Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Fatwa Ulama: Kapan Wanita Hamil Meng-Qadha Puasa?

Yulian Purnama, S.Kom. oleh Yulian Purnama, S.Kom.
17 Juni 2014
di Fatwa Ulama
Wanita Hamil Meng-Qadha Puasa

Wanita Hamil Meng-Qadha Puasa

Share on FacebookShare on Twitter

 

Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz

 

Soal:
Seorang wanita, Ramadhan tahun yang lalu tidak berpuasa karena sakit yang harus selalu di cuci darah. Dan ia belum bisa puasa karena tidak mampu. Lalu Ramadhan tahun ini, ia hamil dan sudah berusaha puasa beberapa hari namun tidak bisa melanjutkan karena khawatir pada janinnya. Kapan ia meng-qadha puasa tahun sebelumnya mengingat belum adanya kemampuan?

Jawab:
Ia boleh menundanya insya Allah sampai melahirkan. Karena Allah berfirman:

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

“barangsiapa yang sakit atau sedang safar maka ia menggantinya di hari yang lain” (QS. Al Baqarah: 184)

dan wanita hamil itu semisal dengan orang yang sakit. Maka ia pun meng-qadha sebagaimana yang orang sakit. Dan kewajiban qadha ini ditunda sampai ia nanti sudah kuat untuk meng-qadha-nya.

Sumber: http://www.youtube.com/watch?v=bCABSxVN3y4

—

Penerjemah: Yulian Purnama
Artikel Muslim.Or.Id

ShareTweetPin
Yulian Purnama, S.Kom.

Yulian Purnama, S.Kom.

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, S1 Ilmu Komputer UGM, kontributor web Muslim.or.id dan Muslimah.or.id

Artikel Terkait

Fatwa Ulama: Keutamaan Amal Perbuatan Berbeda-Beda, Tergantung Pada Orang dan Keadaannya

oleh Fauzan Hidayat
8 Juli 2026
0

Pertanyaan: Manakah yang lebih besar pahalanya: mengajarkan (menghafalkan -pent.) Al-Qur’an, menyebarkan ilmu syar’i, atau memberikan layanan (membuka pengobatan atau ruqyah)...

Fatwa Ulama: Hukum Menangis Dalam Salat Karena Musibah

oleh Fauzan Hidayat
4 Juli 2026
0

Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus   Pertanyaan: Kami sebelumnya mengira bahwa imam yang memimpin salat kami di masjid menangis saat...

Fatwa Ulama: Hukum Zikir Setelah Salat Ketika Safar

oleh Reza Mahendra
12 Juni 2026
1

Fatwa Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah   Pertanyaan: Apakah zikir tasbih (subhanallah) setelah salat wajib ketika safar...

Artikel Selanjutnya
Manusia Dan Ujian

Manusia Dan Ujian

Komentar 8

  1. Ikhwanul Hakim says:
    12 tahun yang lalu

    Ust, kalau yang hamil tidak berpuasa, lalu melahirkan dan nifas 1 bulan lalu 2th menyusui, bagaimana menqadhanya?atau harus membayar fidyah?

    Reply
    • Muhammad Abduh Tuasikal says:
      12 tahun yang lalu

      Tunggu sampai ia mampu meskipun ditunda 2 tahun.

      Reply
  2. Cataluna Yunania says:
    12 tahun yang lalu

    sy salah paham….waktu hamil pertama sy pikir memberi makan sebanyak 30 orang yatim-piatu sudah cukup untuk mengganti puasa saya….dan sy juga sempat tidak mengganti puasa ramadhan karena haid…sehinga lupa brp utang puasa sy…dan kali ini sy hamil muda belum umur 1 bulan…bagaimana ini ustad…tolong penjelasannya agar sy tidak zalim

    Reply
    • Muhammad Abduh Tuasikal says:
      12 tahun yang lalu

      Untuk hamil berikut, tetap qadha’. Yang lalu biarlah berlalu. Yang perlu dibayar qadha’nya lagi adalah tidak puasa karena haidh.

      Reply
      • Cataluna Yunania says:
        12 tahun yang lalu

        maaf ustad ini tanya lagi…biar saya lebih paham…apakah utang puasa karena haid tetap harus dibayarkan yang tahun2 sebelumnya karena saya lupa brp harinya ustad, atau dihitung umum saja jika sy haid umumnya 7 hari jika saya belum qadha puasa selama 2 tahun dikalikan 7×2 sehingga utangnya 14 apakah begitu ustad? atau bagaimana

        Reply
        • Muhammad Abduh Tuasikal says:
          12 tahun yang lalu

          Tetap dibayarkan krn itu utang hingga yakin lunas.

          Reply
  3. Abdoel Ghani says:
    12 tahun yang lalu

    Jazakallahu khairan infonya,,,bermanfaat sekali,,,

    Cara menghilangkan ketiak hitam saat hamil

    Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 4   +   2   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah