Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id
khutbah jumat
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result
Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id

Fatwa Ulama: Ketika Tertinggal Shalat Tarawih

dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK oleh dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK
23 Juli 2021
Waktu Baca: 2 menit
1
Tertinggal Shalat Tarawih

Tertinggal Shalat Tarawih

731
SHARES
4.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Beberapa orang memiliki kesibukan yang terkadang tidak bisa ditinggal, misalnya tenaga medis yang harus menjaga orang sakit, tenaga keamanan dan pekerjaan yang memang tidak bisa ditinggal. Terkadang mereka terlambat shalat isya, kemudian datang ke masjid dan mendapati imam sedang shalat tarawih. Apa yang harus dilakukan oleh orang ini? Berikut sedikit pembahasannya.

Jika tertinggal shalat tarawih dan belum shalat isya

Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafidzahullah berkata, “Jika engkau tertinggal shalat isya, ketika engkau datang imam sedang shalat tarawih maka hendaknya engkau ikut shalat bersama imam dengan niat shalat isya. Jika imam telah salam (selesai shalat) engkau sempurnakan shalat isya (misalnya anda dapat shalat dua rakaat besama imam, maka anda tidak ikut salam bersama imam, bangkit dan sempurnakan dua rakaat lagi sendiri untuk menyelesaikan shalat isya, jika sudah anda bergabung lagi untuk shalat tarawih bersama imam, pent).

Janganlah engkau shalat (isya’) sendiri dan jangan dengan jama’ah yang lain agar tidak didirikan dua jamaah shalat dalam satu waktu. Karena bisa membuat was-was dan campur aduknya suara.

Majelis ilmu di bulan ramadan

Jika tertinggal shalat tarawih

Misalnya ketika datang imam sudah shalat tawarih satu atau dua rakaat. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah pernah ditanya, “jika saya menghadiri shalat tarawih bersama jamaah kemudian saya tertinggal (beberapa rakaat), apakah saya meng-qadha shalat yang tertinggal setelah witir atau apa yang harus saya lakukan?”

Beliau menjawab: “Hendaknya jangan engkau qadha shalat tarawih yang tertinggal setelah witir. Jika engkau ingin mengqadha shalat yang tertinggal, maka genapkanlah rakaat shalat witir bersama imam (maksudnya, ketika imam salam shalat witir anda niat shalat tarawih bangkit dengan rakaat genap, pent). Lalu setelah itu engkau lanjutkan lagi menyempurnakan shalat tawarih yang tertinggal, kemudian baru shalat witir.

Ini adalah pemasalahan yang aku ingatkan: jika engkau datang dan imam sedang shalat tarawih sedangkan engkau belum shalat isya’, apa yang harus dilakukan? Apakah shalat isya’ sendiri atau ikut shalat bersama imam dengan niat isya’?

Jawabnya, ikutlah bersama imam shalat tarawih dengan niat shalat Isya. Jika imam telah salam shalat tarawih (setelah 2 rakaat) maka engkau bangkit (tidak salam) dan sempurnakan sisa rakaat shalat isya. Imam Ahmad rahimahullah menegaskan hal ini dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah memilih pendapat ini. Ini adalah pendapat yang rajih. Yaitu boleh menjadi makmum berniat shalat wajib sedangkan imam berniat shalat sunnah. Dengan dalil bahwa Mu’adz bin Jabal radhiallahu ‘anhu shalat isya bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian ia balik ke kampungnya untuk menjadi imam shalat isya. Maka ia mendapat pahala sunnah sedangkan kaumnya shalat wajib” (Liqa Asy Syahri)

Lebih baik jika meng-qadha shalat dengan cara berjamaah jika mudah. Misalnya shalat dengan istri di rumah. Wallahu a’lam” [selesai perkataan Syaikh Al Munajjid]

Demikian semoga bermanfaat.

***

Banyak mengambil faidah dari http://islamqa.info/ar/ref/93747

Penyusun: Raehanul Bahraen
Artikel Muslim.or.id

Tags: fatwaPuasaRamadhanshalat tarawehtarawih
SEMARAK RAMADHAN YPIA
dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK

dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, S1 Kedokteran Umum UGM, dosen di Universitas Mataram, kontributor majalah "Kesehatan Muslim"

Artikel Terkait

Berpuasa tapi tidak salat

Fatwa Ulama: Berpuasa, tapi Tidak Salat Sama Sekali

oleh dr. M Saifudin Hakim, M.Sc., Ph.D.
16 Maret 2023
0

Fadhilatusy syaikh, bagaimana hukum orang yang berpuasa, namun tidak salat sama sekali?

hukum meninggalkan istri dan anak

Fatwa Ulama: Hukum Meninggalkan Istri dan Anak-Anak untuk Safar Bersama Istri Kedua

oleh dr. Abdiyat Sakrie
11 Maret 2023
0

Pertanyaan: Suami saya menikah lagi dan tinggal berbeda kota dengan saya berjarak 9 jam perjalanan. Dia pergi ke tempat istri...

an-nusuk

Fatwa Ulama: Pengertian dan Makna “An-Nusuk”

oleh dr. M Saifudin Hakim, M.Sc., Ph.D.
6 Maret 2023
0

Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin   Pertanyaan: Fadhilatus syekh, apakah yang dimaksud dengan an-nusuk? Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, was-shalaatu...

Artikel Selanjutnya
Melamar Wanita Tidak Berjilbab

Fatwa Ulama: Melamar Wanita Yang Tidak Berjilbab Atau Ber-Tabarruj

Komentar 1

  1. Dicky Zulhanda says:
    2 tahun yang lalu

    Dengan begitu, apakah saat masbuk di rakaat kedua sholat tarawih dengan niatan sholat tarawih, kita tetap ikut imam salam dan cukup satu rakaat?

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

Donasi Muslim.or.id