Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id
khutbah jumat
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result
Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id

Fatwa Ulama: Niat Puasa, Sekali Untuk Sebulan Atau Setiap Hari?

Yulian Purnama, S.Kom. oleh Yulian Purnama, S.Kom.
26 Juni 2021
Waktu Baca: 2 menit
0
Niat Puasa Sekali Untuk Sebulan

Niat Puasa Sekali Untuk Sebulan

38
SHARES
207
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Fatwa Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan

 

Soal:
Saya terkadang berpuasa tanpa meniatkannya ketika memulainya. Apakah niat itu harus setiap hari ataukah cukup sekali dalam sebulan?

Majelis ilmu di bulan ramadan

Jawab:
Puasa dan amalan ibadah lainnya harus disertai dengan niat. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

إنما الأعمال بالنيات وإنما لكل امرئ ما نوى

“setiap amal itu disertai niat, dan setiap amal itu tergantung pada niatnya”
dalam riwayat lain:

لا عمل إلا بنية

“tidak ada amal kecuali dengan niat”
maka puasa wajib disertai niat di malam hari. Wajib bagi orang yang berpuasa untuk berniat sebelum terbit fajar puasa di hari itu.

Soal:
Jika fajar sudah terbit, dan saya belum meniatkan diri untuk berpuasa kecuali setelah terbit fajar, bagaimana status puasa saya?

Jawab:
Wajib baginya meng-qadha puasa pada hari tersebut dimana ia berpuasa tanpa meniatkan diri untuk berpuasa. Dan niat puasa Ramadhan itu setiap hari. Karena puasa pada setiap harinya itu masing-masingnya adalah ibadah tersendiri yang membutuhkan niat sendiri. Maka hendaknya meniatkan diri untuk puasa setiap hari pada malamnya.

Jika fajar sudah terbit dan belum meniatkan diri untuk berpuasa sebagaimana yang dilakukan penanya, maka puasanya tidak dianggap sebagai puasa Ramadhan. Maka wajib baginya untuk meng-qadha 1 hari. Baik itu karena ia meninggalkan niat karena sengaja atau karena lupa. Namun jika ia sudah berniat di malam hari namun setelah itu dia lupa atau dia tersibukkan dengan sesuatu, lalu niatnya tadi hilang atau luntur, namun sebenarnya ia sudah berniat sebelumnya, maka hal-hal tadi tidak berpengaruh pada keabsahan niat, selama ia telah benar-benar meniatkan sebelumnya.

Jadi hal-hal ringan yang melunturkan niat tidak berpengaruh pada keabsahan niat, dan puasanya tetap sah. Kecuali jika orang tadi meniatkan diri dengan niat yang berbeda, yaitu misalnya ia berniat untuk tidak berpuasa pada hari itu. Jika demikian maka ia butuh untuk memperbaharui niat pada malam tersebut (sebelum terbit fajar).

***

Sumber: Majmu’ Fatawa Syaikh Shalih Fauzan, 2/389-390, Asy Syamilah

—
Penerjemah: Yulian Purnama

Artikel Muslim.Or.Id

Tags: bulan puasaFatwa Ulamafikih puasaniatPuasaRamadhan
SEMARAK RAMADHAN YPIA
Yulian Purnama, S.Kom.

Yulian Purnama, S.Kom.

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, S1 Ilmu Komputer UGM, kontributor web Muslim.or.id dan Muslimah.or.id

Artikel Terkait

Berpuasa tapi tidak salat

Fatwa Ulama: Berpuasa, tapi Tidak Salat Sama Sekali

oleh dr. M Saifudin Hakim, M.Sc., Ph.D.
16 Maret 2023
0

Fadhilatusy syaikh, bagaimana hukum orang yang berpuasa, namun tidak salat sama sekali?

hukum meninggalkan istri dan anak

Fatwa Ulama: Hukum Meninggalkan Istri dan Anak-Anak untuk Safar Bersama Istri Kedua

oleh dr. Abdiyat Sakrie
11 Maret 2023
0

Pertanyaan: Suami saya menikah lagi dan tinggal berbeda kota dengan saya berjarak 9 jam perjalanan. Dia pergi ke tempat istri...

an-nusuk

Fatwa Ulama: Pengertian dan Makna “An-Nusuk”

oleh dr. M Saifudin Hakim, M.Sc., Ph.D.
6 Maret 2023
0

Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin   Pertanyaan: Fadhilatus syekh, apakah yang dimaksud dengan an-nusuk? Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, was-shalaatu...

Artikel Selanjutnya
Orang Mati Mengetahui Keadaan Orang Yang Hidup?

Orang Mati Mengetahui Keadaan Orang Yang Hidup?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah