Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Fatwa Ulama: Bolehkah Menentukan Awal Ramadhan Tanpa Rukyatul Hilal?

Yulian Purnama, S.Kom. oleh Yulian Purnama, S.Kom.
23 Juni 2014
di Fatwa Ulama
Bolehkah Menentukan Awal Ramadhan Tanpa Rukyatul Hil

Bolehkah Menentukan Awal Ramadhan Tanpa Rukyatul Hil

Share on FacebookShare on Twitter

 

Fatwa Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan

 

Soal:
Sebagian negeri kaum Muslimin dalam menentukan awal puasanya tidak berpatokan pada rukyatul hilal. Mereka mencukupkan diri pada kalender saja. Bagaimana hukumnya?

Jawab:
Tidak boleh menentukan awal puasa Ramadhan kecuali dengan rukyatul hilal. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:

صوموا لرؤيته وأفطروا لرؤيته، فإن غم عليكم؛ فاقدروا له

“berpuasalah karena melihat hilal dan berbukalah karena melihat hilal. jika kalian terhalangi, maka sempurnakanlah hitungannya” (HR. Al Bukhari 2/229)

Maka tidak boleh berpatokan pada metode hisab, karena ini menyelisihi syariat. Karena metode hisab itu potensi salahnya besar.

Namun bagi yang tinggal di selain negeri Islam, yang di dalamnya tidak terdapat perkumpulan Muslim yang memberi perhatian pada rukyatul hilal, maka kaum Muslimin di sana mengikuti negeri Islam yang terdekat dan mempercayakan mereka untuk melihat hilal. Jika tidak ada kabar yang terpecaya dari negeri tersebut, maka boleh berpegangan pada kalender. Berdasarkan firman Allah Ta’ala:

‏فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ‏

“bertakwalah kepada Allah semampu kalian” (QS. At Taghabun: 16)

Namun di masa ini media komunikasi sangat banyak walhamdulillah. Dan para duta besar negara-negara Islam tersebar di berbagai penjuru dunia. Demikian juga pusat-pusat dakwah Islam banyak terdapat di mayoritas negara di dunia. Maka hendaknya kaum Muslimin saling mengenal diantara mereka untuk memikirkan urusan agama mereka.

 

Sumber: http://ar.islamway.net/fatwa/4490

—

Penerjemah: Yulian Purnama

Artikel Muslim.Or.Id

ShareTweetPin
Yulian Purnama, S.Kom.

Yulian Purnama, S.Kom.

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, S1 Ilmu Komputer UGM, kontributor web Muslim.or.id dan Muslimah.or.id

Artikel Terkait

Fatwa Ulama: Keutamaan Amal Perbuatan Berbeda-Beda, Tergantung Pada Orang dan Keadaannya

oleh Fauzan Hidayat
8 Juli 2026
0

Pertanyaan: Manakah yang lebih besar pahalanya: mengajarkan (menghafalkan -pent.) Al-Qur’an, menyebarkan ilmu syar’i, atau memberikan layanan (membuka pengobatan atau ruqyah)...

Fatwa Ulama: Hukum Menangis Dalam Salat Karena Musibah

oleh Fauzan Hidayat
4 Juli 2026
0

Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus   Pertanyaan: Kami sebelumnya mengira bahwa imam yang memimpin salat kami di masjid menangis saat...

Fatwa Ulama: Hukum Zikir Setelah Salat Ketika Safar

oleh Reza Mahendra
12 Juni 2026
1

Fatwa Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah   Pertanyaan: Apakah zikir tasbih (subhanallah) setelah salat wajib ketika safar...

Artikel Selanjutnya
Sebab-Sebab Menyebarnya Bid’ah

Sebab-Sebab Menyebarnya Bid'ah

Komentar 14

  1. salman_amir says:
    12 tahun yang lalu

    Bila rukyatul hilal terlihat di negeri muslim lain selain Indonesia? bisakah kita ikuti?

    Reply
    • Muhammad Abduh Tuasikal says:
      12 tahun yang lalu

      Setiap negara ikuti hilal di negaranya masing2.

      Reply
      • salman_amir says:
        12 tahun yang lalu

        Indonesia, secara geografis, dengan brunei, malaysia, singapura,
        thailand ada wilayah yang bersinggungan. Jika hilal terlihat di brunei
        (kalimantan), sementara itu tidak terlihat di wilayah indonesia.
        Pengakuan masyarakat brunei kita tolak? Contohnya begitu Pak? Mohon
        penjelasan.

        Reply
        • Muhammad Abduh Tuasikal says:
          12 tahun yang lalu

          Iya spt itu yg dimaksudkan. Kita tdk diperintahkan untuk mengikuti hilal negara lain.

          Reply
          • M. Ihsan Putra says:
            12 tahun yang lalu

            Knp tidak OKI saja yg secara resmi mengadakan rukyatul hilal di berbagai negara? Sehingga cita2 menyatukan umat Islam bisa dimulai secara perlahan-lahan.
            Oleh karenanya, pihak Muhammadiyah yang memakai kalender/perhitungan/hisab (dan kebetulan terlalu sering perhitungan mereka sesuai dengan hasil rukyat hilal negara tetangga, kecuali tahun2 tertentu misalnya tahun 1434H kemarin) lalu berbeda dengan hasil rukyatul hilal pemerintah RI (menurut saya) juga tidak bisa terlalu dianggap salah dan tidak sah.
            Hanya Allah yang memberi taufik, kesalahan ada pada diri saya.

            Note: Ketua OKI negara mana ya? Apakah Saudi Arabia? Dengan dana yg besar dan berkahnya negara ini dengan banyaknya ulama, menurut saya OKI bisa berpengaruh lebih luas dan kuat kedepannya.

          • halwani says:
            12 tahun yang lalu

            ngga bisa begitu pa, jika terlihat dinegara lain seharusnya berlaku buat semua negara jika selisih jam masih bisa dijalankan, sbg contoh jika terlihat disaudi maka diindonesia sudah bisa berpuasa.

          • Muhammad Abduh Tuasikal says:
            12 tahun yang lalu

            Ada beda pendapat di antara para ulama, namun yg sesuai dalil adalah hilal lokal yg berlaku. Tidak pernah kita tahu dalil yang memerintahkan orang Indo mesti berpuasa dg Saudi. Kalau ada, silakan datangkan.

            2014-06-25 13:52 GMT+07:00 Disqus :

  2. hisyam sistyanto says:
    12 tahun yang lalu

    Jika seperti ini, berarti setiap akhir bulan qomariyah seharus dilakukan rukyatul hilal ya untuk menentukan tanggal 1 bulan berikutnya? Apakah hanya khusus bulan ramadhan saja?Apakah bisa dibuat kalender dengan sistem seperti ini?

    Reply
    • Muhammad Abduh Tuasikal says:
      12 tahun yang lalu

      Boleh melakukan perhitungan lewat hisab namun cuma membantu saja. Untuk setiap awal bulan bisa dikoreksi dg rukyatul hilal.

      Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 8   +   1   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah