Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Bolehkah Mendakwahkan Ilmu Sebelum Mengamalkannya?

Yulian Purnama, S.Kom. oleh Yulian Purnama, S.Kom.
8 Juni 2014
di Akhlak dan Nasihat
Dakwah sebelum Amal

Dakwah sebelum Amal

Share on FacebookShare on Twitter

Tidak ragu lagi bahwa ilmu yang berasal dari Al Qur’an dan As Sunnah wajib diamalkan, bukan sekedar diilmui semata. Ilmu akan bermanfaat bagi seseorang ketika diamalkan. Oleh karena itu Allah Ta’ala berfirman,

جَزَاء بِمَا كَانُوا يَعْمَلُونَ

“Sebagai ganjaran atas apa yang telah mereka amalkan” (QS. Al-Waqi’ah: 24).

Allah Ta’ala tidak berfirman,

جَزَاء بِمَا كَانُوا يعَلمُونَ

“Sebagai ganjaran atas apa yang telah mereka ketahui”.

Namun yang menjadi masalah, apakah seseorang yang ingin menyampaikan suatu ilmu atau mendakwahkannya, ketika itu ia wajib sudah mengamalkan apa yang ia sampaikan? Simak penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah berikut ini, beliau berkata:

“syarat ke enam (dalam amar ma’ruf nahi mungkar), hendaknya orang yang ber-amar ma’ruf (memerintahkan perkara yang disyariatkan) dan ber-nahi munkar (melarang perkara yang dilarang agama) itu sudah mengamalkan apa yang ia sampaikan. Ini adalah pendapat sebagian ulama. Jika ia belum mengamalkannya, maka tidak boleh ber-amar ma’ruf nahi mungkar. Karena Allah Ta’ala berfirman:

أَتَأْمُرُونَ النَّاسَ بِالْبِرِّ وَتَنْسَوْنَ أَنْفُسَكُمْ وَأَنْتُمْ تَتْلُونَ الْكِتَابَ أَفَلَا تَعْقِلُونَ

“Mengapa kamu suruh orang lain (mengerjakan) kebajikan, sedang kamu melupakan diri (kewajiban) mu sendiri, padahal kamu membaca Al Kitab (Taurat)? Maka tidakkah kamu berpikir?” (QS. Al Baqarah: 44)

Maka jika seseorang tidak shalat, maka ia tidak boleh menyuruh orang lain untuk shalat. Jika ia minum khamr, maka ia tidak boleh melarang orang lain meminumnya. Oleh karena itu, seorang penyair bersyair:

لا تنه عن خلق وتأتي مثله

عار عليك إذا فعلت عظيم

jangan engkau melarang sebuah sikap, namun engkau juga melakukan semisalnya
kehinaan besar bagimu jika kau melakukan yang demikian

Namun jumhur ulama berbeda dengan pendapat ini. Menurut jumhur, wajib ber-amar ma’ruf walaupun ia belum melakukannya, dan wajib melarang kemungkaran walaupun ia masih melakukannya. Oleh karena itulah Allah Ta’ala menegur Bani Israil yang gemar menyuruh berbuat kebaikan, namun mereka melakukannya sambil melupakan diri-diri mereka sendiri.

Pendapat jumhur inilah yang shahih. Saya katakan, sekarang anda diperintahkan oleh Allah 2 hal: (1) Melakukan kebaikan (2) Memerintahkan orang lain berbuat kebaikan. Dan anda juga dilarang dari 2 hal: (1) Melakukan kemungkaran (2) Meninggalkan nahi mungkar. Maka janganlah anda meninggalkan hal yang diperintahkan sekaligus juga melakukan yang dilarang. Karena meninggalkan salah satunya, tidak melazimkan gugurnya kewajiban yang lain” (Syarh Al Aqidah Al Washithiyyah, 514-515).

Jadi, kalau tidak mengerjakan semua kewajiban, maka minimal jangan tinggalkan semuanya. Ini juga sebagaimana kaidah:

ما لا يدرك كله لا يترك جله

“apa-apa yang tidak capai semuanya, jangan tinggalkan semua”

Misalnya ketika seseorang yang tidak shalat namun ia tahu shalat itu wajib dan ia tahu temannya juga tidak shalat, maka ia di tuntut 2 hal: (1) Melakukan shalat (2) Memerintahkan temannya untuk shalat. Maka dalam kasus ini ia tetap wajib memerintahkan temannya shalat, walaupun ia tidak atau belum shalat. Dengan ini ia menunaikan 1 kewajibannya. Karena jika ia tidak shalat dan tidak memerintahkan temannya untuk shalat, ia melakukan 2 keburukan, sebagaimana kata Syaikh Ibnul Utsaimin, “anda meninggalkan hal yang diperintahkan sekaligus juga melakukan yang dilarang“. Yaitu meninggalkan shalat dan meninggalkan amar ma’ruf.

Namun sekali lagi, ini bukan berarti seseorang tidak perlu beramal ketika hendak ber-amar ma’ruf nahi mungkar. Hendaknya orang yang ber-amar ma’ruf nahi mungkar senantiasa introspeksi diri, lebih bersemangat memperbaiki diri sendiri sebelum orang lain, selalu bersemangat mengamalkan ilmu yang ia miliki sebelum menerapkannya kepada orang lain. Cukuplah firman Allah Ta’ala sebagai pengingat dan ancaman baginya:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لِمَ تَقُولُونَ مَا لَا تَفْعَلُونَ كَبُرَ مَقْتًا عِنْدَ اللَّهِ أَنْ تَقُولُوا مَا لَا تَفْعَلُونَ

“Wahai orang-orang yang beriman! Mengapa kamu mengatakan sesuatu yang tidak kamu kerjakan. Hal (itu) sangatlah dibenci di sisi Allah jika kamu mengatakan apa-apa yang tidak kamu kerjakan.” (QS. Ash-Shaff: 2-3)

Demikian, semoga Allah Ta’ala memberikan hidayah kepada kita semua, terutama kami sebagai penulis, untuk senantiasa bersemangat mengamalkan ilmu yang kita miliki. Dan semoga Allah menyelamatkan kita agar tidak termasuk orang-orang yang mengatakan sesuatu namun tidak diamalkan. Wallahul musta’an wa ‘alaihit tuklaan.

—
Penulis: Yulian Purnama
Artikel Muslim.Or.Id

ShareTweetPin
Yulian Purnama, S.Kom.

Yulian Purnama, S.Kom.

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, S1 Ilmu Komputer UGM, kontributor web Muslim.or.id dan Muslimah.or.id

Artikel Terkait

Masih Ada Waktu untuk Berbuat Dosa, Belum Tentu Ada Waktu untuk Bertobat (Bag. 1)

oleh Chrisna Tri Hartadi, A. Md.
16 Juli 2026
0

Salah satu bentuk kasih sayang Allah Ta'ala kepada hamba-Nya adalah dibukanya pintu tobat selama masih hidup di dunia. Tidak ada...

Seni Menyanjung Sesuai Syariat Islam: Seni Memuji yang Menumbuhkan, Bukan Melalaikan

oleh Arif Muhammad Nurwijaya, S.Pd
6 Juli 2026
0

Tidak ada manusia yang tidak senang dipuji. Kalimat yang baik dapat menjadi motivasi, penguat hati, bahkan penyubur semangat dalam melakukan...

Mengingat Kembali Keutamaan Muharam, Bulan Haram yang Dimuliakan Allah

oleh Chrisna Tri Hartadi, A. Md.
26 Juni 2026
0

Dalam Islam, bulan Muharam memiliki kedudukan yang sangat agung dan istimewa. Bulan ini termasuk salah satu dari empat bulan haram...

Artikel Selanjutnya
Ucapan Subhanallah

Mengucapkan "Subhanallah" Ketika Melihat Kemungkaran

Komentar 1

  1. muhammad abdullah says:
    12 tahun yang lalu

    saya setuju dengan pendapat jumhur sebagai bantahan kepada wanita yang belum berjilbab karena merasa belum menjadi muslimah yang berakhlak baik. saya katakan, menjadi muslimah yang baik adalah 1 kewajiban dan memakai jilbab adalah kewajiban lainnya. yang satu tidak bisa menggugurkan kewajiban yang lain

    Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 10   +   9   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah