mengeluarkan zakat mal, bahkan memberikan hukuman bagi mereka yang enggan bayar zakat.
Berdasarkan pengertian tersebut, maka panitia zakat fitri sebagaimana praktek di lapangan saat ini, bukanlah termasuk amil zakat yang berhak menerima bagian. Syaikh Ali bin Hasan Al-Halabi menjelaskan hal ini dengan membawakan hadits Ibnu Umar, “Adalah Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma memberikannya [zakat fitri] kepada orang yang mengumpulkan zakat, mereka adalah petugas yang dibentuk oleh pemerintah” (HR . Ibnu Khuzaimah IV/83) (lihat kitab Sifatu Shaumin Nabi).
Jadi panitia bentukan sendiri, tidak berhak menerima zakat (seandainya memilih pendapat bahwa amil berhak dapat bagian zakat fitri). Kami berdoa semoga amal para panitia amil zakat fitri mendapat balasan tersendiri dari Allah Azza wa zalla, karena keikhlasan mereka mengurus zakat kaum muslimin.
Kesimpulan
Panitia amil zakat fitri tidak berhak menerima bagian dari zakat fitri karena:
- Pendapat terkuat, amil zakat (yang resmi ditunjuk pemerintah) tidak berhak menerima zakat fitri
- Andaikan mengambil pendapat zakat fitri boleh diberikan kepada 8 golongan, maka panitia zakat fitri tetap tidak berhak menerima karena mereka bukanlah amil zakat yang resmi sebagaimana penjelasan kriteria amil zakat
Wallahu a’lam.
—
Penyusun: dr. Raehanul Bahraen
Artikel Muslim.or.id
Bagaimana mungkin panitia zakat bentukan pengurus masjid di tiap2 dusun yang bekerja biasanya dari pagi sampai menjelang takbiran malam idul fitri. Lalu tidak mendapat barang (zakat) yang di bagikan kepada orang yang berhak menerima.
Lalu siapa yang memberi honor/ upah atas kerja seharian menyalurkan zakat dari warga setempat kepada orang yang berhak menerima?
Ya kalau panitia penyalur zakat tadi orang2 yang mampu atau berkecukupan, kalau hanya seorang karyawan rendahan bahkan mungkin saja seorang buruh tani yang kebetulan rajin melakukan perkerjaan yang berhubungan dengan kegiatan di masjid tersebut.
Upah mereka dari dana lain. Zakat itu ajaran agama, sudah ada aturannya, tidak boleh membuat aturan sendiri dengan logika sendiri.
Solusinya,gimana jika panitia gak berhak dapat bagian,krn gak bakal ada yg mau ngurus zakat fitrah jika aturannya spt itu
Yang gak dapat kan sebagai Panitia Zakatnya, kalau panitianya ada dari golongan Fakir / Miskin ya tentu wajib diberi.
kalau begitu nggak usah jadi panitia karena pasti kan dapat juga dari bagian miskinnya
Kalau panitia zakat fitrah tidak berhak menerima sedangkan Amilnya terbatas maka tidak menutup kemungkinan panitia zakat fitrahnya tidak berjalan..kalau diambilkan dari kas masjid ,lalu bagaimana hukumnya apkh diperbolehkan .
Biar aman panitia zakat sebaiknya golongkan sebagai fi Sabilillah sehingga berhak mendapatkan zakat
Padahal sudah jelas Menurut Surah At Taubah diatas bahwasanya
Sesungguhnya, zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah” (Qs. At-Taubah )
Jadi disetiap daerah itu ada namanya pejabat pemerintah yaitu Lurah atau Kepala Desa turunan nyw lagi Kepling/kadus/ketua Rw disetiap dusun/lingkungan ada namana BKM ,,,nah panitia zakat dibentuk atas naungan kepling yg mewakili pejabat pemerintah dan BKM untuk memilih pengurus zakat,,,disetiap lingkungan nya,,,
Jadi panitia pengurus zakat diipilih melalui kepling sebagai perwakilan pejabat pemerintah,,,,jd yg dimksud pemerintah bisa Jadi bukan dari emerintah saja tapi bisa pemimpin didaerah tersebut,,,
Mohon maaf izin dalam memahami sesuatu harus benar2 dipahamin
Klu menurut Sy pengurus zakat atau yg mengurus zakat mulai dari penerimaan sampai ke penyaluran tetap berhak dan diperbolehkan untuk mengambil bagiannya sesuai yg jelaskan dalam Al Qur’an..
Jangan ditambah tambah penjelasan lainnya.
Seperti adanya legalitas atau penunjukan dari pemerintah… Klu di desa Petugas zakat tentunya sudah setujui oleh masyarakat setempat yg di sebut Amil Zakat..
Haq Amil sebesar 12.5% atau 100/8 dari hasil perolehan zakat.. yg mudah jangan di buat sulit.. Wallahu alam..
Karena biasanya kl di kampung
Upah seorang anggota amil itu jauh lebih besar dibanding fakir/miskinya.