Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Tanya Jawab Fiqih Muamalah Bersama Ustadz Aris Munandar (3)

Aris Munandar, Ss., Mpi. oleh Aris Munandar, Ss., Mpi.
6 Juni 2014
di Fikih Muamalah
tanya jawab fiqih muamalah
Share on FacebookShare on Twitter

Berikut ini adalah lanjutan dari tanya jawab seputar fiqih muamalah bersama Ustadz Aris Munandar hafidzahullah. Semoga bermanfaat.

Soal:
Apa hukumnya membeli barang bergaransi seumur hidup, ya ustadz?
Contoh: saat ini telah banyak dijual di pasaran produk cloth diapers (popok dari kain) untuk bayi yang lebih ramah lingkungan sebagai alternatif pengganti popok sekali pakai dan dikatakan bahwa cloth diapers tersebut bergaransi seumur hidup. (mumu***@yahoo.com)

Jawab:
tidak boleh garansi seumur hidup karena mengandung gharar yang tinggi.

—

Soal:
Ustadz, membeli buku kuliah fotokopian bagaimanakah hukumnya? Jika haram, apabila sudah terlanjur beli apakah boleh dipergunakan? (fatmanabi***@gmail.com)

Jawab:
jika sudah terlanjur, boleh dipakai namun jangan diulangi lagi karena Islam menghormati harta orang lain dan hak intelektual termasuk harta orang lain yang wajib dihormati meski kafir.

—

Soal:
Ana mau tanya bagaimana hukumnya membuka usaha loket pembayaran cicilan leasing (kendaraan, rumah, dll). Keuntungan yg diperoleh si pelaku usaha adalah mendapatkan fee dari setiap transaksi misalnya Rp 3000, dll. Apakah halal keuntungan yg diperoleh oleh si pelaku usaha tsb ? (asep.nugr***@ymail.com)

Jawab:
tidak boleh, termasuk tolong menolong dalam dosa riba karena hakekat leasing atau kredit segitiga adalah hutang piutang dengan system riba.

—

Soal:
ada seseorang mau kerja yg dari proses awal pakai sogokan, trus sekarang dah di akhir proses dan dia baru tau kalau sogokan itu gak boleh/haram, pertanyaannya: apakah dia boleh terus bekerja disana klw diterima? Klw boleh apakah dia berdosa waktu menyogok saja ?atau uang(gaji) dia nantinya akan haram semuanya? (wahyuwina***@yahoo.co.id)

Jawab:
gaji karena masuk kerja dengan sogokan adalah gaji yang haram.

—

Soal:
Ustadz, seseorang yang pernah menggunakan uang rakyat untuk membeli barang pribadinya kemudian orang tersebut menyadari kesalahannya dan ingin bertaubat, maka bagaimana cara bertaubatnya? bagaimana status barang yang sudah dia pakai tersebut? apakah dia harus bersedekah sebesar harga barang yang dia beli tersebut? ([email protected])

Jawab:
wajib mengembalikan uang tersebut ke kas negara. Jika tidak memungkinkan baru menyalurkan uang tersebut untuk kegiatan sosial.

—

Soal:
Kalau misalnya ana punya hutang kpr riba 200juta karena ingin lepas dari riba ana jual rumah tsb 200jt kepada orang/lembaga keuangan. Terus kita beli kembali rumah tsb secara kredit tanpa bunga tanpa denda. Bolehkah hal tsb. Kalau tidak boleh gimanakah solusinya agar kita bisa bebas dari hutang riba dan tetep bisa memiliki rumah tsb. (ahmadi.yu***@gmail.com)

Jawab:
itulah jual beli inah yang haram.

—

Soal:
Bagaimanakah hukum melakukan evaluasi kinerja karyawan. Dimana dalam evaluasi tsb, manajer melaporkan kekurangan-kekurangan karyawan kepada pemilik usaha, semisal karyawan X malas, tidak disiplin, kurang ramah melayani konsumen, suka mengeluh soal pekerjaan, dan hal negatif lain terkait pekerjaan. Pelaporan ini dilakukan secara obyektif berdasarkan pengamatan terus menerus. Apakah ini termasuk ghibah yang terlarang dalam Islam?

Jawab:
termasuk ghibah yang diperbolehkan.

—

Soal:
Ustadz, saya menerima uang hasil menerjemahkan dokumen (kuitansi rumah sakit) dari seseorang (sebut saja A). Setelah selesai menerjemahkan, saya mendapatkan informasi dari orang lain bahwa si A adalah seorang agen asuransi. Saya jadi ragu apakah boleh saya memanfaatkan uang tersebut untuk saya sendiri karena saya khawatir jika kuitansi rumah sakit itu digunakan untuk urusan claim asuransi.

Apa yang harus saya lakukan, ya ustadz? Mohon nasehatnya. (mumu***@yahoo.com)

Jawab:
Klaim asuransi itu tidak seluruhnya haram sehingga uang hasil terjemah tersebut insya allah tidak mengapa. Jika yang dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi hanya sebesar premi yang pernah dibayarkan maka melakukan klaim asuransi hukumnya boleh.

Semoga tanya jawab fiqih muamalah ini bisa bermanfaat untuk kita semua. Barakallahu fiikum.

Baca Juga:

  • Jual Beli dan Syarat-Syaratnya
  • Hukum Asuransi

—

Sumber: Milis PM-Fatwa
Artikel Muslim.or.id

ShareTweetPin
Aris Munandar, Ss., Mpi.

Aris Munandar, Ss., Mpi.

Pengajar Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, pengajar Pondok Pesantren Hamalatul Qur'an Yogyakarta, S1 UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, S2 Fiqih dan Ushul Fiqih Universitas Muhammadiyah Surakarta, pengasuh Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia (KPMI)

Artikel Terkait

Fikih Riba (Bag. 15): Ketentuan-Ketentuan pada Riba Jual Beli (3)

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
7 Juli 2026
0

Ketentuan selanjutnya adalah taqabudh (serah terima). Ketentuan ini wajib hukumnya apabila transaksi jual beli barang ribawi berbentuk: Satu jenis dan...

Fikih Riba (Bag. 14): Ketentuan-Ketentuan pada Riba Jual Beli (2)

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
30 Juni 2026
0

Di antara ketentuan pada riba buyu’ (jual beli) adalah wajibnya sama rata (tamatsul) dalam takaran dan timbangan. Hal ini khusus...

Fikih “DP” (Uang Muka): Mengenal Hukum Bay’ Al-‘Urbun dalam Jual Beli

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
19 Juni 2026
0

Di antara pembahasan-pembahasan dalam bidang fikih muamalah, terdapat satu masalah yang sangat penting untuk diketahui. Transaksi ini sangat sering dilaksanakan...

Artikel Selanjutnya
Makna Afiat

Makna "Afiat" Dan Urgensinya

Komentar 28

  1. mega putri says:
    12 tahun yang lalu

    Bagaimana hukum nya pak ustad kalau menyukai atau pacaran dengan sesama wanita/jenis? Dan bagaimana solusinya? Terima kash

    Reply
    • Sa'id Abu Ukkasyah says:
      12 tahun yang lalu

      Hukumnya haram. Solusinya mudah,jika seseorang yg terkena penyakit ini bersungguh-sungguh untuk berubah,dengan izin Allah,diantaranya :
      1. Banyak2 berdo’a dg memasrahkan urusan kpd Allah, menggantungkan harapan kpd-Nya, hati bersandar kpd-Nya saja.
      2. Banyak2 beribadah mendekatkan diri kpd-Nya.
      3. Jauhi teman dan lingkungan buruk selama ini, ganti dg berteman dg teman2 di majelis Ta’lim, rutinlah ikut pengajian2 Sunnah yg lurus.
      4. Jauhi bacaan2/tontonan yg memancing ke arah penyakit itu. Ganti dg bacaan2 ttg ajaran Islam yg benar.
      5. Konsultasi dg Ustadz 2 Sunnah di daerah Anda.
      6. Sibuklah dg kegiatan2 Islami, hindari nganggur (tdk pumya kesibukan). dll

      Reply
  2. Ar-Ridho Akbar says:
    11 tahun yang lalu

    Apa hukumnya melakukan trading pada pasar saham? Dimana trading membeli saham dalam periode yang cenderung singkat pada harga tertentu dengan harapan harga saham tersebut akan naik pada waktu yg akan datang. Berdasarkan banyak materi, kenaikan harga saham dapat di prediksi melalui berbagai metode perhitungan, dengan cara menghitung grafik pergerakan harga saham yang dimana hal ini juga sering digunakan oleh para penjual beras dalam melakukan spekulasi harga beras, walaupun perhitungan tersebut tidak 100% tepat. Lalu apakah hal tersebut disebut spekulasi? Apa hukum spekulasi dalam bisnis, terutama dalam bidang pasar uang? Sejauh mana spekulasi diperbolehkan dalam hukum bisnis Islam? Syukron.

    Reply
    • Sa'id Abu Ukkasyah says:
      11 tahun yang lalu

      Coba Anda baca buku Ust. Dr. Erwandi Tarmizi : “Harta haram, mu’amalah kontemporer”, bab tentang riba dayn dan perdagangan saham.

      Reply
      • Ar-Ridho Akbar says:
        11 tahun yang lalu

        Syukron ustad

        Reply
  3. aulia fernando says:
    11 tahun yang lalu

    assalamualaikum ustad,,, saya mau bertanya tentang dosa-dosa besar/kecil yang sudah terlampau atau bahkan terlupakan apakah mungkin masih bisa terhapus ya us…? andaikan dapat terhapus, lalu bagaimana caranya agar dosa yang terlupakan itu terhapus.??

    Reply
    • Sa'id Abu Ukkasyah says:
      11 tahun yang lalu

      Wa’alaikumus salam, unt. dosa yg masih ingat ditaubati scr khusus dg memenuhi 6 syrat taubat : Ikhlas,menyesal,berhenti dari dosa itu (mngmbalikan hak org lain yg hrs dikmbalkan),tekad kuat tdk mgulanginya,sblm nyawa di tnggrkan dan sblm matahri trbit dr barat.
      Adapun unt dosayg tdk ingat, Ulama mnjelaskan ditaubati dg taubat umum atas seluruh dosa dg 6 syarat tsb, perbanyak istighfar.

      Reply
  4. Aufar Al Kadri says:
    11 tahun yang lalu

    Apa Hukumnya kalau kita memasang foto keluarga atau gambar/lukisan yang wujudnya makhluk hidup ????

    Reply
    • Sa'id Abu Ukkasyah says:
      11 tahun yang lalu

      Baca : http://rumaysho.com/umum/hukum-memajang-foto-makhluk-bernyawa-1620

      Reply
  5. Mas Hesa Adhi says:
    11 tahun yang lalu

    assalamualaikum.
    ustadz bagaimana hukum sungkeman???

    Reply
    • Muhammad Abduh Tuasikal says:
      11 tahun yang lalu

      Wa’alaikumussalam.
      Kalau ada bentuk ruku’ dan sujud, maka tdk boleh dilakukan.

      Reply
  6. ita says:
    11 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum pak ustad, saya mau bertanya mengenai salam. jika ada orang mengucap salam kepada kita namun ucapan salam itu tidak lengkap, misalnya kum atau salamikum apakah saya masih wajib menjawabnya? lalu jika ada orang non muslim mengucap salam pada kita, apakah saya juga wajib menjawabnya? terimakasih. mohon bantuannya.

    Reply
    • Sa'id Abu Ukkasyah says:
      11 tahun yang lalu

      Wa’alaikumus salam, apa pernah terjadi orang mengucapkan salam dg “kum” saja? Kalau memang pernah terjadi maka tidak perlu dijawab, krn itu bukan salam, kecuali lisannya tidak normal/bisu.
      Untuk “Salamikum” itu mungkin Anda salah dengar, krn terlalu cepat pengucapan salamnya atau Anda sedang papasan di jalan berkendaraan.
      Untuk menjawab salam non muslim, silahkan baca: rumaysho.com/aqidah/membalas-salam-non-muslim-2036

      Reply
  7. Mekka says:
    11 tahun yang lalu

    Assalammu’alaikum wr.wb ustadz
    saya mau bertanya perkara uang di zaman sekarang yang jelas2 riba karna perbedaan nilai tukar, dan perbankan yang juga jelas mengandung unsur riba karna bunga, dan bank Syari’ah juga belum sepenuhnya mampu menghilangkan 100% hal2 yang dilarang Allah dan Rosul, jadi bagaimana sikap kita sebagai muslim ustadz?, sedangkan kita tidak bisa terlepas dari hal ini.
    terimakasih ustadzz

    Reply
    • Sa'id Abu Ukkasyah says:
      11 tahun yang lalu

      Wa’alaikumus salam, apa yg dimaksud “karna perbedaan nilai tukar”?. Yg jelas sikap kita adalah bertakwa semampu kita, ambil solusi kemudahan ketika keadaan darurat/mendesak sesuai dengan penjelasan para ulama Ahlus Sunnah

      Reply
  8. Sri Wahyuni says:
    11 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum Wr.Wb.
    Bagaimana pendapat/penjelasan tentang seseorang yang alhamdulillah sudah masuk Islam dan dia berhaji, tetapi sikap dan perbuatannya tidak menujukkan bahwa dirinya adalah seorang hajjah. contohnya seperti suka ngomongin orang lain atau yang lainnya. mohon untuk d jawab. terima kasih.

    Reply
    • Sa'id Abu Ukkasyah says:
      11 tahun yang lalu

      Wa’alaikumus salam wa rahmatullah wa barakatuh, haji itu sebuah ibadah yang sebagaimana ibadah lainnya, seperti sholat, zakat, dll, maka orang yang telah melakukan salah satu ibadah trsebut, bisa saja terjatuh dalam kesalahan. Sebagaimana kitapun yang telah shalat berkali-kali juga pernah melakukan dosa, padahal shalat mencegah perbuatan keji dan mungkar. seorang muslim/muslimah yang menunaikan haji itu beraneka ragam tingkat ilmu dan amalnya, tingkat kuat lemah keimanannya, oleh karena itu , kita sebagai saudaranya yang seiman, jika melihatnya melakukan dosa , tugas kita adalah menjelaskan kepadanya bahwa itu dosa (jika ia belum tahu) atau mengingatkannya jika ia lupa atau menasehatinya jika ia sengaja. Demikian pula jika kita sendiri yg terjatuh dalam dosa yg mungkin bentuknya lain dari dosa yg ia lakukan, namun intinya sama, yaitu: sama-sama dosanya,maka kita pun juga butuh nasehat.

      Reply
      • Sri Wahyuni says:
        11 tahun yang lalu

        Alhamdulillah. terimakasih atas taggapannya pak ustad. kalo bapak berkenan untuk menjawab pertanyaan saya ini, saya mau bertanya.

        banyak orang mengatakan bahwa lelaki yang baik hanya untuk wanita yang baik dan begitu juga sebaliknya. jika kita mencintai lelaki yang baik itu dengan mengharapkan ridho Allah, tetapi sifat, iman dan akhlak kita masih belum baik atau tidak sesuai dengan lelaki baik itu, apakah masih bisa mendapatkan lelaki itu ? dan tolong jelaskan apa sih yang dimaksud dengan lelaki yg baik hanya untuk wanita yg baik dan begitu juga sebalikya.

        Terimakasih telah membaca dan mejawab pertanyaan saya pak ustad :) Wassalamu’alaikum Wr.Wb.

        Reply
  9. nurul says:
    7 tahun yang lalu

    assalamualaikum .. jika meminjam uang 4jt dengn jangka waktu 9bulan , lalu membayar 650ribu perbulan .. bagaimana uatdz

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      7 tahun yang lalu

      Wa’alaikumussalam, jelas riba karena ada tambahan

      Reply
  10. Reni dian lestari says:
    6 tahun yang lalu

    Assalamualaikum warohmatullaahi wabarokaatuh,

    Saya ingin bertanya apakah dalam bisnis hpai itu termasuk kedalam MLM?

    Reply
    • Erwin Arnanda says:
      4 tahun yang lalu

      Waalaikumussalam warahmatullahi wa barakatuh

      Jika ada pertanyaan, bisa gabung grup tanya jawab

      KHUSUS IKHWAN
      https://t.me/tanyamuslimorid

      KHUSUS AKHWAT
      https://t.me/tanyamuslimahorid

      Barakallahu fiikum

      Reply
  11. Wati says:
    6 tahun yang lalu

    Assalamu’alaykum warahmatullahi wabarakaatuh..ustadz sy mau bertanya..saya ingin mendaftar haji,namun saat ini pemasukan hanya dari gaji suami yg pekerjaannya di instansi yg ada unsur penarikan pajak jadi saya ragu untuk mendaftar haji dengan dana dari suami..jika saya mendaftar haji dengan mahar yg diberikan suami saat menikah apakah boleh ustadz? Sedangkan mahar tersebut dulu dibeli dengan gaji suami juga..terimakasih ustadz

    Reply
    • Erwin Arnanda says:
      4 tahun yang lalu

      Waalaikumussalam warahmatullahi wa barakatuh

      Jika ada pertanyaan, bisa gabung grup tanya jawab

      KHUSUS IKHWAN
      https://t.me/tanyamuslimorid

      KHUSUS AKHWAT
      https://t.me/tanyamuslimahorid

      Barakallahu fiikum

      Reply
  12. Raish Maulana says:
    6 tahun yang lalu

    Assalamualaikum.

    Apa hukumnya uang Bantuan dari pemerintah? Contohnya BLT BP JAMSOSTEK

    Reply
  13. Eva says:
    5 tahun yang lalu

    Assalamualaikum, mohon pencerahannya ustadz/ustadzah

    Misal,
    Si A : anak
    Si B : ibu
    Si C : pemberi piutang

    Si B mau pinjam uang ke si C dengan dalih menjual hp si A.

    Jd si C ini membeli hp si A dg harga sekian, uang diberikan ke si A. Tp hp diberikan ke si B dg alasan si B mengkredit hp dr si C, sistem bayarnya dicicil.
    Misal beli hp si A 1jt, dikreditkan ke si B 1th jd 1,2jt tiap bulan bayar 100rb
    Itu hukumnya riba apa tidak ya da?

    Reply
  14. Apri says:
    4 tahun yang lalu

    Assalamualaikum Afwan ustadz, izin bertanya .. teman saya baru saja memperoleh pinjaman uang dari bank konvensional, setelah 4 hari berlalu teman saya kasih uang ke saya karena saya ada bantu dia peroleh pinjaman tersebut. Saya sempat tolak uang pemberian teman saya itu tapi dia memaksa dengan berkata uang yang dia kasih buat anak saya, akhirnya uang itu saya terima, yang mau saya tanyakan uang pémberiannya itu boleh saya manfaatkan untuk kebutuhan saya tidak ustadz, Syukron

    Reply
  15. Dody W says:
    4 tahun yang lalu

    Asalamualaikum Ustadz. Ijin Bertanya Jadi ceritanya begini. Si fulan (akhwat) ingin berangkat menemani ibunya berangkat haji. Secara syar’i apakah boleh karena mahrom nya sesama akhwat. Karena kata ibu nya fulan boleh2 aja. Soalnya nanti juga rombongan. Sebenernya fulan berangkat haji nya masih lama, dikarenakan ada sistem pendampingan untuk peserta haji lanjut usia maka si fulan ini di majukan untuk menemani ibunya, Syukron Jazakallauhu Khairan Ustadz

    Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 10   +   9   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah