Fatwa Syaikh Khalid Al Mushlih
Soal:
Apakah masuknya waktu fajar itu dengan adanya warna putih di langit ataukah disyaratkan adanya warna kemerahan baru dianggap sebagai waktu fajar (shubuh) yang syar’i ?
Jawab:
الحمد لله، وصلى الله وسلم وبارك على رسول الله، وعلى آله وصحبه أما بعد
Waktu fajar berdasarkan nash-nash yang ada yaitu ketika muncul fajar kedua. Dalam hal ini ulama sudah ijma’. Adapun tandanya, yaitu warna putih yang menyebar di ufuk dan ini disebut sebagai fajar shadiq. Dan warna putih di langit ini terkadang memang terdapat sedikit campuran warna kemerahan namun patokan tetap berporos pada warna putihnya, baik ada warna kemerahan ataupun tidak. Berdasarkan firman Allah Ta’ala:
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ
“makan dan minumlah sampai jelas bagi kalian benang putih dari benang hitam yaitu fajar” (QS. Al Baqarah: 187)
Sumber: http://almosleh.com/ar/index.php?go=fatwa&more=283
—
Penerjemah: Yulian Purnama
Artikel Muslim.Or.Id
di indonesia lebih kurang pada 19,5 derajat atau 20 menit dari jadwal waktu sholat depag yang ada sekarang. konsekuensinya adalah mereka yang sholat sebelum waktu shubuh yang syar’i adalah batal dan harus sholat lagi diwaktu yang benar
Itu tidak benar, berdasarkan pengamatan, jadwal dari Depag yang menggunakan metode hisab Ummul Qura masih sesuai dengan tanda-tanda fajar shadiq.
Namun jika mau berhati-hati dan mengundurkan beberapa menit itu tidak mengapa.