Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Hanya Ingin I’tikaf di Malam Ganjil Saja

dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK oleh dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK
17 Juli 2014
di Ramadan
I’tikaf di Malam Ganjil Saja

I’tikaf di Malam Ganjil Saja

Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Malam tersebut bisa jadi malam ganjil atau malam genap
  • Boleh jika memang ada kesibukan yang tidak bisa ditinggal

Beberapa orang tidak bisa i’tikaf penuh selama 10 hari terakhir atau 10 malam terakhir bulan Ramadhan. Baik karena berbagai kesibukan yang memang tidak bisa ditinggal misalnya petugas medis, petugas keamanan dan petugas komunikasi. Sehingga mereka ketika memilih jadwal, lebih memfokuskan pada malam ganjil saja. Yang kemungkinan lailatul qadar turun pada malam ganjil tersebut sebagaimana hadits, Dari A’isyah radhiallahu ‘anha berkata, “Adalah Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam beri’tikaf disepuluh malam terakhir bulan Ramadhan dan beliau bersabda,

تحروا (و في روية: التمسوا) ليلة لقدر في (الوتر من) العشر الأواخر من رمضان

“Carilah malam lailatul qadar di (malam ganjil) pada 10 hari terakhir bulan Ramadhan.” (HR. Bukhari IV/220, Muslim no. 1169)

Malam tersebut bisa jadi malam ganjil atau malam genap

Dalam hadits dinyatakan bahwa agar kita mencari di malam ganjil. Akan tetapi bisa jadi itu jika dihitung dari awal bulan. Sedangkan ada hadits yang menyatakan bahwa kita mencarinya di sisa akhir bulan Ramadahan. Artinya kita menghitung dari belakang. Dan bulan Ramadhan bisa 30 hari dan bisa 29 hari sehingga jika kita menghitung mundur maka bisa berubah-ubah. Jadi bisa jadi malam ke-27 adalam malam ganjil jika bulan Ramadhan 30 hari dan bisa jadi malam genap jika bulan Ramadhan 29 hari.

Hitungan mundur didasarkan pada hadits berikut. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لِتَاسِعَةٍ تَبْقَى لِسَابِعَةٍ تَبْقَى لِخَامِسَةٍ تَبْقَى لِثَالِثَةٍ تَبْقَى

“Lailatul qadar ada pada sembilan hari yang tersisa, bisa jadi ada pada tujuh hari yang tersisa, bisa jadi pula pada lima hari yang tersisa, bisa juga pada tiga hari yang tersisa” (HR. Al Bukhari)

Ibnu Hazm rahimahullah berkata,

فان كان الشهر تسعا وعشرين فأول العشر الاواخر بلا شك ليلة عشرين منه، فهى إما ليلة عشرين، وإما ليلة اثنين وعشرين، وإما ليلة أربع وعشرين، واما ليلة ست وعشرين، واما ليلة ثمان وعشرين، لان هذه هي الاوتار من العشر الاواخر، وان كان الشهر ثلاثين فأول الشعر الاواخر بلا شك ليلة احدى وعشرين، فهى إما ليلة احدى وعشرين، واما ليلة ثلاث وعشرين، واما ليلة خمس وعشرين، واما ليلة سبع وعشرين، واما ليلة تسع وعشرين، لان هذه هي أوتار العشر بلاشك

“Apabila Bulan Ramadhan itu ada 29 hari, maka tidak diragukan lagi bahwa awal dari sepuluh malam terakhir adalah malam ke-20. Sehingga, lailatul qadar dimungkinkan jatuh pada malam ke-20, atau ke-22, atau ke-24, atau ke-26, atau ke-28. Karena inilah malam-malam ganjil dari sepuluh malam terakhir.apabila bulan Ramadhan itu 30 hari, maka tidak diragukan lagi bahwa awal dari sepuluh malam terakhir adalah malam ke-21. Sehingga, lailatul qadar dimungkinkan jatuh pada malam ke-21, atau ke-23, atau ke-25, atau ke-27, atau ke-29. Karena inilah malam-malam ganjil dari sepuluh malam terakhir.” (Al Muhalla 4/457, Darul Fikr, Beirut, syamilah).

Boleh jika memang ada kesibukan yang tidak bisa ditinggal

Syaikh Shalih Al Munajjid ditanya, “Apakah boleh jika saya i’tikaf pada hari ganjil bulan Ramadhan karena saya tidak bisa i’tikaf sempurna 10 malam terakhir? Saya baru saja menikah dan istri saya tinggal sendiri dirumah”.

Beliau menjawab, “Yang lebih afdhal i’tikaf pada 10 malam terakhr seluruhnya karena meneladani Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Jika tidak mungkin i’tikaf pada 10 malam terakhir dan membatasi pada beberapa hari saja maka tidak mengapa. Imam Al Bukhari meriwayatkan bahwa Umar bin Khattab radhiallahu ‘anhu bernazdar untuk beri’tikaf semalam di masjid haram. Maka Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan aar ia menunaikan nadzarnya. Maka ini adalah dalil bolehnya i’tikaf walau hanya semalam saja” (Sumber: http://islamqa.info/ar/93998).

Dan pendapat terkuat bahwa tidak ada batasan lama waktu i’tikaf, baik sebentara saja atau lama. Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah berkata, “I’tikaf adalah tinggal di masjid dalam rangka ketaatan kepada Allah Ta’ala, baik itu lama maupun sebentar saja. Karena tidak ada –yang saya tahu- dalil yang membatasinya baik sehari atau dua hari atau lebih dari itu” (Sumber: http://www.binbaz.org.sa/mat/639).

Demikian semoga bermanfaat.

—

Penyusun: dr. Raehanul Bahraen
Artikel: Muslim.or.id

ShareTweetPin
dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK

dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, S1 Kedokteran Umum UGM, dosen di Universitas Mataram, kontributor majalah "Kesehatan Muslim"

Artikel Terkait

Wafat Sebelum Membayar Kaffarat Jimak di Bulan Ramadan

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
2 April 2026
0

Hukum dan kaffarat orang yang berjimak di siang hari bulan Ramadan Bukan lagi menjadi hal yang tabu terkait hukum jimak (berhubungan...

Akankah Aku Akan Bermaksiat Lagi Selepas Ramadan?

oleh Chrisna Tri Hartadi, A. Md.
31 Maret 2026
0

Ketahuilah, bulan Ramadan adalah bulan yang penuh dengan keberkahan dan ketaatan. Di dalamnya kaum muslimin berlomba-lomba memperbanyak ibadah, berpuasa, salat...

Fatwa Ulama: Hukum Orang yang Berpindah ke Negeri dengan Pengurangan atau Penambahan Puasa

oleh Fauzan Hidayat
17 Maret 2026
0

Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus   Pertanyaan: Apa hukum seseorang yang berpuasa hari pertama Ramadan di negerinya, lalu ia berada...

Artikel Selanjutnya
Bersungguh-sungguh

Kajian Ramadhan 38: Bersungguh-sungguh dalam Ibadah di Sepuluh Malam Terakhir

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 3   +   5   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah