Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Fatwa Ulama: Pemikiran Khawarij

Ari Wahyudi, S.Si. oleh Ari Wahyudi, S.Si.
23 Juni 2014
di Fatwa Ulama
Pemikiran Khawarij

Pemikiran Khawarij

Share on FacebookShare on Twitter

Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.

Suatu saat, Syaikh Shalih al-Fauzan hafizhahullah mendapat pertanyaan: “Orang yang suka mengkafirkan penguasa dan memprovokasi kaum muslimin untuk memberontak kepada para penguasa mereka. Apakah orang semacam itu termasuk dalam kategori Khawarij?”

Beliau menjawab :

Inilah madzhab/pemahaman Khawarij. Yaitu ketika dia memandang bolehnya memberontak kepada para pemimpin kaum muslimin. Dan yang lebih parah daripada itu apabila dia juga mengkafirkan mereka, maka ini jelas termasuk madzhab Khawarij.

Sumber : al-Ijabat al-Muhimmah fil Masyakil al-Mulimmah, Juz 1 halaman 8

Catatan redaksi:
Syaikh di sini menyatakan bahwa perbuatan tersebut adalah pemikiran khawarij, beliau tidak mengatakan orang yang melakukannya disebut orang khawarij. Ini dua hal yang berbeda. Vonis individu bukan urusan ringan, dan banyak faktor yang perlu dilihat.

***

Penerjemah: Ari Wahyudi

Artikel Muslim.Or.Id

ShareTweetPin1
Ari Wahyudi, S.Si.

Ari Wahyudi, S.Si.

Alumni S1 Biologi UGM, Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, penulis kitab "At Tashil Fi Ma'rifati Qawa'id Lughatit Tanzil".

Artikel Terkait

Fatwa Ulama: Keutamaan Amal Perbuatan Berbeda-Beda, Tergantung Pada Orang dan Keadaannya

oleh Fauzan Hidayat
8 Juli 2026
0

Pertanyaan: Manakah yang lebih besar pahalanya: mengajarkan (menghafalkan -pent.) Al-Qur’an, menyebarkan ilmu syar’i, atau memberikan layanan (membuka pengobatan atau ruqyah)...

Fatwa Ulama: Hukum Menangis Dalam Salat Karena Musibah

oleh Fauzan Hidayat
4 Juli 2026
0

Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus   Pertanyaan: Kami sebelumnya mengira bahwa imam yang memimpin salat kami di masjid menangis saat...

Fatwa Ulama: Hukum Zikir Setelah Salat Ketika Safar

oleh Reza Mahendra
12 Juni 2026
1

Fatwa Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah   Pertanyaan: Apakah zikir tasbih (subhanallah) setelah salat wajib ketika safar...

Artikel Selanjutnya
kumpulan artikel ramadhan muslim.or.id

Kumpulan Artikel Ramadhan Di Muslim.or.id

Komentar 2

  1. Muhammad Hafsh says:
    12 tahun yang lalu

    Kalau memprovokasi kaum muslimin untuk memberontak kepada para penguasa yang memang kafir apakah masih bisa dikatakan madzhab/pemahaman Khawarij? ini terlepas dari tayin person tertentu.

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      12 tahun yang lalu

      Jika pemerintah kafir secara jelas dan nyata, belum tentu boleh memberontak jika kaum Muslimin tidak memiliki kekuatan

      Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 7   +   1   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah