Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Fatwa Ulama: Sengaja Mengeluarkan Zakat Mal Di Bulan Ramadhan

Yulian Purnama, S.Kom. oleh Yulian Purnama, S.Kom.
18 Juli 2014
di Fatwa Ulama
Zakat Mal

Zakat Mal

Share on FacebookShare on Twitter

Fatwa Syaikh Masyhur Hasan Alu Salman

Soal:
Apakah jika seseorang bermaksud mengeluarkan zakat mal-nya ketika bulan Ramadhan itu memiliki keutamaan?

Jawab:
Ya. Yang demikian tidak mengapa. Terdapat atsar yang dikeluarkan Imam Malik dalam Al Muwatha, dari Utsaman bin ‘Affan, bahwasanya beliau suatu kala berkhutbah, kemudian beliau berkata:

شهر صيامكم شهر زكاتكم

“Bulan kalian berpuasa adalah bulan kalian berzakat”

Dan perkataan Utsman ini beliau ucapkan di atas mimbar, sehingga ini lebih menguatkan kekuatan hujjah-nya. Karena diantara orang-orang yang mendengarnya terdapat para sahabat Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam.

Sumber: http://ar.islamway.net/fatwa/30904/

***

Fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Wal Ifta’

Pertanyaan:
Kapan zakat wajib dibayarkan? Dan kapan waktu wajibnya? Dan siapa yang berhak menerimanya?

Jawab:
Zakat mal diwajibkan ketika seorang Muslim memiliki harta sebesar nishab dan sudah mengendap 1 tahun, dan pemiliknya seorang yang merdeka. Kadar nishabnya adalah 20 mitsqal emas, yaitu sekitar 92 gram. Atau sebesar 200 dirham perak, yaitu sekitar 56 riyal saudi. Ketika harta seseorang mencapai nishab ini dan sudah mengendap 1 tahun, ketika itu ia terkena wajib zakat sebesar 2,5%. Jika hartanya 100 riyal misalnya, maka zakatnya 2,5 riyal, jika hartanya 1000 riyal maka zakatnya 25 riyal. Demikian.

Waktu wajibnya tergantung kapan ia mencapai nishab. Jika hartanya mencapai nishab di bulan Muharram maka ketika itu ia mulai menghitung 1 tahun ke depannya. Demikian. Dan wajibnya zakat ini tidak terkait dengan Ramadhan. Walaupun memang sebagian kaum Muslimin sengaja memilih mengeluarkan zakat di bulan Ramadhan agar pahalanya berlipat ganda. Dan barangsiapa yang sudah sempurna haul-nya (sudah 1 tahun) ketika bukan di bulan Ramadhan, maka wajib seketika itu juga mengeluarkan zakatnya. Jangan menundanya sampai Ramadhan.

Namun jika belum sempurna 1 tahun, tapi ia ingin mengeluarkan zakatnya lebih awal agar bisa mengeluarkannya di bulan Ramadhan, maka ini tidak mengapa insya Allah.

Adapun penerimanya, disebutkan dalam firman Allah Ta’ala:

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At Taubah: 60).

Sumber: http://www.alifta.net/Fatawa/FatawaChapters.aspx?languagename=ar&View=Page&PageID=37&PageNo=1&BookID=12

***

Penerjemah: Yulian Purnama

Artikel Muslim.Or.Id

ShareTweetPin3
Yulian Purnama, S.Kom.

Yulian Purnama, S.Kom.

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, S1 Ilmu Komputer UGM, kontributor web Muslim.or.id dan Muslimah.or.id

Artikel Terkait

Fatwa Ulama: Keutamaan Amal Perbuatan Berbeda-Beda, Tergantung Pada Orang dan Keadaannya

oleh Fauzan Hidayat
8 Juli 2026
0

Pertanyaan: Manakah yang lebih besar pahalanya: mengajarkan (menghafalkan -pent.) Al-Qur’an, menyebarkan ilmu syar’i, atau memberikan layanan (membuka pengobatan atau ruqyah)...

Fatwa Ulama: Hukum Menangis Dalam Salat Karena Musibah

oleh Fauzan Hidayat
4 Juli 2026
0

Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus   Pertanyaan: Kami sebelumnya mengira bahwa imam yang memimpin salat kami di masjid menangis saat...

Fatwa Ulama: Hukum Zikir Setelah Salat Ketika Safar

oleh Reza Mahendra
12 Juni 2026
1

Fatwa Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah   Pertanyaan: Apakah zikir tasbih (subhanallah) setelah salat wajib ketika safar...

Artikel Selanjutnya
Melarang I’tikaf

Bila Orang Tua Melarang I’tikaf

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 7   +   9   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah