Fatwa Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan
Soal:
Sebagian negeri kaum Muslimin dalam menentukan awal puasanya tidak berpatokan pada rukyatul hilal. Mereka mencukupkan diri pada kalender saja. Bagaimana hukumnya?
Jawab:
Tidak boleh menentukan awal puasa Ramadhan kecuali dengan rukyatul hilal. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:
صوموا لرؤيته وأفطروا لرؤيته، فإن غم عليكم؛ فاقدروا له
“berpuasalah karena melihat hilal dan berbukalah karena melihat hilal. jika kalian terhalangi, maka sempurnakanlah hitungannya” (HR. Al Bukhari 2/229)
Maka tidak boleh berpatokan pada metode hisab, karena ini menyelisihi syariat. Karena metode hisab itu potensi salahnya besar.
Namun bagi yang tinggal di selain negeri Islam, yang di dalamnya tidak terdapat perkumpulan Muslim yang memberi perhatian pada rukyatul hilal, maka kaum Muslimin di sana mengikuti negeri Islam yang terdekat dan mempercayakan mereka untuk melihat hilal. Jika tidak ada kabar yang terpecaya dari negeri tersebut, maka boleh berpegangan pada kalender. Berdasarkan firman Allah Ta’ala:
فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ
“bertakwalah kepada Allah semampu kalian” (QS. At Taghabun: 16)
Namun di masa ini media komunikasi sangat banyak walhamdulillah. Dan para duta besar negara-negara Islam tersebar di berbagai penjuru dunia. Demikian juga pusat-pusat dakwah Islam banyak terdapat di mayoritas negara di dunia. Maka hendaknya kaum Muslimin saling mengenal diantara mereka untuk memikirkan urusan agama mereka.
Sumber: http://ar.islamway.net/fatwa/4490
—
Penerjemah: Yulian Purnama
Artikel Muslim.Or.Id
Bila rukyatul hilal terlihat di negeri muslim lain selain Indonesia? bisakah kita ikuti?
Setiap negara ikuti hilal di negaranya masing2.
Indonesia, secara geografis, dengan brunei, malaysia, singapura,
thailand ada wilayah yang bersinggungan. Jika hilal terlihat di brunei
(kalimantan), sementara itu tidak terlihat di wilayah indonesia.
Pengakuan masyarakat brunei kita tolak? Contohnya begitu Pak? Mohon
penjelasan.
Iya spt itu yg dimaksudkan. Kita tdk diperintahkan untuk mengikuti hilal negara lain.
Knp tidak OKI saja yg secara resmi mengadakan rukyatul hilal di berbagai negara? Sehingga cita2 menyatukan umat Islam bisa dimulai secara perlahan-lahan.
Oleh karenanya, pihak Muhammadiyah yang memakai kalender/perhitungan/hisab (dan kebetulan terlalu sering perhitungan mereka sesuai dengan hasil rukyat hilal negara tetangga, kecuali tahun2 tertentu misalnya tahun 1434H kemarin) lalu berbeda dengan hasil rukyatul hilal pemerintah RI (menurut saya) juga tidak bisa terlalu dianggap salah dan tidak sah.
Hanya Allah yang memberi taufik, kesalahan ada pada diri saya.
Note: Ketua OKI negara mana ya? Apakah Saudi Arabia? Dengan dana yg besar dan berkahnya negara ini dengan banyaknya ulama, menurut saya OKI bisa berpengaruh lebih luas dan kuat kedepannya.
Silakan bahas ulasan hisab di sini: https://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/metode-hisab-wujudul-hilal-dan-imkanur-ruyah.html
Moga Allah beri hidayah.
2014-06-24 22:00 GMT+07:00 Disqus :
ngga bisa begitu pa, jika terlihat dinegara lain seharusnya berlaku buat semua negara jika selisih jam masih bisa dijalankan, sbg contoh jika terlihat disaudi maka diindonesia sudah bisa berpuasa.
Silakan simak:
https://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/jika-saudi-arabia-sudah-melihat-hilal.html
semoga Allah memberi taufiq
Ada beda pendapat di antara para ulama, namun yg sesuai dalil adalah hilal lokal yg berlaku. Tidak pernah kita tahu dalil yang memerintahkan orang Indo mesti berpuasa dg Saudi. Kalau ada, silakan datangkan.
2014-06-25 13:52 GMT+07:00 Disqus :
https://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/menyoal-metode-hisab.html
bertentangan banget, disitu dijelaskan ada yg namanya hisab falaki, bisa dijelaskan? ato cman untuk memecah pendapat suatu organisasi saja?
Sudah saatnya kita tidak terpecah hanya karna melihat hilal.
Fatwa di atas membolehkan memakai hisab atau kalender untuk muslim yang tinggal di negara kafir dan tidak bisa rukyatul hilal dan tidak ada atau sulit cari info dari negara Muslim terdekat. jadi intinya boleh pakai hisab kalau darurat.
dalam Islam, memang perkara yang haram kadang bisa jadi boleh karena darurat.
Berpecah-belah itu karena tidak mau ikut dalil. Dalil sudah jelas, namun malah memilih pendapat yang lain. Yang benar, kaum Muslimin bersatu di atas dalil yang shahih.
Simak:
https://muslim.or.id/ramadhan/menyikapi-perselisihan-dalam-penentuan-awal-dan-akhir-ramadhan.html
Hisab bila dijadikan rujukan utama, itu yg masalah.
Kalau sebagai perkiraan, itu sah-sah saja.
Jika seperti ini, berarti setiap akhir bulan qomariyah seharus dilakukan rukyatul hilal ya untuk menentukan tanggal 1 bulan berikutnya? Apakah hanya khusus bulan ramadhan saja?Apakah bisa dibuat kalender dengan sistem seperti ini?
Boleh melakukan perhitungan lewat hisab namun cuma membantu saja. Untuk setiap awal bulan bisa dikoreksi dg rukyatul hilal.