Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Fatwa Ulama: Ketika Tertinggal Shalat Tarawih

dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK oleh dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK
4 Juli 2014
di Fatwa Ulama
Tertinggal Shalat Tarawih

Tertinggal Shalat Tarawih

Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Jika tertinggal shalat tarawih dan belum shalat isya
  • Jika tertinggal shalat tarawih

Beberapa orang memiliki kesibukan yang terkadang tidak bisa ditinggal, misalnya tenaga medis yang harus menjaga orang sakit, tenaga keamanan dan pekerjaan yang memang tidak bisa ditinggal. Terkadang mereka terlambat shalat isya, kemudian datang ke masjid dan mendapati imam sedang shalat tarawih. Apa yang harus dilakukan oleh orang ini? Berikut sedikit pembahasannya.

Jika tertinggal shalat tarawih dan belum shalat isya

Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafidzahullah berkata, “Jika engkau tertinggal shalat isya, ketika engkau datang imam sedang shalat tarawih maka hendaknya engkau ikut shalat bersama imam dengan niat shalat isya. Jika imam telah salam (selesai shalat) engkau sempurnakan shalat isya (misalnya anda dapat shalat dua rakaat besama imam, maka anda tidak ikut salam bersama imam, bangkit dan sempurnakan dua rakaat lagi sendiri untuk menyelesaikan shalat isya, jika sudah anda bergabung lagi untuk shalat tarawih bersama imam, pent).

Janganlah engkau shalat (isya’) sendiri dan jangan dengan jama’ah yang lain agar tidak didirikan dua jamaah shalat dalam satu waktu. Karena bisa membuat was-was dan campur aduknya suara.

Jika tertinggal shalat tarawih

Misalnya ketika datang imam sudah shalat tawarih satu atau dua rakaat. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah pernah ditanya, “jika saya menghadiri shalat tarawih bersama jamaah kemudian saya tertinggal (beberapa rakaat), apakah saya meng-qadha shalat yang tertinggal setelah witir atau apa yang harus saya lakukan?”

Beliau menjawab: “Hendaknya jangan engkau qadha shalat tarawih yang tertinggal setelah witir. Jika engkau ingin mengqadha shalat yang tertinggal, maka genapkanlah rakaat shalat witir bersama imam (maksudnya, ketika imam salam shalat witir anda niat shalat tarawih bangkit dengan rakaat genap, pent). Lalu setelah itu engkau lanjutkan lagi menyempurnakan shalat tawarih yang tertinggal, kemudian baru shalat witir.

Ini adalah pemasalahan yang aku ingatkan: jika engkau datang dan imam sedang shalat tarawih sedangkan engkau belum shalat isya’, apa yang harus dilakukan? Apakah shalat isya’ sendiri atau ikut shalat bersama imam dengan niat isya’?

Jawabnya, ikutlah bersama imam shalat tarawih dengan niat shalat Isya. Jika imam telah salam shalat tarawih (setelah 2 rakaat) maka engkau bangkit (tidak salam) dan sempurnakan sisa rakaat shalat isya. Imam Ahmad rahimahullah menegaskan hal ini dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah memilih pendapat ini. Ini adalah pendapat yang rajih. Yaitu boleh menjadi makmum berniat shalat wajib sedangkan imam berniat shalat sunnah. Dengan dalil bahwa Mu’adz bin Jabal radhiallahu ‘anhu shalat isya bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian ia balik ke kampungnya untuk menjadi imam shalat isya. Maka ia mendapat pahala sunnah sedangkan kaumnya shalat wajib” (Liqa Asy Syahri)

Lebih baik jika meng-qadha shalat dengan cara berjamaah jika mudah. Misalnya shalat dengan istri di rumah. Wallahu a’lam” [selesai perkataan Syaikh Al Munajjid]

Demikian semoga bermanfaat.

***

Banyak mengambil faidah dari http://islamqa.info/ar/ref/93747

Penyusun: Raehanul Bahraen
Artikel Muslim.or.id

ShareTweetPin
dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK

dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, S1 Kedokteran Umum UGM, dosen di Universitas Mataram, kontributor majalah "Kesehatan Muslim"

Artikel Terkait

Fatwa Ulama: Keutamaan Amal Perbuatan Berbeda-Beda, Tergantung Pada Orang dan Keadaannya

oleh Fauzan Hidayat
8 Juli 2026
0

Pertanyaan: Manakah yang lebih besar pahalanya: mengajarkan (menghafalkan -pent.) Al-Qur’an, menyebarkan ilmu syar’i, atau memberikan layanan (membuka pengobatan atau ruqyah)...

Fatwa Ulama: Hukum Menangis Dalam Salat Karena Musibah

oleh Fauzan Hidayat
4 Juli 2026
0

Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus   Pertanyaan: Kami sebelumnya mengira bahwa imam yang memimpin salat kami di masjid menangis saat...

Fatwa Ulama: Hukum Zikir Setelah Salat Ketika Safar

oleh Reza Mahendra
12 Juni 2026
1

Fatwa Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah   Pertanyaan: Apakah zikir tasbih (subhanallah) setelah salat wajib ketika safar...

Artikel Selanjutnya
Melamar Wanita Yang Tidak Berjilbab

Fatwa Ulama: Melamar Wanita Yang Tidak Berjilbab Atau Ber-Tabarruj

Komentar 1

  1. Dicky Zulhanda says:
    5 tahun yang lalu

    Dengan begitu, apakah saat masbuk di rakaat kedua sholat tarawih dengan niatan sholat tarawih, kita tetap ikut imam salam dan cukup satu rakaat?

    Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 5   +   6   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah